Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Jual Beli Tanah yang Tidak Memenuhi Syarat Formil
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i4.3109Keywords:
Notaris, Akta Autentik, Kepastian Hukum, PPJB, Perjanjian Jual BeliAbstract
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian pendahuluan sebelum dilaksanakannya perjanjian jual beli yang bersifat definitif. PPJB sering digunakan ketika terdapat kondisi tertentu yang menghambat transaksi langsung, seperti belum terpenuhinya persyaratan administratif atau pelunasan pembayaran. Dalam praktiknya, PPJB sering dibuat dalam bentuk akta autentik di hadapan notaris guna memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persyaratan hukum pembuatan PPJB sebagai akta autentik serta tanggung jawab notaris dalam menjamin keabsahannya. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan hukum dan putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPJB yang dibuat sebagai akta autentik harus memenuhi persyaratan formil dan materiil, jika tidak, maka dapat dianggap sebagai akta di bawah tangan yang memiliki kekuatan hukum lebih lemah. Peningkatan kualitas serta kepastian hukum dalam pembuatan akta PPJB sebagai akta autentik, diperlukan langkah perbaikan baik dari segi regulasi maupun praktik notaris di lapangan, dengan penguatan pengawasan terhadap notaris.
Downloads
References
Adistia, M. (2024). Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Keabsahan Akta Jual Beli. UNES Law Review, 6(3), 8016-8026.
Boenjamin, F. A. (2022). Akibat Hukum Dan Pertanggungjawaban Notaris Berkaitan Dengan Pembuatan Akta Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Tanah Yang Tidak Memenuhi Syarat Formil Suatu Akta Autentik. Indonesian Notary, 4(2), 20.
Dedy Mulyana, S. H. (2021). Tanggung jawab notaris/ppat terhadap akta jual beli tanah yang batal demi hukum. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 1(1), 106-118.
Eddy, J., & Sudiro, A. (2022). Notary Liability Examined by Investigators in Criminal Actions of False Information on Authentic Deed. Influence: International Journal Of Science Review, 4(2), 334-346.
HS, H. S., & Sh, M. S. (2021). Peraturan Jabatan Notaris. Sinar Grafika.
Kano, M. F., & Yaqin, K. (2024). Sejauhmana Tanggung Jawab Notaris terhadap Surat Dibawah Tangan yang di Daftarkan pada Buku Khusus Notaris (Waarmerking). Concept: Journal of Social Humanities and Education, 3(2), 111-116.
Khotimah, K., Rahman, A., & Andriyani, S. (2023). Tanggung Jawab Notaris Akibat Adanya Pemalsuan Data Perjanjian Jual Beli Tanah Di Hadapan Notaris:(Studi Kasus Kantor Notaris Di Kota Mataram). Private Law, 3(2), 468-479.
Kwang, V. C., & Ridwan, F. H. (2024). Pertanggungjawaban Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Itikad Baik (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 953/Pdt. G/2022/Pn Jkt. Brt). Indonesian Notary, 6(2), 7.
Navisa, D. F. D., SH, M., Sunardi, D., & SH, M. (2024). Peraturan Jabatan dan Etika Profesi Notaris: Buku Ajar Magister Kenotariatan. Thalibul Ilmi Publishing & Education.
Nurkhalifah, S., Fakhirotunnisa, L. Y., & Hesti, Y. (2024). Akibat Hukum dan Pelaksanaan Tanggung Jawab Bagi Notaris/PPAT Yang Melakukan Tindak Pidana Kecurangan Dalam Pembuatan Sebuah Akta. Jurnal Begawan Hukum (JBH), 2(1), 66-74.
Palenewen, J. Y. (2024). Tugas Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik
Parmono, B., Sunardi, S., & Kholifah, S. (2024). Legal Responsibility Of A Notary For Forgery Of The Debtor's Personal Identity In The Deed Of The Credit Agreement In The Bank. International Significance of Notary, 5(1), 79-96. http://dx.doi.org/10.2020/ison.v5i1.24400
Permana, Y. S. (2022). Perlindungan Hukum Notaris Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah. The Juris, 6(1), 225-237.
Permata, R. D. (2023). Tanggung Jawab Notaris dalam Akta Perjanjian Jual Beli Lunas Tanah dan Bangunan yang Dibuat di Hadapan Notaris (Studi Putusan Nomor 179/Pdt/2018/PT. BTN). Multiverse: Open Multidisciplinary Journal, 2(1), 39-48.
Putri, A. R. R., Yunanto, Y., & Sukma, N. M. Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta. Notarius, 14(2), 666-680.
Salsabila, S. (2024). Notary Responsibility For Lost Authentic Deeds. International Significance of Notary, 5(1), 61-67. http://dx.doi.org/10.2020/ison.v5i1.24398
Utama, I. A., Kusriyah, S., & Handoko, W. (2021). Notary Responsibilities in Making Authentic Deeds for Interest of Community from Progressive Law Perspective. Sultan Agung Notary Law Review, 3(3), 810-821.
Utarid, W. O. R. . (2023). Legal Consequence Towards An Authentic Act That Was Not Ready By Notary And Not Signed Jointly By The Parties Based On Law Of Notary. International Journal of Latin Notary, 4(1). https://doi.org/10.61968/journal.v4i1.57
Wahid, A. I., & Tongke, F. (2023). Peran dan Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Pembuatan Akta Jual Beli. Prosiding SISFOTEK, 7(1), 380-385.
Zamrud, K. T., & Masriani, Y. T. (2022). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pemalsuan Akta Jual Beli dan Akibat Hukumnya. Notary Law Research, 4(1), 45-57.