Urgensi Pengembangan Sertifikasi Profesi Hukum di Era Blockchain dan Web3: Tinjauan Normatif dan Praktis
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3210Keywords:
Blockchain, Hukum, Sertifikasi, Transformasi Digital, Web3Abstract
Transformasi sistem hukum yang dipicu oleh perkembangan teknologi blockchain dan Web3 menuntut penyesuaian mendasar dalam sistem sertifikasi profesi hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebutuhan reformulasi sistem sertifikasi profesi hukum dalam menghadapi tantangan era digital, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan dalam bidang hukum dan teknologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki kerangka regulasi yang memadai untuk mengatur isu-isu hukum baru seperti kontrak cerdas, yurisdiksi lintas negara, serta perlindungan data pribadi dalam ekosistem digital. Selain itu, masih terdapat kekosongan standar kompetensi hukum digital dalam kerangka sertifikasi profesi hukum yang ada saat ini. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya pengembangan sistem sertifikasi profesi hukum yang terintegrasi dengan penguasaan teknologi digital terkini. Sertifikasi berbasis teknologi tidak hanya meningkatkan kapasitas teknis dan etika profesional hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik serta mendukung penerapan prinsip kenali nasabah dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. Dalam jangka panjang, sistem ini akan mendorong lahirnya profesional hukum yang adaptif dan siap menjawab kompleksitas regulasi di era transformasi digital.
Downloads
References
Anjarningtyas, M. C. (2022). Tanggung Jawab Endorser Atas Kerugian Konsumen Akibat Penggunaan Produk Endorsement. Dinamika, 28(4), 3688-3701.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (2021). Kajian Pengembangan Hukum di Era Digital: Blockchain, AI dan Tantangannya terhadap Sistem Hukum Nasional. Kemenkumham RI.
Centre for International Governance Innovation (CIGI) & Ipsos. (2019). 2019 CIGI-Ipsos Global Survey on Internet Security and Trust.
Dewi Sulistianingsih, Apriliana Khomsa Kinanti, (2022) “Hak Karya Cipta Non-Fungible Token (NFT) Dalam Sudut Pandang Hukum Hak Kekayaan Intelektual”, Jurnal Krtha Bhayangkara, Vol. 16 No. 1.
Dina Purnama Sari, (2022) “Pemanfaatan NFT sebagai peluang bisnis pada era Metaverse”, Jurnal Akrab juara, Vol 7 No. 1.
Indriyani Masitoh. (2017). Pelindungan Privasi dan Data Pribadi Konsumen Daring Pada Online Marketplace System, Justitia Jurnal Hukum, Vol.1, No. 2.
International Bar Association (IBA). (2021). Legal Practice and Digital Transformation: Rethinking Legal Education and Regulation in the Digital Age.
Kementerian ATR/BPN. (2020). Roadmap Digitalisasi Pertanahan Nasional.
Khwarizmi Maulana Simatupang. (2021) “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital”, jurnal ilmiah kebijakan Hukum, Vol 15 No. 1.
Mahkamah Agung RI. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Pujianto, A., Mulyati, A., & Novaria, R. (2018). Pemanfaatan Big Data Dan Perlindungan Privasi Konsumen Di Era Ekonomi Digital. Majalah Ilmiah BIJAK, 15(2), 127-137. https://doi.org/10.31334/bijak.v15i2.201
Rejeb, A., Rejeb, K., & Keogh, J. G. (2022). Blockchain Technology in the Legal Sector: A Review of Applications and Challenges. Journal of Legal Technology Risk and Management, 17(2),
Sawitri, D. (2019). Revolusi Industri 4.0 : Big Data Menjawab Tantangan Revolusi Industri 4.0. Jurnal Ilmiah Maksitek, 4(3), 1
Simanullang, HN. (2017). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi ECommerce. Melayunesia Law, 1(1), 122
Sudikno Mertokusumo, (2007). Penemuan Hukum: Suatu Pengantar. Liberty, Yogyakarta.
Tapscott, D., & Tapscott, A. (2016). Blockchain Revolution: How the Technology Behind Bitcoin Is Changing Money, Business, and the World. Penguin.
Vinanda Prameswati, Nabillah Atika Sari, dan Kartika Yustina Nahariyanti, (2022) “Data Pribadi Sebagai Objek Transaksi Di Nft Pada Platform Opensea” Junal civic Hukum, Vol 7 No.1 .
Werbach, K. (2018). The Blockchain and the New Architecture of Trust. MIT Press.
World Economic Forum. (2020). Blockchain Deployment Toolkit: Deployment and Integration.
Yeung, K. (2019). Regulation by blockchain: The emerging battle for control over the future of personal data. Modern Law Review, 82(2), https://doi.org/10.1111/1468-2230.12399
Zainuddin Ali. (2014) Metode Penelitian Hukum, Edisi Satu. Cetakan keenam. Sinar Grafika, Jakarta.