Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3218Keywords:
State Responsibility, Resolution of Violations, Human RightsAbstract
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami tanggung jawab negara terhadap penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode normatif atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan. Penelitian normatif menyajikan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau penelitian yang berlandaskan pada ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kemudian dikaitkan dengan permasalahan dikaji. Jenis pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa tanggung jawab negara untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM sebagaimana dimuat dalam UUD NRI Tahun 1945 (Pasal 28I ayat (4)), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 71) dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Setiap pelanggaran hak asasi manusia baik itu berat ataupun tidak, senantiasa menerbitkan bagi negara untuk mengupayakan penyelesaiannya. Penyelesaian tersebut bukan hanya penting bagi warga negara tetapi juga bagi tidak terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Pendirian pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah satu wujud dari tanggung jawab negara dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia. Harapan besar lahirnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam penegakan dan tanggung jawab negara terhadap hak asasi manusia dapat dimpelemtasikan secara maksimal.
Downloads
References
A. A.Bazar Harapan, Nawangsih Sutardi, Hak Asasi Manusia dan Hukumnya, CV. Yani’s, Jakarta, 2006. Hal 33-34.
Anang Dony Irawan dan Umar Sholahudin, ‘Analisis Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, (2024), Jurnal Citizenship Virtues, Vol. 4(2) Hlm 848-857, https://doi.org/10.37640/jcv.v4i2.2082
Alvia Rahma, ‘Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kejahatan Kemanusiaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia’. (2023), Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora Vol. 1, Issue 4, Hlm 315-324, https://doi.org/10.5281/zenodo.8422382
Asrullah, A., Arafat Juanda, F. Y., & Novitasari, I. (2020). Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Hukum Unsulbar, 3(1), 38–53. https://doi.org/10.31605/j-law.v3i1.599
Aturkian Laia dan Satya Arinanto, (2021). The Use of Such Retroactive in Handling The Violation of Human Rights in Timor-Timur 1992-2002 In A Period of Years. Jurnal Hukum tora : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat. Vol. 7(3). Hlm. 401-409. https://doi.org/10.55809/tora.v7i3.45
Dahris Siregar, (2023). Penegakan dan Perlindungan Hukum Pada Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Innovative : Journal of Social Science Research Vol.3(5). Hlm. 5176-5188. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i5
Fatma Faisal, 2019, Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Terhadap Penegakan Manusia Dalam Sistem Peradilan. Gorontalo Law Review, 2(1), hlm 33-48. https://doi.org/10.32662/golrev.v2i1.559
Franz Magnis-Suseno, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, (Jakarta:Gramedia, 1987), hal. 123.
Febriansyah Ramadhan dan Ilham Dw Rafiqi (2022), ‘Menggali Asas-Asas Pengadilan Hak Asasi Mansuia dalam Pengujian Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Journal of Judicial Review, Hal. 35-58. https://doi.org/10.37253/jjr.v24i1.5376
Farid Wajdi dan Imran, ‘Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban: Kajian Putusan Nomor 46-K/PM II11/AD/VI/2013’, Jurnal Yudisial [online], vol. 14, no. 2, hlm 233-234. Dari: https://jurnal.komisiyudisial.go.id/.
George H. Sabine dan Thomas L. Thorson, A History of Political Theory, 4th. ed, (USA: DrydenPress, 1973), hal. 478.
HR. Ridwan, 2010, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Press, Jakarta.
Kurniawan, I. D. (2023). The Meaning of the Principle of Material Legality in the Reform of Indonesian Criminal Law. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 37-40. https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i2.22
Miriam budiardjo, dasar-dasar ilmu politik, (Jakarta : Gramedia)
Mahsyur Effendi, Dimensi Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1994), hlm. 68.
Santika, I. G. N. (2020). Menelisik Akar Kegaduhan Bangsa Indonesia Pasca Disetujuinya Hasil Revisi UU KPK Dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(1), 26-36. https://doi.org/10.23887/jiis.v6i1.25001
Santika, I. G. N. (2020). Menggali dan Menemukan Roh Pancasila Secara Kontekstual. Penerbit Lakeisha.
Setyawan, V. P. (2023). Makna Frasa “Pengulangan Tindak Pidana” dalam Regulasi Penyelesaian Perkara Anak dengan Keadilan Restoratif. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 28-31. https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i2.19
Septiningsih, I. (2023). The Importance of Expert Testimony in Proving Corruption Crimes. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), 32-36. https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i2.20
Sugeng Bahagijo dan Asmara Nababan, Hak Asasi Manusia: Tanggung Jawab Negara Peran Institusi Nasional dan Masyarakat, KOMNAS HAM, Jakarta, 1999.
Supriyono, S., & Irawan, A. D. (2022). Semangat Kebangkitan Nasional Untuk Menghadapi Covid-19 Dalam Konteks Pancasila Dan Konstitusi. Jurnal Pendidikan Sosial Keberagaman, https://doi.org/10.29303/juridiksiam.v7i2.137
Salim HS dan Erles Septana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT Perkasa, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali, Jakarta, 1985
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Interpratama Offset, Jakarta.
Saafroedin Bahar, Konteks Kenegaraan Hak Asasi Manusia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2002.
Titon Slamet Kurnia, Reparasi (reparation) terhadap Korban Pelangggaran HAM di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.