Sengketa Adat terhadap Kawin Tangkap di Sumba Barat: Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Perspektif Hukum Adat

Authors

  • Ririen Ambarsari Universitas PGRI Kanjuruhan Malang
  • Fahmi Arif Zakaria Universitas PGRI Kanjuruhan Malang
  • Even Jaranau Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3009

Keywords:

Hukum Adat, Kawin Tangkap, Perempuan, Perlindungan Hukum Perempuan

Abstract

Kawin tangkap khususnya di Sumba Barat Daya merupakan salah satu bentuk pernikahan yang kaya akan makna budaya. Seiring dengan perkembangan zaman, banyak orang mulai melihat kawin tangkap sebagai cara untuk mempertahankan identitas budaya dan menjadikannya daya tarik wisata. Meskipun dianggap sebagai bagian dari warisan budaya yang perlu dilestarikan, praktik ini juga menimbulkan sejumlah isu terkait perlindungan perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap perempuan dalam konteks tradisi kawin tangkap, khususnya dalam perspektif hukum adat. Berdasarkan hasil penelitian, Hukum adat di Sumba Barat Daya mengatur berbagai aspek dari kawin tangkap. Dalam hukum adat, praktik ini diatur untuk memastikan bahwa proses tersebut tidak merugikan pihak wanita dan tetap sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Persetujuan dari keluarga wanita dan pelaksanaan ritual adat adalah hal yang penting untuk menjamin bahwa tradisi ini berlangsung secara harmonis. Jika terdapat perselisihan atau ketidakpuasan dari pihak keluarga wanita setelah kawin tangkap, biasanya akan ada mekanisme penyelesaian melalui pengadilan adat. Pengadilan adat bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan masalah dan memastikan bahwa hak-hak semua pihak dihormati.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Beckmaan, V.B. (2000). Goyahnya Tangga Menuju Mufakat. Jakarta: Grasindo.

Bire, C. M. D., & Radja, M. R. (2023). Perlindungan Hak Perempuan Berdasarkan Convention On Elimination Of All Forms Of Discrimination Againts Women (Cedaw) Dalam Tradisi Kawin Tangkap Di Sumba. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 18(1), 131-141. https://doi.org/10.33059/jhsk.v18i1.7473

Dewi, Y. K., Afriansyah, A., & Darmawan, A. R. (2020). Comparative law enforcement model at sea: lesson learned for Indonesia. Indonesian J. Int'l L., 18, 83. https://doi.org/10.17304/ijil.vo18.1.802

Dewi, D. K. (2022). Tradisi Kawin Tangkap Sumba Dan Prespektif Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Law Jurnal, 2(2), 107-115. https://doi.org/10.46576/lj.v2i2.1812

Doko, E. W., Suwetra, I. M., & Sudibya, D. G. (2021). Tradisi Kawin Tangkap (Piti Rambang) Suku Sumba. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(3), 656– 660. https://doi.org/10.22225/jkh.2.3.3674.656-660

Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107

Harkrisnowo, H. (2000). Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Perspektif Sosio-Yuridis. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 7(14), 157-170. https://doi.org/10.20885/iustum.vol7.iss14.art11

Irwansyah, I. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 8.

Iskandar, A. H. (2020). SDGs desa: percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.kemdikbud.go.id/

Kurniawan, K. (2022). Perempuan dalam perspektif hukum Islam dan HAM. Publica Indonesia Utama.

Maramba, R. S. M., Salam, S., Indah, R. H., & Lombu, P. (2022). Piti Maranggangu (Kawin Tangkap) dalam Perspektif Hukum. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 7, 46-60.

Martiara, R. (2014). Cangget: Identitas kultural Lampung sebagai bagian dari keragaman budaya Indonesia (Vol. 1, No. 1). BP ISI Yogyakarta.

Menski, W. F. (2006). Comparative law in a global context: the legal systems of Asia and Africa. Cambridge University Press.

Mesa, G. D., & Frans, M. P. (2024). Konflik Antara Hukum Adat dan Hukum Nasional: Kasus Kawin Tangkap di Sumba. Unes Law Review, 6(3), 8307-8314.

