Pencantuman Label Halal Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3101Keywords:
Pelaku Usaha, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Sertifikasi Halal, Perlindungan KonsumenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pencantuman label halal sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diharapkan dapat memberikan informasi kepada para pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan cara menganalisa terhadap peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen dan jaminan produk halal serta peraturan terkait. Kemudian dikonsepsikan terhadap pencantuman label halal sebagai upaya perlindungan konsumen produk UMKM yang dihasilkan. Menurut Undang Undang Pangan, Undang Undang jaminan Produk halal, Undang Undang perlindungan konsumen dan Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menegaskan bahwa kewajiban mencantumkan label halal bagi produk yang telah memperoleh sertifikasi halal merupakan ketentuan yang bersifat mengikat secara hukum, didasarkan pada prinsip perlindungan konsumen, transparansi informasi, dan kepatuhan terhadap norma agama. Label halal bukan hanya simbol keagamaan, melainkan juga bagian dari sistem jaminan mutu dan keamanan pangan nasional. Ketaatan terhadap ketentuan ini merupakan tanggung jawab pelaku usaha dan bagian dari perlindungan hak konsumen Indonesia.
Downloads
References
Agus, P. A. (2017). Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(1), 150–165. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i1.2172
Ai Solihah, Atma Suganda, I. (2023). PERFECTO : Jurnal Ilmu Hukum PERFECTO : Jurnal Ilmu Hukum. 01(4), 367–384. https://doi.org/10.32884/jih.v2i2.1753
Ambali, A. R., & Bakar, A. N. (2014). People’s Awareness on Halal Foods and Products: Potential Issues for Policy-makers. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 121(September 2012), 3–25. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2014.01.1104
Desmayonda, A., & Trenggana, A. F. M. (2019). Pengaruh Label Halal Terhadap Keputusan Pembelian dengan Religiusitas sebagai Variabel Intervening di Mujigae Resto Bandung. DINAMIKA EKONOMI Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 12(1), 180–196.
Faridah, H. D. (2019). Halal certification in Indonesia; history, development, and implementation. Journal of Halal Product and Research, 2(2), 68. https://doi.org/10.20473/jhpr.vol.2-issue.2.68-78
Ilyas, M. (2017). Sertifikasi dan Labelisasi Produk Halal Perspektif Maslahat Certification and Labeling Halal Products of Maslahat Perspective. Al-Qadau, 357–376.
Jamal, A. I., & Waluyo, A. (2022). Analisis kualitas produk, label halal, dan harga terhadap keputusan pembelian Tempe: Peran mediasi kepercayaan konsumen. Journal of Halal Industry Studies, 1(2), 54–67. https://doi.org/10.53088/jhis.v1i2.363
Kartika, A. F. (2020). Fenomena Label Halal is it a Awareness or Branding. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(1), 87. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i1.915
Lestariningsih, L., Nada, M. S., Yasin, M. Y., Ropida, S., & Abidin, M. K. (2020). Peranan Nomor Kontrol Veteriner Terhadap Jaminan Mutu Keamanan Produk Hasil Peternakan. Briliant: Jurnal Riset Dan Konseptual, 5(1), 180. https://doi.org/10.28926/briliant.v5i1.437
Marasabessy, F. (2022). Pertanggungjawaban Hukum Mui Dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Dalam Menerbitkan Sertifikat Halal Produk Haram Yang Terlanjur Beredar. I-BEST: Islamic Banking & Economic Law Studies, 1(2), 116–135. https://doi.org/10.36769/ibest.v1i2.253
Masruroh, N., & Mahendra, M. K. E. (2022). The Relationship Of Religiosity, Producer’s Knowledge, and Understanding Of Halal Products to Halal Certification. Ekonomika Syariah : Journal of Economic Studies, 6(2), 189. https://doi.org/10.30983/es.v6i2.5179
Mohammad, M. F. M. (2021). The Pengaturan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Di Indonesia. Kertha Wicaksana, 15(2), 149–157. https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.149-157
PP No 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH)
Qoniah, R. (2022). Tantangan dan Strategi Peningkatan Ekspor Produk Halal Indonesia di Pasar Global. Halal Research Journal, 2(1), 52–63. https://doi.org/10.12962/j22759970.v2i1.246
Sari, W., & Faniyah, I. (2021). Mengedarkan Produk Pangan Tanpa Label Halal Pada Kemasan DI Kota Padang. UNES Journal of Swara Justisia, 5(2), 175–187.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98. https://doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2803