Kondisi Materiil Peraturan Perundang-Undangan Dalam Aspek Pembentukannya Dengan Penggunaan Artificial Intelligence

Authors

  • Andika Adhyaksa Universitas Khairun
  • Fathurrahim Fathurrahim Universitas Khairun

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.2943

Keywords:

Artifical Intellegence; Material Condition; Legislation

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas substansi Peraturan Perundang-Undangan dengan ide pembentukannya  menggunakan Artificial Intellegence. Peraturan Perundang-Undangan menjadi kunci utama dalam pelaksanaan negara yang mengatasnamakan hukum sehingga hukum itu sendiri menjadi batasan sekaligus pola dalam melaksanakan tertib masyarakat yang taat hukum. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian normatif dengan pendekatan konseptual. Bahan Hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer berupa Peraturan Perundang-Undangan dan dokumen hukum yang relevan dengan pembahasan serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, media tulis maupun online yang bersinggungan langsung dengan penelitian. Bahan hukum diperoleh dengan teknik pengumpulan bahan hukum yakni studi kepustakaan. Bahan Hukum yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Penggunaan Artificial Intelligence dalam penyusunan Peraturan Perundang-Undangan merupakan sebuah inovasi dan beberapa praktek yang dilakukan oleh beberapa Negara telah berhasil menciptakan Peraturan Perundang-Undangan dengan efektif dan efisien. Namun dalam hal penerapannya, Artificial Intelligence belum dapat diterapkan sepenuhnya di Indonesia. Ketidakjelasan dalam menentukan batasan-batasan penerapan Artificial Intelligence dalam pembentukan Peraturan perundang-Undangan cenderung menghilangkan unsur pengawasan dan mengelaborasi partisipasi masyarakat dalam penerapannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ruslan. (2023). Teori dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jakarta. Rajawali Press.

APHTN HAN. 2023. Hukum Tata Negara, Jakarta. PT RajaGrafindo Persada.

Aris Prio Agus, Dkk.. (2023). Pengantar Hukum Tata Negara. Yogyakarta. Pustaka Baru Press.

Heru Pambudi. (2024). Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Slide 2.

Jimly Asshiddiqie. (2011). Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.

Jimly Asshiddiqie. (2016). Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis. Malang. Setara Press.

Jimly Asshiddqie dan M. Ali Safa’at. (2024). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta. Konstitusi Press.

Lauransius Arliman. (2017). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan Indonesia. Jurnal Politik Pemerintahan. Volume 10 Nomor 1.

Maria Farida Indrati. (2017). Ilmu Perundang-Undangan. Jakarta. PT. Kanisius.

Mariska Cahyani Putri, Dkk. (2024), Pengaruh Penggunaan Artificial Intelligence dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum. Volume 1 Nomor 2.

Masrichah. S. (2023). Ancaman dan Peluang Artificial Intelligence (AI. Khatulistiwa : Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora. Volume 3 Nomor 3.

Moh. Fadil, Jazim Hamidi, Mustafa Lutfi. (2011). Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif (Head To A Good Village Governance. Malang. UB Press.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Nabila Fitri Amelia. Dkk. (2024). Implementasi Artificial Intelligence (AI) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Eksekusi : Kurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara. Volume 2 Nomor 1.

Potensi Artificial Intelligence dalam Pembuatan Peraturan (hukumonline.com), Diakses Tanggal 20 Agustus 2024, Pukul 12.49 WIT.

Sopiani dan Zainal Mubaroq. (2020). Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 17 Nomor 2.

Sudikno Mertokusumo. (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta. Penerbit Atmajaya.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Wildan Mufti, M Hiroshi, Rafif Sani, M. Fauzan. (2024). Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berbasis Artificial Intelligence, Socius : Jurnal Penelitian Ilmu Ilmu Sosial. Volume 1 Nomor 11.

Downloads

Published

2025-07-10

How to Cite

Adhyaksa, A., & Fathurrahim, F. (2025). Kondisi Materiil Peraturan Perundang-Undangan Dalam Aspek Pembentukannya Dengan Penggunaan Artificial Intelligence. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(3), 637–649. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.2943