Studi Yuridis tentang Kriminalisasi Kekerasan Orang Tua terhadap Anak di Masyarakat Modern

Authors

  • Fahmi Arif Zakaria Universitas PGRI Kanjuruhan Malang
  • Ririen Indria Dian Ambarsari Universitas PGRI Kanjuruhan Malang
  • Darajatun Indra Kusuma Wijaya Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2951

Keywords:

Kekerasan, Anak, Orang Tua, Tindak Pidana

Abstract

Kekerasan terhadap anak, baik fisik, verbal, maupun mental, masih menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang. Studi ini bertujuan untuk menganalisis akar permasalahan, bentuk, serta upaya penanganan kekerasan orang tua terhadap anak berdasarkan data primer dari wawancara dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, penyebaran angket kepada masyarakat, serta telaah literatur dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan fisik merupakan bentuk kekerasan yang paling sering dialami anak, diikuti oleh kekerasan verbal. Faktor penyebab utama meliputi kurangnya kasih sayang, ketidaksabaran orang tua, serta tekanan ekonomi. Upaya penanganan yang dilakukan meliputi pendekatan keadilan restoratif, pendampingan psikologis, serta kerja sama lintas sektor antara kepolisian, Kementerian PPA, dan instansi terkait. Meskipun telah ada regulasi yang melindungi hak-hak anak, angka kekerasan masih tinggi dan memerlukan intervensi preventif melalui edukasi, sosialisasi, serta penguatan peran keluarga dan masyarakat. Studi ini menegaskan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam menciptakan suasana yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antari, P. E. D. (2021). Pemenuhan Hak Anak yang Mengalami Kekerasan Seksual Berbasis Restorative Justice pada Masyarakat Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali. Jurnal HAM, 12(1), 75. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.75-94

Armia, M. S. (2022). Penentuan Metode Pendekatan Penelitian Hukum.

Asrulla, R., Jailani, M. S., & Jeka, F. (2023). Populasi dan sampling (kuantitatif), serta pemilihan informan kunci (kualitatif) dalam pendekatan praktis. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 26320-26332.

Azizah, Q. N., & Kurnia, H. (2022). Persepsi Masyarakat Terhadap Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Kalangan Baturetno Banguntapan Bantul. Academy of Social Science and Global Citizenship Journal, 2(2), 68-75.

Goleman, D. (2024). Kecerdasan emosional. Gramedia Pustaka Utama.

Ismaidar, I., Rahmayanti, R., & Panenggaran, N. (2024). Kajian Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Penganiayaan. Jurnal Darma Agung, 32(1), 431-439.

Jalil, S. M. A., Hakim, G., & Karmila, K. (2022). Pelaksanaan Hak Keperdataan Anak Dari Orang Tua Putus Perkawinan Karena Talak. Jurnal Ilmiah Dikdaya, 12(2), 559-568.

Jimmy, R. F. (2025). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dampak Negatif Pada Anak Karena Orang Tua Melakukan Kdrt (Studi di Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung) (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).

Malik, M. M., Sativa, C. O., Handayani, M., & Anugrah, M. R. (2023). Dinamika Hukum dalam Perlindungan Pekerja Anak. Notary Law Journal, 3(1), 1–11. https://doi.org/10.32801/nolaj.v3i1.54

Noer, K. U., & Rudiatin, E. (2019). Menyoal Peran Negara dan Masyarakat Dalam Melindungi Perempuan dan Anak: Asesmen Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Empat Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Nurhayati, N., Apriyanto, A., Ahsan, J., & Hidayah, N. (2024). Metodologi Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Patepa, T. I. F. D. (2020). Perlindungan Khusus Bagi Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Lex Et Societatis, 8(4).

Putri, A. A., & Ritonga, F. U. (2024). Proses Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Berkebutuhan Khusus di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Medan. Sosmaniora: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1), 15-30.

Robbani, A. I. (2024). Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kepolisian Resort Tegal (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Tang, A. (2020). Hak-Hak Anak dalam Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Al-Qayyimah, 2(2), 98-111.

Ulfah, M. (2020). Digital Parenting: Bagaimana Orang Tua Melindungi Anak-anak dari Bahaya Digital. Edu Publisher.

Ulfiah, U. (2016). Psikologi keluarga: Pemahaman hakikat keluarga dan penanganan problematika rumah tangga. Ghalia Indonesia.

Zahrah, Z. M. (2024). Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Metro Pada Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Persepektif Hukum Islam (Doctoral dissertation, IAIN Metro).

Zakaria, F. A., Wijaya, D. I. K., & Wijaya, C. A. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum oleh Satlantas dalam Menanggulangi Pelanggaran Lalu Lintas Anak di Kota Malang. Jurnal Panorama Hukum, 9(1), 97–106. https://doi.org/10.21067/jph.v9i1.11384

Zakaria, N. F. A., Wijaya, N. D. I. K., Bidasari, N. A., Ambarsari, N. R. I. D., & Wijaya, N. C. A. (2024). Peningkatan pemahaman akibat hukum terhadap perkawinan anak di Desa Bantur Kabupaten Malang. Jurnal ABDIMAS Indonesia, 2(2), 93–103. https://doi.org/10.59841/jurai.v2i2.1362

Downloads

Published

2025-02-20

How to Cite

Zakaria, F. A., Ambarsari, R. I. D., & Wijaya, D. I. K. (2025). Studi Yuridis tentang Kriminalisasi Kekerasan Orang Tua terhadap Anak di Masyarakat Modern . Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(1), 193–200. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2951