Analisis Resiko dan Manfaat Hak Cipta Sebagai Jaminan Gadai Di Indonesia

Authors

  • Imroatin Mufidah Universitas Trunojoyo Madura
  • Nur Rodiyah Universitas Trunojoyo Madura
  • Bagas Novanda Vramo Universitas Trunojoyo Madura
  • Dewi Masitoh Universitas Trunojoyo Madura
  • Ahmad Musadad Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3100

Keywords:

Hak Cipta, Jaminan Gadai, Gadai

Abstract

Studi ini berfokus pada pemeriksaan aspek hukum dari penggunaan hak cipta sebagai agunan di Indonesia dan menganalisis risiko dan manfaat bagi para pihak yang terlibat. Meskipun UU No. 28/2014 mengakui hak cipta sebagai objek jaminan kebendaan, studi normatif ini menunjukkan bahwa hak cipta juga dapat menjadi subjek dari kepentingan jaminan. Melalui pendekatan hukum dan konseptual, studi ini menganalisis dasar hukum penggunaan hak cipta sebagai jaminan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun penggunaan hak cipta sebagai agunan membawa manfaat bagi pencipta dan peserta dalam ekonomi kreatif dalam hal peningkatan likuiditas, hal ini juga menghadapi sejumlah tantangan, seperti kesulitan dalam penilaian ekonomi dan penegakan agunan, serta kurangnya undang-undang khusus. Pengaturan yang komprehensif mengenai mekanisme penilaian, pendaftaran, dan penegakan hak cipta sebagai agunan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak dan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dari aset kekayaan intelektual Indonesia. Pendekatan bertahap dan kolaboratif diperlukan untuk memastikan pengembangan sistem yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik ekosistem kekayaan intelektual.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, T., & Wahjusaputri, S. (2018). Buku Lembaga Keuangan. In Mitra Wacana Media.

Ade Rafli, M., Bachri, E., & Ramadan, S. (2023). Implementasi Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2022 Tentang Ekonomi Kreatif (Studi Pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Prov. Lampung dan BI). Presumption of Law, 5 (Nomor 1, April), 87–108. https://ejournal.unma.ac.id/index.php/jpl/article/view/4497

Akbar, T. (2021). Implementasi Hak Cipta Sebagai Jaminan Pemberian Kredit Bank Dikaitkan Dengan Prinsip 5C (Character ,. Dharmasisya, 1(November). https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1110&context=dharmasisya

Anina Syahwita Pane. (2021). Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Di Perbankan Syariah Skripsi.

Asrika Fazlia, S., Suryahartati, D., & Naili Hidayah, L. (2022). Penjaminan Fidusia Dengan Objek Hak Cipta. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(3), 392–411. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i3.18693

Basuki, K. (2019). Hukum Hak Cipta. ISSN 2502-3632 (Online) ISSN 2356-0304 (Paper) Jurnal Online Internasional & Nasional Vol. 7 No.1, Januari – Juni 2019 Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, 53(9), 1689–1699. www.journal.uta45jakarta.ac.id

Cipta, H. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 1.

Dan, A. R. (2025). Analisis Resiko Dan Manfaat Hak Cipta Sebagai Jaminan Gadai Di Indonesia.docx.

Eres, E. J., & Santoso, B. (2024). Hak Cipta dalam Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Utang. 17, 929–947.

Fauzan, M. R. A., & Budhisulistyawati, A. (2022). Implementasi Hak Atas Merek Sebagai Agunan Dalam Kredit Di Perbankan. Privat Law, 10, 322–331.

Hafid Hudzaefi, Udin Saripudin, & Liza Dzulhijjah. (2023). Analisis Fikih Muamalah dan UU terkait Nilai Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia. Jurnal Riset Ekonomi Syariah, 119–126. https://doi.org/10.29313/jres.v3i2.2815

Hariyani, I. (2016). Penjaminan Hak Cipta Melalui Skema Gadai dan Fidusia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(2), 294–319. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss2.art7

Hikmia, Y. (2019). Hak Merek Sebagai Jaminan Tambahan Pada Perbankan. Jurist-Diction, 2(4), 1497. https://doi.org/10.20473/jd.v2i4.14505

Iskandar. (2016). buku Gadai Syariah Di Indonesia. Disertasi, 1–350.

Lie, G., & Wathan, B. A. (2023). Pelanggaran Hak Cipta Pembajakan Buku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Vol. 3(6), 4.

Lusia, G., & Kansil, C. S. T. (2021). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Karya Sinematografi Terkait Adanya Dugaan Pelanggaran Hak Ekonomi Melalui Aplikasi Sosial Media Telegram (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta). Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 471–495.

Mayana, R. F. (2022). Peran Notaris Dalam Implementasi Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Bagi Bisnis Industri Kreatif Di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal …, 6, 127–143. http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/1077

Merista, O. (2016). Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Veritas et Justitia, 2(1), 204. https://doi.org/10.25123/vej.2072

Rizkia, N. D., & Ferdiansyah, H. (2022). buku Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. In Widina Bhakti Persada (Vol. 3, Issue 1). https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf

Rongiyati, S. (2018). Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Pada Produk Ekonomi Kreatif. 39–58.

Sari, P. M. (2023). Problematika Valuasi Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. UNES Law Review, 6(2), 5307–5320.

Sembiring, B. (2021). Pelaku Usaha Pegadaian Illegal ( Studi Pada Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara ) Budiarto Sembiring Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area Medan ( Studi Pada Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 5 Sum.

Sembiring, S., & Hum, M. (2024). Hukum Perbankan Dan Lembaga Pembiayaan Penerbit Cv. Eureka Media Aksara. Eureka Media Aksara, 5–24.

Siregar, D. (2016). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual. 1–23.

Tarmizi, T. (2021). Perjanjian Kredit Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia Di Kota Medan. Law Jurnal, 2(1), 94–107. https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1454

Downloads

Published

2025-05-17

How to Cite

Mufidah, I., Rodiyah, N., Vramo, B. N., Masitoh, D., & Musadad, A. (2025). Analisis Resiko dan Manfaat Hak Cipta Sebagai Jaminan Gadai Di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(1), 184–192. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3100