Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Dalam Jaminan Fidusia: Studi Terhadap Sengketa dan Kepemilikan Objek

Authors

  • Fina Zharotul Jannah Universitas Trunojoyo Madura
  • Lailatus Safiqoh Universitas Trunojoyo Madura
  • Siti Khotijah Universitas Trunojoyo Madura
  • Jovixa Zachmazzick Satrio Raharjo Universitas Trunojoyo Madura
  • Ahmad Musadad Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3029

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pihak Ketiga, Objek Fidusia, Jaminan Fidusia, Sengketa Kepemilikan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang akan diberikan kepada pihak ketiga dalam perjanjian fidusia, dedengan fokus pada studi kasus dari beberapa putusdan pengadilan negeri di Indonesia. Dalam praktiknya, pihak ketiga sering kali terjebak dalam sengketa hukum antara pemberi dan penerima fidusia, yang dapat merugikan kepentingan mereka. Untuk menilai sejauh mana perlindungan hukum yang tersedia bagi pihak ketiga, penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan studi kasus. Melalui analisis terhadap sejumlah putusan pengadilan, ditemukan bahwa perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam perjanjian fidusia masih belum optimal. Salah satu permasalahan utama adalah lemahnya kepastian hukum terkait hak-hak pihak ketiga terhadap objek fidusia yang dijadikan jaminan. Selain itu, penerapan regulasi yang tidak konsisten semakin merumpit posisi hukum mereka. Temuan penelitian ini menegaskan perlunya reformasi dalam regulasi jaminan fidusia untuk memperjelas hak-hak pihak ketiga serta memastikan kepastian hukum yang lebih baik. Selain itu, diperlukan peningkatan pemahaman hukum bagi semua pihak yang terlibat, termasuk pihak ketiga, agar mereka dapat melindungi kepentingan mereka secara lebih efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, J. (2016). Jaminan Fidusia Di Indonesia (Tata Cara Pendaftaran Dan Eksekusi). BISNIS : Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 4(2), 115. https://doi.org/10.21043/bisnis.v4i2.2693

Alishakur, M. A., & Gunadi, A. (2024). Legal Protection of Creditors ’ Preferences Rights Regarding Fiduciary Security Receivables. 5(1), 509–514.

Arinata Thema, K. A. Y. (2019). Pelaksanaan Fidusia Pada Bank Perkreditan Rakyat Ulatidana Rahayu yang Tidak Mendaftarkan Jaminan Secara Online. Acta Comitas, 4(3), 421. https://doi.org/10.24843/ac.2019.v04.i03.p07

Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4 (4), 141–150.

Latukau, N. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Atas Objek Jaminan Fidusia Yang Dibebani Fidusia Ulang Oleh Debitor Yang Sama. Artikel Ilmiyah, 1–27.

Lubis, A. N. (2022). Perlawanan Pihak Ketiga Sebagai Pemilik Benda Terhadap Benda Yang Dijadikan Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Pemilik Benda (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung 1012 K / PDT / 2021). Lex Patrimonium, 1(1), 1–16. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1006&context=lexpatri

Nanda Dwi Rizkia, H. F. (2022). Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. 165.

Pardede, M. (2006). Laporan Akhir Penelitian Hukum Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang Implementasi Jaminan Fidusia dalam Pemberian Kredit di Indonesia. Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit Di Indonesia, 1–88.

Pdt, N., Dmk, G. P., Kenotariatan, P. M., Andalas, U., & Barat, S. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Perlawanan Pihak Ketiga atas Hak Kepemilikan Objek Lelang Studi Putusan Pengadilan Negeri. 8(4), 986–1006.

Ramadhani, R. S., Sari, T. P., Faqih, M. Z., & Sulastri, S. (2024). Penyelesaian Sengketa Dalam Perjanjian Kredit Dengan jaminan Fidusia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 15720–15733.

Roestamy, M., & Purnama, A. (2016). Efektivitas penyelesaian sengketa fidusia terhadap penyerahan jaminan fidusia kredit mikro. Jurnal Living Law, Vol 8 No 2, h. 15.

Rosaline, L. A., Afif, M., & Diamon, A. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Kreditur ( Studi Kasus PT Suzuki Finance Indonesia Gorontalo ). 4(3), 4021–4026.

Safira, M. E. (2017). Hukum Perdata. In CV Nata Karya (Vol. 3).

Siswanto, A., Tanjung, E., Sipayung, P. D., & Ramadhan, M. (2023). Penyelesaian Hukum Pengalihan Objek Jaminan Fidusia kepada Pihak Ketiga pada FIFGROUP CabangPematangsiantar. Jurnal Hukum Bisnis, 12(12), 74–90.

Subagiyo, D. T. (2018). Hukum Jaminan Dalam Perspektif Undang-Undang Jaminan Fidusia (Suatu Pengantar).

Tiara Dewi, Muhammad Amir Masruhim, R. S. (2016). Penyelesaian Kasus Hukum Mengenai Jaminan Fidusia Yang Terkait Kredit Macet Pada Cimb Niaga Auto Finance. Laboratorium Penelitian Dan Pengembangan FARMAKA TROPIS Fakultas Farmasi Universitas Mualawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, April, 5–24.

Turagan, A. F. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Dengan Itikad Baik Menurut Pasal 1338 Kuhperdata. Lex Privatum, VII(1), 46–51.

UKI.ac.id. (n.d.). Hukum perbankan dan jaminan 1 pengantar umum tentang hukum. Universitas Kristen Indonesia.

UUJF. (1999). Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Jdih, 1, 1–5.

Wanprestasi, D., Pt, P., Krisna, B. P. R., Dana, Y., Rudy, D. G., Agung, A. A. G., & Kusuma, D. (n.d.). Penyelesaian sengketa objek jaminan fidusia dalam hal debitur wanprestasi pada pt. bpr krisna yuna dana di gianyar. 1–4.

Wilianita, A., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2024). Akibat Hukum Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Secara Elektronik ( Online ) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. 4(6), 2799–2811.

Winarno, J. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent, 1(1), 44. https://doi.org/10.30736/ji.v1i1.5

Yasir, M. (2016). Aspek Hukum Jaminan Fidusia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 3(1), 75–92. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v3i1.3307

Downloads

Published

2025-05-15

How to Cite

Jannah, F. Z., Safiqoh, L., Khotijah, S., Raharjo, J. Z. S., & Musadad, A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Dalam Jaminan Fidusia: Studi Terhadap Sengketa dan Kepemilikan Objek. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(1), 163–172. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3029