Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Transaksi E-Commerce: Tinjauan Terhadap Penjualan Produk Tiruan

Authors

  • Alfito Bramantia Putra Universitas Diponegoro
  • Budi Santoso Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3024

Keywords:

E-commerce, Hak Kekayaan Intelektual, Produk Tiruan, Perlindungan Merek

Abstract

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam transaksi e-commerce menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya peredaran produk tiruan di platform daring. Produk tiruan tidak hanya merugikan pemilik hak secara finansial dan reputasi, tetapi juga berisiko membahayakan konsumen karena standar kualitas yang tidak terjamin. Tantangan utama dalam perlindungan HKI di e-commerce adalah sulitnya mengidentifikasi dan menindak pelanggar akibat anonimitas penjual serta kurangnya mekanisme pengawasan yang efektif. Regulasi seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Merek, dan Undang-Undang ITE telah memberikan dasar hukum dalam menangani pelanggaran ini, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan strategi yang lebih komprehensif, termasuk pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi produk tiruan, penegakan hukum yang lebih ketat melalui kerja sama antara pemerintah dan platform e-commerce, serta edukasi konsumen mengenai bahaya dan dampak pembelian produk palsu. Studi kasus penjualan produk tiruan Casio di Indonesia menunjukkan bahwa sinergi antara pemilik hak, aparat hukum, dan platform e-commerce dapat membantu mengurangi peredaran produk palsu. Dengan langkah-langkah yang tepat, ekosistem e-commerce yang lebih aman dan adil dapat terwujud, mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan serta melindungi hak inovator dan konsumen.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bisnis, K., Atas, E., Hak, P., & Dagang, M. (2025). Salomo Damanik 1 , Jinner Sidauruk 2 1,2 Universitas HKBP Nommensen. 6(1), 98–108.

Dan Jasa Yang Menyesatkan, B. (2011). "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Informasi Iklan. 5, 113–122. https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11015

Djamaludin, S., & Fuad, F. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Marketplace di Indonesia terkait Pelanggaran Hak Cipta : Tantangan , Regulasi , dan Upaya Pencegahan dalam Era E-Commerce. Unnes Law Review, 6(3), 7980–7992.

Eka Sari, N. C., & Alamanda, A. E. (2023). Perspektif Hukum Terhadap Kasus Hak Kekayaan Intelektual dalam Bisnis Teknologi Ditinjau Menurut UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 2383–2392. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3990

Fauzi, A., Soepriyadi, I., Aprilliani, A., Septiani, A. S., Angelika, A., & Amelia, P. N. (2022). Pengaruh Hak Kekayaan Intelektual, Etika Bisnis, Dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam E-Business. Jurnal Akuntansi Dan Manajemen Bisnis, 2(3), 83–90. https://doi.org/10.56127/jaman.v2i3.336

General, D., & Available, D. (2022). 1 , 2 1,2. 8(November), 181–190.

Ghozali, F. Al, & Hardyanthi, T. (2024). Perlindungan Konsumen pada Platform E-Commerce: Regulasi dan Peran Pemerintah. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(3), 136–141. https://doi.org/10.61292/eljbn.220

Ham, P., & Harapan, U. P. (2024). Perlindungan Merek Dagang pada Platform E-Commerce di Indonesia Ditinjau Alexander Kennedy ( 1 )* Franciscus Xaverius Wartoyo ( 2 ) Universitas Pelita Harapan , Franciscus.wartoyo@uph.edu (*) correspondent author. 7.

Imaduddin, M. I., Cayadewi, P. F., Mayliana, Z. N., Pratama, I. A., Alamanda, A. E., & Bojonegoro, U. (2025). Jurnal Strategi Bisnis dan Keuangan Jurnal Strategi Bisnis dan Keuangan. 6(1), 137–150.

Lazuardi, A., & Gunawan, T. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Sciential: Journal of Social Sciences and International Relations, 1(1), 1–20.

Muhammad Rifqi Nur Wachid Adi Pratama, & Sodikin. (2023). Analisis Perjanjian Lisensi dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perdagangan E-Commerce. Journal Sains Student Research, 1(2), 615–621. https://doi.org/10.61722/jssr.v1i2.258

Nanda Pramudya Pangestu, Bimo Satrio Wibowo, Muhammad Arrullah Safriawan, Muhammad Asmar Aqilah, & Noviyanto, N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Dan Konsumen Terhadap Barang Tiruan Di E-Commerce. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 1(2), 71–84. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i2.727

Negara, J. (2024). Jurnal Negara dan Keadilan p-ISSN 2302-7010 e-ISSN 2721-9801. 14(20), 15–26.

Priliasari, E. (2023). Perlindungan Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Legal Protection of Consumer Personal Data in E-Commerce According To Laws dan Regulations in Indonesia). Jurnal Rechts Vinding, 12(2), 261–279.

Rafi, M. (2024). Perlindungan Hak Cipta dalam E-Commerce : Perspektif Hukum Dagang Internasional dan Relevansinya dengan Hukum Indonesia. 4(2), 75–81.

S, E. N., Kinasih, F., D, N. A. K., Prio, A., & Santoso, A. (2024). Upaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Pada Era Bisnis Digitalri al 11. 1–7.

Sulistianingsih, D., Setiawan, A., & Adhi, Y. P. (2023). Adaptasi Strategi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Lokapasar. Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif, 218–242. https://bookchapter.unnes.ac.id/index.php/hp/article/view/164

Downloads

Published

2025-03-28

How to Cite

Putra, A. B., & Santoso, B. (2025). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Transaksi E-Commerce: Tinjauan Terhadap Penjualan Produk Tiruan. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(1), 80–86. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3024