Pelindungan Hukum terhadap Konsumen atas Peredaran Makanan Mengandung Bahan Berbahaya di Pasar Segiri, Kota Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3231Keywords:
Pelindungan Hukum, Konsumen, Bahan Pangan, Zat Berbahaya, BPOMAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pelindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran bahan pangan yang mengandung zat berbahaya di Kota Samarinda. Fenomena maraknya distribusi makanan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta ditemukannya kandungan zat berbahaya seperti boraks, menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Fokus utama penelitian ini adalah: (1) mengidentifikasi tanggung jawab hukum pelaku usaha atas peredaran bahan pangan berbahaya; dan (2) menganalisis bentuk pelindungan hukum yang dapat diberikan kepada konsumen yang mengalami kerugian. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris, dengan menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan serta mengumpulkan data lapangan melalui wawancara dan penyebaran kuesioner kepada konsumen di Pasar Segiri, Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dan rendahnya tingkat kesadaran konsumen menjadi faktor utama masih maraknya peredaran produk pangan ilegal. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah, BPOM, dan lembaga perlindungan konsumen dalam meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat guna mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih efektif.
Downloads
References
Atsar. (2019) Hukum Perlindungan konsumen. Deepublish. Budi Utama.
Absori. (2015). Pedoman Penyusunan skirpsi. Surakarta:Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Ahmad, (2020) Perlindungan Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Perumahan, Studi Kasus Putusan Pengadilan Yang Sudah Incrant. Gagasan Hukum.
Ahmad, (2020) Perlindungan Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Perumahan, Studi Kasus Putusan Pengadilan Yang Sudah Incrant. Gagasan Hukum. 26
Ali, (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Andrainin, F. (2020) Fungsi dan Peran BPOM dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Yang Mengandung Bahan Berbahaya di Kota Semarang. Jurnal Dinamika Hukum, 21(2).
Aziz, (2020) Tugas dan Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Rangka Perlindungan Konsumen. Jurnal Pemikiran dan Pembaruan Hukum, 23(1).
Detik News (2024) ,https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5016518/bbpom-temukan-pangan-mengandung-bahan-berbahaya-di-baleendah diakses pada 9 Oktober.
Dian, L. (2022) Perlindungan Hukum Bagi konsumen Terhadap Makanan Olahan Mengandung Bahan Berbahaya Di Jawa Tengah. Diponegoro Law Jurnal. 5(4).
Dimyati, Khudzaifah dan Kelik Wardiono. (2004). Metode Penelitian Hukum, Surakarta : Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Diskom Info Kaltim (2024) https://diskominfo.kaltimprov.go.id/pengumuman/mengandung-formalin-cumi-asin-kering-di-tarik-dari-pasar diakses pada 9 Oktober.
Edy, P. (2023) Konsep Perlindungan Hukum Konsumen Dan Tanggung jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Produk Gula pasir Kadaluarsa Di Kota surabaya. Jurnal Magister Ilmu Hukum.Vol. 13 No. 1.118.
Hutman, P. (2021) Hukum Perlindungan Konsumen. 48.
Iqbal, HR. (2019) Upaya Unit Pelaksanaan Teknis Daerah UPTD Pasar dalam peningkatan kualitas dan pembenahan Sarana Fisik Pasar. Jurnal Ilmu Pemerintah.2
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kurniawan, D. (2021) Pengaturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Perlindungan Konsumen. Jurnal Projudice, Vol.2 No.2
Mansyur, Ali. (2007). Penegakan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen dalam Perwujudtan perlindungan Konsumen, Ctk. Pertama. Genta Pres.
Miru, Ahmad dan Sutarman Yodo. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Rajawali Pers.
Nardiman et., al. (2023) Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Kandungan Bahan Makanan Dan Minuman Berbahaya Ditinjau Dari Peraturan BPOM dan Undang-Undang Konsumen. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, Vol.8 No.4
Nelly, J. (2019) Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Yang Mengandung Bahan Berbahaya Oleh Bahan Berbahaya Oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan. 2
Niru, N. (2020) Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 5 No. 2, 2
Ortal Berita Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (2024), https://jatengprov.go.id/publik/temukan-pangan-mengandungbahan-tambahan-berbahaya-ini-upaya-jkpd-jateng/ diakses pada 9 oktober.
Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan
Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Kategori Pangan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 180/Men.Kes/Per/IV/1985 tentang Makanan Daluwarsa dan beberapa produk hukum lainnya
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 180/Men.Kes/Per/IV/1985 Tentang Makanan Daluwarsa
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
Rini, S. (2020) Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Yang Mengandung pengawet Yang Berbahaya Jurnal Perahu, 8 (1, 2)
Shidarta. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi. Jakarta : PT Grasindo.
Simbalok, Janus. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Ctk. Ketiga. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Sudewi et., al. (2020) Perlindungan Hukum Badan Pengawas Obat Dan Makanan Terhadap Peredaran Jamu Yang Mengandung Bahan Kimia. Jurnal Analogi Hukum, 2(2)
Sutarman, dan Philips Dillah. (2013). Metode Penelitian Hukum. Bandung : CV Alfabert
Sutedi, Andrian. (2006). Yanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor : Ghalia Indonesia.
Tambuwun, TT. (2020) Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Perlindungan Konsumen Yang Mengandung Zat Berbahaya. Jurnal Privatum, 8(4).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani. (2000). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
Zulham. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen, Ctk. Pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.