Independensi Hakim Mahkamah Konstitusi di Persimpangan Jalan: Studi Kasus Pemberhentian Hakim Aswanto
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3219Keywords:
Independensi, Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan RakyatAbstract
Independensi dan imparsialitas hakim Mahkamah Konstitusi memiliki tiga dimensi, yaitu dimensi fungsional, struktural, dan personal. Dimensi fungsional mengandung arti larangan terhadap lembaga negara lain dan semua pihak untuk memengaruhi atau melakukan intervensi dalam proses memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian ini adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa hakim konstitusi tidak mengenal mekanisme recall layaknya anggota legislatif. Desain pengisian jabatan hakim konstitusi melalui pengusungan dari tiga lembaga negara dimaksudkan agar mencegah dominasi salah satu cabang kekuasaan negara dalam rekrutmen hakim, sehingga dapat menjauhi anggapan bahwa MK berada di bawah pengaruh salah satu cabang kekuasaan. Hakim Mahkamah Konstitusi terikat prinsip moral dan etik dan aturan yang terkait dengannya untuk menciptakan peradilan yang independen dan akuntabel.
Downloads
References
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers
Asshiddiqie, J. (2010). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta:Sinar Grafika
Azhar,I. (2018). Inkonsistensi Penerapan Prinsip Independensi Kekuasaan Kehakiman Dalam Pelaksanaan Seleksi Calon Hakim,Veritas et Justitia:Jurnal Ilmu Hukum,4 (2).
Azhari, A. F. (2005). Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka Dan Bertanggung Jawab Di Mahkamah Konstitusi: Upaya Menemukan Keseimbangan. Jurnal Jurisprudence, 2(1), 98.
Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti puspitasari, Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2005
Fatkhurrohman, Dian Aminudin dan Sirajudin. (2004). Memahami Keberadaan mahkamah Konstitusi di Indonesia, Citra Aditya Bajti, Bandung
Franz Magnis Suseno. ((2003). Etika Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta:Gramedia Pustaka Utama
Fudin, H, Aktualisasi Checks And Balances Lembaga Negara: Antara Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 19(1), 2022
Idul Rishan, Hukum dan Politik Ketatanegaraan, FH UII Press, Yogyakarta, 2020
Jailani, S. (2015). Independensi Kekuasaan Kehakiman Berdasar Undang-Undang Dasar 1945. Fiat Justisia:Jurnal Ilmu Hukum, 6(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v6no3.360
Manan, B. (2007). Kekuasaan Kehakiman Indonesia. Yogyakarta:FH UII Press
Palguna, I Dewa Gede, (2018). Mahkamah Konstitusi: Dasar Pemikiran, Kewenangan, dan Perbandingan Dengan Negara Lain, Jakarta, Konpress
Putri, W. A., & Kharisma, D. B. (2022). Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Republik Indonesia. Sovereignty, 1(4), 671-680. https://doi.org/10.13057/souvereignty.v1i4.107
Ruhenda, R., Heldi, H., Mustapa, H., & Septiadi, M. A. (2020). Tinjauan Trias Politika Terhadap Terbentuknya Sistem Politik dan Pemerintahan di Indonesia. Journal of Governance and Social Policy, 1(2), 58-69.
Soimin & Mashuriyanto,Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.,(2013),Yogyakarta : UII Press.
Soimin, dkk. (2013). Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, UII Press, Yogyakarta,
Sri Hastuti Puspitasari, “Pelibatan DPR dalam Pengisian Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan Undang dasar 1945”, Disertasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2020
Suherman, A. (2019). Implementasi independensi hakim dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. SIGn Jurnal Hukum, 1(1), 42-51.
Sumadi, A. F. (2011). Independensi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(5), 631-648. https://doi.org/10.31078/jk851
Sumadi, A. F. (2011). Independensi Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 8(5), 631-648.
Thohari, A. A,Komisi Yudisial dan Reformasi Peradilan,(2018), Jakarta: ElSAM.
Wildan Suyuthi Mustofa. (2013). Kode Etik Hakim, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta,
Zainal Arifin Hoesein. (2009). Judicial Review Di Mahkamah Agung RI Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Jakarta, Rajawali Pers