Moto, Y. (2021). Analisis Yuridis Tentang Perkawinan Bawa Lari (Kedu Ngidi Mawinne) Menurut Hukum Adat (Studi Di Desa Kalimbu Kuni, Sumba Barat, NTT), Universitas PGRI Kanjuruhan Malang).

Muthmainnah, L., & Trisakti, S. B. (2010). Ruang Privat Individu Dalam Sistem Kawin Mawin Masyarakat Sumba Timur. Jurnal Filsafat, 20 (3).

Nasuxon, F. H. (2019). 70 Tradisi Unik Suku Bangsa di Indonesia. Bhuana ilmu populer.

Nugroho, A. T. (2019). Seserahan Dalam Perkawinan Masyarakat Adat Lampung. Sabda: Jurnal Kajian Kebudayaan, 14(1), 31-41.

Panjaitan, J. D. (2022). Perlindungan Perempuan Dan Anak “Tradisi Kawin Tangkap Di Sumba Ntt. Sol Justisio, 4(1 JUNI), 47-52.

Permatasari, M., Hubi, Z. B., Mulyani, H., Insani, N. N., & Bribin, M. L. (2024). Membangun Karakter Warga Negara Digital dan Pendidikan Hukum Global Menuju Indonesia Emas 2045. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(2), 46–56. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i1.2099

Rivan, P. A. N., & Deku, Y. M. (2024, February). Menggali Faktor Penyebab Kawin Lari Pada Masyarakat Adat Di Desa Wolowiro Kec. Paga Kabupaten Sikka. In FUSION (Vol. 1, No. 1, pp. 36-43).

Sagala, H. T. W. (2022). Kajian Teori Pluralisme Hukum terhadap Sistem Hukum di Aceh. Interdisciplinary Journal On Law, Social Sciences And Humanities, 3(2), 115-129.

Sari, W. K. (2016). Pelaksanaan kawin hamil pada masyarakat adat di desa tanjung kecamatan koto kampar hulu kabupaten Kampar (Doctoral dissertation, Riau University).

Sembiring, E., & Christina, V. (2014). Kedudukan hukum perkawinan adat di dalam sistem hukum perkawinan nasional Menurut UU No. 1 Tahun 1974. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 2(2), 72-94.

Siswadi, G. A. (2022). Perempuan merdeka dalam perspektif feminisme eksistensialis Simone De Beauvoir. Jurnal Penalaran dan Riset (Journal of Reasoning Research), 1(01), 58-69.

Sulistiani, S. L., & Sy, M. E. (2021). Hukum adat di Indonesia. Bumi Aksara.

Suta, I. W. B., Budiartha, I. N. P., & Sukadana, I. K. (2021). Keabsahan Perkawinan Ngerorod (Kawin Lari) di desa Kelusa,Kabupatengianyar. Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 2(1).

Tamanaha, B. Z. (2017). Understanding legal pluralism: past to present, local to global. In Legal theory and the social sciences (pp. 447-483). Routledge.

Wonga, I. (2017). Mahalnya Mahar Nikah Di NTT, Mulai Dari Gading Hingga Uang Puluhan Juta. Diakses Melalui Http://Kupang.Tribunnews.Com/2017/07/07/Mahalnya-Mahar-Nikah-Di-Ntt-Mulai-Dari-Gading-Hingga-Uang-Puluhan-Juta?Page=All

Woha, U. P. (2008). Sejarah, Musyawarah, Dan Adat Istiadat Sumba Timur. Jakarta: Cipta Sarana Jaya

Zamzimi, P. (2017). Perkawinan Lari Bersama Dan Perkawinan Bawa Lari Pada Masyarakat Adat Sebagai Suatu Bentuk Pelanggaran Adat. Jurnal Lex Specialis, (12), 70-77.

Downloads

Published

2025-07-13

How to Cite

Ambarsari, R., Zakaria, F. A., & Jaranau, E. (2025). Sengketa Adat terhadap Kawin Tangkap di Sumba Barat: Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dalam Perspektif Hukum Adat. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(3), 650–659. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3009