Perlindungan Hak dan Status Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Perdata dan Islam di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3093Keywords:
Anak, Islam, KUH Perdata, PernikahanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak dan status anak luar nikah berdasarkan hukum perdata di Indonesia serta prinsip-prinsip perlindungan dalam perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan terhadap aturan perundang-undangan dan prinsip keagamaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata Pasal 280–299 menetapkan hak anak luar nikah yang diakui oleh ayah atau ibu, mencakup nafkah, pendidikan, dan warisan. Namun, tanpa pengakuan dari ayah, hubungan hukum anak hanya terbatas pada ibu dan keluarga ibu. Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 membuka ruang bagi anak untuk mengajukan hak kepada ayah biologis melalui bukti tes DNA. Dalam perspektif Islam, perlindungan hak anak luar nikah berlandaskan keadilan, kasih sayang, dan perlindungan. Islam menekankan bahwa anak, sebagai anugerah dari Allah, harus mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi. QS. Al-Anfal (8:28) menekankan pentingnya kasih sayang terhadap anak, sementara QS. Al-Baqarah (2:233) mewajibkan pemenuhan nafkah, termasuk bagi anak luar nikah. Prinsip-prinsip ini bertujuan memastikan hak dan kesejahteraan anak tetap terjamin meskipun status kelahirannya berbeda.
Downloads
References
Aisyah, S. (2019). Pengakuan Status Anak di Luar Nikah dalam Hukum Perdata Nasional. Pustaka Pelajar.
Amalia, R. (2019). Polemik Hukum dan Sosial Pernikahan Beda Agama di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Arifin, M. (2018). Hak dan Status Anak Luar Nikah dalam Hukum Perdata dan Implikasinya. Alfabeta.
Fauzi, A. (2022). Pernikahan Beda Agama dalam Era Globalisasi: Perspektif Islam dan Barat. Gema Insani Press.
Firdaus, M. (2017). Dinamika Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia. Remaja Rosdakarya.
Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107
Gultom, A. S., Suparno, S., & Wadu, L. B. (2023). Strategi Anti Perundungan di Media Sosial dalam Paradigma Kewarganegaraan. Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(7), 7–13. https://doi.org/https://doi.org/10.56393/decive.v3i7.1689
Gultom, A. F. (2025). Buku Ajar Pengantar Filsafat. Malang: Kanjuruhan Press
Hidayat, R. (2019). Panduan Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia,. Rajawali Pers.
Hikmah, N. (2016). Perspektif Hukum dan HAM terhadap Pernikahan Beda Agama. Refika Aditama.
Kartika, D. (2020). Konflik dan Konsensus dalam Pernikahan Beda Agama. Airlangga University Press.
Kuspraningrum, E. (2006). Kedudukan dan Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam Perpektif Hukum di Indonesia. Risalah Hukum, Universitas Mulawarman, 3(Juni), 27.
Marwiyah, L. (2016). Implikasi Status Anak Luar Nikah dalam Hukum Perdata dan Hak Warisnya. Sinar Grafika.
Nurjanah, S. (2022). Kajian Yuridis dan Sosiologis tentang Pernikahan Beda Agama. PT RajaGrafindo Persada.
Prasetyo, A. (2018). Pernikahan Beda Agama dan Implikasinya terhadap Hak Waris. UB Press.
Pratama, Y. (2017). Hukum Perdata dan Pernikahan Beda Agama di Indonesia. Gramedia.
Rahmawati, A. (2018). Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Perdata. Kencana.
Santoso, B. (2021). Hukum Perdata dan Perlindungan Anak Luar Nikah di Indonesia,. Airlangga University Press.
Triwati, N., Ginting, M. R., & Silalihi, R. (2022). Kedudukan Anak Di Luar Perkawinan Dalam Pewarisan Menurut Hukum Kuhperdata. Jurnal Rectum, 4(1), 158.
Wijaya, A. (2021). Hukum Keluarga dan Pernikahan Beda Agama di Indonesia. Diponegoro University Press.