Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang Terhadap Pelaku TPPU Dengan Pemberatan Di Restoran Mie Gacoan
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3013Keywords:
Tinjauan Yuridis, Putusan Pengadilan Negeri, Pencurian dengan Pemberatan, Hukum PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan dan bagaimana putusan hakim terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan dalam putusan hakim nomor 210/Pid.B/2024/PN Pgp. Jenis penelitian hukum yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, yang juga dikenal sebagai hukum doktrinal. Dalam jenis penelitian ini, data sekunder sebagai sumber informasi dapat terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), seseorang yang melakukan pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Hal ini disebabkan karena, selain memenuhi unsur-unsur pencurian biasa yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, perbuatan tersebut juga disertai dengan faktor pemberat, seperti dilakukan dalam kondisi tertentu atau dengan cara tertentu. Tindak pidana pencurian diatur dan dibagi dalam beberapa jenis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan hukum yang mengatur pencurian dengan pemberatan hanya terdapat dalam KUHP, karena Indonesia hanya memiliki satu kitab undang-undang yang terkodifikasi mengenai hukum pidana.
Downloads
References
Ariansyah, Y., & Abdullah, M. Z. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong Sapi Perah Di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi (Studi Kasus CV. Nur Asrof Sejahtera). Legalitas: Jurnal Hukum, 13(2), 201–208.
Arief, M. (2015). Tindak pidana korupsi penghambat laju ekonomi. Jurnal Jendela Hukum, 2(2), 23–27.
Awaliyah, R. N. (2015). Perbandingan Pengaturan Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Perundang-Undangan Indonesia dan China. Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 4(1), 73–84.
Efendi, J. (2018). Rekonstruksi dasar pertimbangan hukum hakim: Berbasis nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Prenada Media.
Harahap, I. P., Luhuriyah, H., & Lubis, F. (2023). Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Perspektif Hukum KUHP 374. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(3), 659–664.
Ishak, M., Rahman, S., & Razak, A. (2023). Efektivitas Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Kepolisian Resort Kota Mamuju. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(2), 377–389.
Kombo, N. A., Wiguna, E., Prastianto, R. P. W., Ningtias, D. F., Atmojo, S. D., Sharif, M. O., & Pratikto, A. (2024). Analisis Kasus Pencurian Motor Yang Dilakukan Oleh Remaja Menggunakan Differential Association Theory. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 8(2), 228–234.
Kuntag, R. C. F., Palilingan, T. N., & Paseki, D. J. (2023). Upaya Pengawas Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Dalam Memberantas Politik Uang (Money Politic) Di Kota Manado. LEX ADMINISTRATUM, 11(3).
Mamudji, S., & Soekanto, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Massie, M. (2017). Tindak pidana penggelapan dalam menggunakan jabatan berdasarkan pasal 415 KUHP. Lex Crimen, 6(7).
Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandar Maju.
Panji, F., & others. (2023). Asas Equality Before The Law Terhadap Proses Penegakan Hukum Kepada Lansia Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ringan Dikaitkan Dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
Rais, M. (2017). Nilai Keadilan Putusan Hakim Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(1), 121–144.
Rifai, A. (2020). Kesalahan hakim dalam penerapan hukum pada putusan menciderai keadilan masyarakat. Nas Media Pustaka.
Santoso, B. T. (2017). Pemberian Grasi Oleh Presiden Bagi Terpidana Antasari Azhar. MIMBAR YUSTITIA: Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 1–20.
Savitri, N. (2020). Pembuktian Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 276–293.
Setyanegara, E. (2013). Kebebasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Ditinjau Dari Keadilan “Substantif”). Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(4), 434–468.
Setyanegara, E. (2016). Kebebasan Hakim Memutus Perkara dalam Konteks Pancasila (Ditinjau dari Keadilan “Substantif”). Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(4), 460–495.
Sialagan, M. F., Ismail, I., & Afif, Z. (2020). Analisis Hukum Tentang Penataan Desa Sebagai Wujud Efektivitas Penyelengaraan Pemerintah Desa Dilihat Dari Undang-Undang Desa. Jurnal Pionir, 6(1).
Sihite, Y. A., & Marpaung, D. S. H. (2022). Efektivitas E-Court Sebagai Sarana Penyelesaian Sengketa Di Tengah Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 5(1), 95–106.
Siregar, M. Y. (2020). Sistem Pembuktian Berdasarkan Alat Bukti Minimum Terhadap Kasus Tindak Pidana Pencurian. Universitas Medan Area.
Siringoringo, M. P. (2022). Pengaturan Dan Penerapan Jaminan Kebebasan Beragama Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar Negara. Nommensen Journal of Legal Opinion, 111–124.
Wachid, M. A. (2015). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh KPK. Maksigama Jurnal Hukum, 18(1).