Pelindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pemadaman Listrik Di Kecamatan Muara Badak, Kota Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3254Keywords:
Perlindungan hukum, Konsumen, Pemadaman Listrik, PT. PLN, Muara BadakAbstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik oleh PT PLN (Persero) di Kecamatan Muara Badak, Kota Samarinda. Tujuan utama dari studi ini adalah untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya pemadaman listrik serta mengevaluasi bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan lapangan, yang mencakup teknik wawancara dan observasi langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemadaman listrik disebabkan oleh faktor internal, seperti pemeliharaan jaringan, serta faktor eksternal, seperti kondisi cuaca ekstrem dan pencurian kabel. Sebagian besar konsumen tidak mengetahui hak mereka atas kompensasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kurangnya kesadaran hukum dan tidak adanya pendampingan kelembagaan teridentifikasi sebagai faktor utama yang menghambat efektivitas perlindungan hukum. Temuan ini mengindikasikan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen belum berjalan secara optimal dan perlu diperkuat melalui program edukasi, peningkatan transparansi, serta peran aktif lembaga perlindungan konsumen.
Downloads
References
Adhistianto, M. F. (2023). Constitutionality holding sub-holding SOEs in the field of electricity supply business. Jurnal Konstitusi, 20(4), 661–677.
Afriyani, & Surahman. (2025). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dalam praktik penegakan hukum pidana di wilayah hukum Samarinda. Jurnal de Facto, 23(1).
Alydrus, M., Zein, S., Suhadi, & Lutfitasari, R. (2020). Perlindungan hukum terhadap konsumen PT. PLN (Persero) Balikpapan terkait adanya pemadaman listrik. Jurnal Lex Suprema, 18.
Ayu, G., Krisnayanti, S., Eka, A. A. I., & Yanti, K. (2025). Pengimplementasian asas dalam hukum perikatan khususnya asas konsensualisme. Jurnal Hukum, Administrasi Negara, dan Kebijakan Publik, 2, 149.
Hardiati, L., Hasbiyah, S., & Studi Administrasi Publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Amuntai. (2024). Kualitas pelayanan publik pada (Kantor UPT) PT. PLN Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Harianmuarabadak.id. (2024, Oktober, Rabu). Padam listrik daerah Kantor Desa Badak Baru dan sekitarnya: Trafo bermasalah. https://harianmuarabadak.id
Harianmuarabadak.id. (2024, November, Kamis). Pemadaman jaringan listrik di beberapa wilayah Muara Badak. https://harianmuarabadak.id
Himawan, C., Murni, S., & Hutabarat, D. (2020). Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna listrik akibat pemadaman tanpa pemberitahuan di wilayah Jawa Barat. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 32–50.
Irwanto. (2024). Pemanfaatan platform media sosial dalam merespon krisis komunikasi: Strategi public relations PT. PLN pada kasus pemadaman listrik Sulawesi Selatan. Jurnal Badati, 181.
Kusuma, I. G. D., Budiartha, I. N. P., & Widiati, L. A. P. (2021). Perlindungan konsumen terhadap tindakan pemadaman listrik yang dilakukan secara sepihak oleh PT. PLN (Persero) UP3 Bali Selatan. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(3), 463–468.
Kurniati, & Surahman. (2025). Pelindungan hukum bagi konsumen terhadap layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Samarinda. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 15(1).
Lumakso, A. (2021). Pertanggungjawaban pidana korporasi di lingkungan PT PLN (Persero). Jurnal Jatiswara, 104.
Maharani, A., Darya Dzikra, A., & Penulis, K. (2021). Fungsi perlindungan konsumen dan peran lembaga perlindungan konsumen di Indonesia: Perlindungan, konsumen, dan pelaku usaha (literature review). Jurnal Ilmiah Hukum, 2(6).
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02.P/451/M.PE/1991 tentang tingkat pelayanan mutu PT. PLN (Persero).
Perimsa Ginting, P., Gani, A., Manurung, M., Hukum, F., Asahan, U., Ahmad, J. J., Kisaran, Y., & Utara, S. (2020). Perlindungan hukum terhadap konsumen listrik atas pemadaman oleh PT. PLN Kisaran. Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan, 1(2).
Setianur, & Surahman. (2025). Pelindungan hukum bagi konsumen terhadap penjualan gas LPG bersubsidi yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) di Kota Samarinda. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 15(1).
Shidarta, S. (2004). Hukum perlindungan konsumen Indonesia (Edisi Revisi). PT Grasindo.
Simanjuntak. (2009). Pokok-pokok hukum perdata Indonesia. Djambatan.
Surat Keputusan Nomor 114-12/39/600.2/2002 (SKLDPE-DSM) tentang Tingkat Pelayanan Mutu (TMP) PT. PLN (Persero).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Wardana, M. W., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan atas produk elektronik yang tidak bergaransi. Jurnal Maret, 3(1), 2746–5047.
Yosua Perdamean Samuel. (2025). Tantangan dan strategi pelindungan konsumen e-commerce bagi perkembangan perdagangan Indonesia. Jurnal Info Singkat.