• Keabsahan akta notaris yang dibuat di luar wilayah jabatan notaris menimbulkan permasalahan hukum yang signifikan dalam praktik kenotariatan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, notaris hanya memiliki kewenangan dalam provinsi tempat kedudukannya. Akta yang dibuat di luar wilayah tersebut dapat dianggap tidak sah dan kehilangan sifat otentiknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Akibat hukum bagi para pihak yang menggunakan akta tersebut meliputi ketidakpastian hukum, potensi pembatalan akta, serta kelemahan dalam kekuatan pembuktian di pengadilan. Selain itu, notaris yang melanggar batas wilayah jabatannya dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lebih ketat oleh organisasi profesi dan pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum dalam praktik kenotariatan. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa keabsahan akta notaris yang dibuat di luar wilayah jabatan notaris menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia menegaskan bahwa akta yang dibuat di luar wilayah kewenangan notaris kehilangan sifat otentiknya dan hanya memiliki kekuatan sebagai akta di bawah tangan.

  • Arsy, E. A., Widhiyanti, H. N., & Ruslijanto, P. A. (2021). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Cacat Hukum Dan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pembuatan Akta Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1), 130–140. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.324

    Dwipraditya, A. A. B. I., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2020). Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Tanda Tangan Para Pihak pada Perjanjian dibawah Tangan yang di Waarmerking. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 232–236. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2599.232-236

    Fauzia, P. E. (2025). Keabsahan Akta Pembagian Hak Waris Yang dibuat oleh Notaris sebagai Dasar Peralihan Hak Atas Tanah. 7(3), 1939–1950.

    Friko Rumadanu, Masri, E., & Otih Handayani. (2022). Penggunaan Cyber Notary Pada Akta Autentik dan Kekuatan Pembuktiannya Dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris. Krtha Bhayangkara, 16(1), 89–100. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1032

    Gaol, S. L. (2018). Kedudukan Akta Notaris Sebagai Akta. Jurnal Ilmiah Hukum DIrgantara, 8(2), 91–109.

    History, A. (2024). 3 1 Januari 2024. 23, 16–25.

    Journal, M. L., Rapat, R., Akta, D. A. N., & Keputusan, P. (2022). JABATAN NOTARIS. 6(1), 79–94.

    Kartikosari, H., & Sesung, R. (2018). Pembatasan Jumlah Pembuatan Akta Notaris Oleh Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum LEGALITY, 25(2), 158. https://doi.org/10.22219/jihl.v25i2.5999

    Kenotariatan, M., & Padjadjaran, U. (2025). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.4 (2025) Tema/Edisi : Hukum Perdata (Bulan Keempat) https://jhlg.rewangrencang.com/. 6(4), 1–16.

    Laminto, G. C., & Nefi, A. (2022). Peran, Tanggung Jawab, Dan Keabsahan Akta Notaris Pengganti Di Bidang Pasar Modal. Palar | Pakuan Law Review, 8(1), 228–252. https://doi.org/10.33751/palar.v8i1.4783

    Meida, D., Nafia, A., & Lyanthi, M. E. (2023). Pengaturan Hukum Notaris Yang Membuat Akta Menggunakan Cyber Notary. Innoivative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 1–19. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/6542/4673

    Ni Kadek Shonia Virgayanti, Nella Hasibuan O’leary, & Ni Made Sukariati Karma. (2022). Kedudukan Hukum Akta Jaminan Fidusia yang ditandatangan oleh Para Pihak Diluar Wilayah Kerja Notaris di Denpasar. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 419–423. https://doi.org/10.55637/jph.3.2.4955.419-423

    Rodliyah. (2023). Jurnal Risalah Kenotariatan. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(1), 271–293.

    Safira, K. G., Apriyani, R. M., & Astiti, Y. F. (2023). Kewenangan Notaris Kaitannya Dengan Transaksi Elektronik Yang Dilakukan Di Luar Wilayah Jabatan Notaris. UNES Law Review, 5(3), 2714–2727.

    Setiawan, E. G. (2023). Jurnal Hukum & Pembangunan Pertanggungjawaban Emeritus Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya Setelah Masa Jabatannya Berakhir. 53(4). https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no4.1591

    Wisatawan, P., Wisata, T., Dalam, A., Tingkat, M., Di, S., Gedongsongo, C., Jesita, S., Apritasari, A., Astuti, L. P., Suratih, K., Karya, S., & Semarang, H. (n.d.). 3 1,2,3. 3, 0–6.

    Yunita, R., Nugroho Tanumihardja, T., & Kuswidyati, C. (2023). Desember 2023: hal. Damianus Journal of Medicine, 22(3), 206.

  • Downloads

    Download data is not yet available.

How to Cite

Sari, W. M. P. (2025). Keabsahan Akta Notaris Yang Dibuat di Luar Wilayah Jabatan: Kajian Yuridis Terhadap Akibat Hukumnya Bagi Para Pihak . Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(1), 73–79. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3022