Kajian Yuridis Implementasi Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dalam Perspektif Keadilan Distributif

Authors

  • Husnia Hilmi Wahyuni Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Febryan Alam Susatyo Universitas 17 Agusutus 1945 Semarang
  • Faisal Afda’u Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3092

Keywords:

Peran BPJS Kesehatan, Keadilan Distributif, PBI JKN

Abstract

Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) merupakan upaya pemerintah menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin sebagai implementasi prinsip keadilan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan yuridis PBI JKN dalam sistem hukum Indonesia dengan prinsip keadilan distributif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan terkait dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif PBI JKN telah memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan pelaksana teknis. Namun, dalam implementasinya, terjadi penyimpangan seperti yang tergambar dalam kasus terdaftarnya individu berkemampuan ekonomi tinggi sebagai peserta PBI. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pendataan dan verifikasi, sehingga prinsip kebutuhan, kesetaraan, dan kontribusi dalam keadilan distributif tidak terpenuhi. Pembenahan sistemik diperlukan terhadap mekanisme pendataan, verifikasi, dan evaluasi kepesertaan agar program PBI JKN, tepat sasaran dan sejalan dengan tujuan utamanya, yaitu perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat paling rentan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

An-nisa, Q. F. S. (2021). Prinsip Keadilan dalam Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Bagi Masyarakat Miskin dan Berpenghasilan Rendah.

Berdame, N. R., Sondakh, J., & Gosal, V. Y. (2024). Kebijakan Pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan Terhadap Masyarakat yang Kurang Mampu Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Privatum, 13(5), 1–12.

Christian, A., Nabilah, A., & Ajie, S. (2025). Teori Keadilan Menurut Jhon Rawls. Quantum Juris: Jurnal Hukum Modern, 1(1), 598–611.

Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107

Gultom, A. S., Suparno, S., & Wadu, L. B. (2023). Strategi Anti Perundungan di Media Sosial dalam Paradigma Kewarganegaraan. Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(7), 7–13. https://doi.org/https://doi.org/10.56393/decive.v3i7.1689

Gultom, A. F. (2025). Buku Ajar Pengantar Filsafat. Malang: Kanjuruhan Press

Juniarto. (2022). Rekonstruksi Perlindungan Hukum Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (PBI) Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Kristi, A. K. K. (2024, December 30). Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Peserta PBI BPJS Kesehatan, Ini Fakta Terbarunya. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/hot/read/5856539/harvey-moeis-dan-sandra-dewi-terdaftar-peserta-pbi-bpjs-kesehatan-ini-fakta-terbarunya

Laksono, A. D., Nantabah, Z. K., Wulandari, R. D., Khoiri, A., & Tahangnacca, M. (2022). National Health Insurance Membership among Urban Poor Societies in Indonesia in 2019: Are They Protected? Jurnal Perawatan Primer Dan Kesehatan Masyarakat, 13(13), 1–7.

Manita, R., & Afrita, I. (2024). Aksebilitas Pembiayaan Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 12874–12886.

Mannas, Y. A., & Elvandari, S. (2021). Hukum Kesehatan di Indonesia. Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Muin, F. (2024). Kebijakan Hukum Jaminan Asuransi Sosial Kesehatan: Pendekatan Pemenuhan Kesetaraan Dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Proceeding APHTN-HAN, 2(1), 39-76.

Murpratiwi, O., Nugroho Teguh Benianto, & Sujoko. (2022). Analisis Kemudahan Melakukan Pembayaran, Ability To Pay Dan Kepatuhan Pembayaran Iuran Peserta Mandiri Jaminan Kesehatan Nasional: Studi Pada Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Kantor Cabang Magelang. Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Manajemen, 1(4), 230–257. https://doi.org/10.58192/ebismen.v1i4.161

Rahman, M. T. (2022). Prinsip-prinsip Keadilan Distributif dalam Pemikiran Sayyid Qutb. Jurnal Iman Dan Spiritualitas, 2(2), 211–216. https://doi.org/10.15575/jis.v2i2.17779

Riasari, R. H. (2022). Penerapan prinsip kesetaraan dalam pemberian hak bagi peserta BPJS kesehatan berdasarkan peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Jurnal Supremasi, 37-52.

Rodia, S., & Hamid, A. (2025). Keadilan Distribusi Dan Perlindungan Terhadap Kaum Lemah. Jurnal Kajian Ekonomi Syariah, 1(7), 1–9.

Saefuloh, I. (2021). Kebijakan Distribusi Dalam Pembangunan Ekonomi Islam. Journal of Pelita Nusa, 1(2), 114–125.

Utami, S. M. P., & Dalimunthe, S. N. I. S. (2023). Penerapan Teori Keadilan Terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian. Jurnal Usm Law Review, 6(1), 433. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6899

Yuditia, A., Hidayat, Y., & Achmad, S. (2021). Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Oleh Bpjs Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(1), 43. https://doi.org/10.36722/jmih.v6i1.796

Downloads

Published

2025-05-14

How to Cite

Wahyuni , H. H., Susatyo, F. A., & Afda’u, F. (2025). Kajian Yuridis Implementasi Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dalam Perspektif Keadilan Distributif. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(1), 143–154. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3092