Mekanisme Perlindungan Hukum Dalam Pelaksanaan Fidusia: Studi Kasus Pada PT. Suzuki Finance
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3025Keywords:
Eksekusi, Kredit, Jaminan Fidusia, Pembiayaan, Perlindungan HukumAbstract
Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang sering digunakan dalam transaksi keuangan, terutama dalam pembiayaan berbasis kredit. Jaminan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang memberikan perlindungan hukum bagi kreditur dengan tetap memberikan keleluasaan bagi debitur dalam menggunakan objek jaminan. Dalam mekanisme fidusia, kepemilikan benda dialihkan secara hukum kepada kreditur, sementara penguasaan fisiknya tetap berada pada debitur. Keunggulan utama dari jaminan fidusia adalah fleksibilitasnya, terutama dalam pembiayaan kendaraan bermotor, properti, dan peralatan usaha. Namun, implementasi jaminan fidusia juga menghadapi berbagai tantangan, seperti penyalahgunaan hak eksekusi dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur pendaftaran jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, regulasi, serta permasalahan yang muncul dalam praktik jaminan fidusia di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas jaminan fidusia sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta perlindungan hukum yang diberikan kepada kedua belah pihak. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan kesadaran hukum dan penguatan regulasi agar jaminan fidusia dapat berfungsi secara optimal dalam sistem pembiayaan nasional.
Downloads
References
Arhansyah, R. J. (2024). Mahalini : Journal of Business Law Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Kontrak yang Melibatkan. 1(1), 1–20.
Asmaniar, A., & Sitorus, F. J. (2022). Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang. Justice Voice, 1(1), 11–21. https://doi.org/10.37893/jv.v1i1.32
Daman Huri. (2022). Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 3(3), 253–271. https://doi.org/10.15642/mal.v3i3.145
Dewi, C. I. D. L. (2019). Pengikatan Jaminan Kebendaan Dengan Fidusia. Jurnal Yustitia, 13(1), 15–25.
Hanum, F., & Dewi, A. T. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemberi Fidusia Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor Roda Empat (Studi Di BCA Multifinance Ringroad Medan). Law Jurnal, 3(1), 27–41. https://doi.org/10.46576/lj.v3i1.2295
Hascaryaningrum, P., Hukum, F., Dahlan, U. A., Windiastri, N., Hukum, F., Dahlan, U. A., Hukum, F., Dahlan, U. A., Pamungkas, D. T., Hukum, F., Dahlan, U. A., Pratama, A., Hukum, F., & Dahlan, U. A. (2022). Atas Logo Melalui Mekanisme Cross Border. 1(4), 42–52.
Irmanda, Y. M., & Yunanto, Y. (2023). Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(2), 1444. https://doi.org/10.33087/jiubj.v23i2.3306
Jadidah, F. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/Puu-Xvii/2019). Iblam Law Review, 2(2), 17–37. https://doi.org/10.52249/ilr.v2i2.69
Malma Purnama, S., Marhaeningsih, M., & Agustin Wulandari, R. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Debitur: Menggali Aspek Eksekusi dan Jaminan Fidusia. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 5(1), 101–109. https://doi.org/10.22437/zaaken.v5i1.31374
Meyda, A. C., Wiratama, R. A. Y., Azizah, S. N., & Azka, S. H. (2023). Analisis Regulasi Jaminan Fidusia Untuk Mencapai Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dengan Objek Jaminan Kendaraan Bermotor Dua. Diponegoro Private Law Review, 8(2), 184–200.
N, D. N. M. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Pada Perusahaan Fintech P2p Lending Dengan Jaminan Fidusia ( Studi Kasus PT Modal Rakyat Indonesia ). 6(3), 9248–9259.
Putra Pratama, B., & Octaris, H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha atas Tindak Pidana Penggelapan Jaminan Fidusia Pada Tahap Penyidikan. Ekasakti Legal Science Journal, 1(3), 234–241. https://doi.org/10.60034/1w1x4g53
Putri, N. A., Islam, U., Kiai, N., Achmad, H., & Jember, S. (2025). Aspek Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Jaminan Fedusia di Bank BTN KC Jember Aspects Of Legal Protection Of Creditors In The Fedusian Guarantee At Bank Btn Kc Jember. 03(01).
Rencang, R., Hukum, J., Generalis, L., Perdata, H., Keempat, B., & Penulis, K. (2025). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.4 (2025) Tema/Edisi : Hukum Perdata (Bulan Keempat) https://jhlg.rewangrencang.com/. 6(4), 1–16.
Sipahutar, A. O., Arifin, Z., Sudarmanto, K., & Ratna Sediati, D. S. (2022). Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Praktik Pada Debitur Yang Wanprestasi. Jurnal Usm Law Review, 5(1), 144. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4254
Trimaryanto, H. (2021). Legal Protection From Creditors As The Fiduciary Security In A Financing Associated With The Award Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Jurnal Hukum To-Ra, 7(3), 355–386.
Welli, D., Harahap, I., & Winstar, Y. N. (2024). Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Jaminan Fidusia yang Tidak Dapat di Eksekusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 / PUU-VXII / 2019. 4, 5503–5513.