Kajian Yuridis Terhadap Dispensasi Perkawinan Anak Dibawah Umur Pada Daerah Pedesaan
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3270Keywords:
Kajian Yuridis, Dispensasi Nikah, Perkawinan Anak, Perlindungan AnakAbstract
Perkawinan anak di bawah umur masih menjadi persoalan serius, Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun, namun praktik pemberian dispensasi kawin masih marak terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis penerapan dispensasi perkawinan anak di bawah umur dan mengetahui Faktor-Faktor terjadinya Dispensasi Nikah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus pada putusan Pengadilan Agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan dispensasi dikabulkan atas dasar Faktor Sosial Budaya, Faktor Hamil Diluar Nikah dan Faktor pendidikan, meskipun tidak selalu disertai pertimbangan komprehensif terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, edukasi masyarakat, serta penguatan regulasi untuk membatasi pemberian dispensasi secara selektif dan berbasis perlindungan hak anak. Pengadilan perlu melibatkan psikolog dan pekerja sosial dalam menilai kesiapan anak. Keseluruhan faktor menunjukkan perlunya pendekatan sistemik dan holistik untuk mencegah praktik perkawinan anak dibawah umur.
Downloads
References
Amin, F., & Hasan, A. (2021). Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia Menjamin Kepentingan Terbaik Anak Melalui Putusan Hakim ( Marriage Dispensation In The Indonesian LEGAL SYSTEM Protecting Children ’ S Best Interests Through Judges ’ Decisions ). 14(1), 86–98.
Andriati, S. L., Sari, M., & Wulandari, W. (2022). Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Binamulia Hukum, 11(1), 59–68. Https://Doi.Org/10.37893/Jbh.V11i1.673
Arif, E., & Zamzami, Z. (2022). Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur: Perspektif Hukum Negara, Hukum Adat Dan Hukum Agama. Hukama, 1(1), 110–124. Http://Journal.Stissubulussalam.Ac.Id/Index.Php/HUKAMA/Article/Download/6/7
Aris Saifudin, S. R. & S. (2023). Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Oleh Hakim Dalam Perkara Dispensasi Kawin. Journal Of Lex Generalis ( JLS ), 4(33), 750–764.
Cecep T. Siswanto. (2025). Analisis Kebijakan Dispensasi Kawin Di Indonesia. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 5(1), 91–106.
Danil, M., Maulidah, C., & Rosa, M. (2024). Constitutional Court Decision In Indonesia Reformasi Undang-Undang Perkawinan Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia. 21(4).
Hafid, W., Arda, Z. A., & Hanapi, S. (2021). Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Penyuluhan Kesehatan Di Kelurahan Bolihuangga. GLOBAL ABDIMAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 66–73. Https://Doi.Org/10.51577/Globalabdimas.V1i1.94
Hahamu, S. (2020). Pemenuhan Hak Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme. Lex Et Societatis, 8(3), 1–10. Https://Doi.Org/10.35796/Les.V8i3.29498
Hamzah, Et All. (2020). Analisis Yuridis Perkawinan Dibawah Umur Melalui Kewenangan Kantor Urusan Agama. Pleno Jure, Jurnal Hukum, 119–128.
Hanafi, S. (2024). Penetapan Dispensasi Nikah Sebagai Alternatif Penyelesaian Pernikahan Usia Dini Karena Kehamilan Ditinjau Dari Perspektif Maslahat. Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(2), 158–172.
Indra Kertati. (2023). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pencegahan Perkawinan Anak. MIMBAR ADMINISTRASI FISIP UNTAG Semarang, 20(1), 268–276. Https://Doi.Org/10.56444/Mia.V20i1.682
Jaqualine Tambuwun. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Kawin Dibawah Umur Menurut Uu Nomor 35 Tahun 2014 Di Indonesia Dalam Perspektif United Nations International Children Emergency Fund (Unicef). Jurnal Fakultas Hukum Unsratlex Administratum, XII(5).
Khusna, W. S. C. Dan E. N. (2022). Analisis Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Hukum Adat Dan Hukum Perkawinan Indonesia. Al-Hakam Islamic Law & Contemporary Issues, 3(May), 1–8.
Muhammad Hatta, C. D. (2022). Jurnal Keperawatan. Gambaran Pengetahuan Tentang Dampak Pernikahan Dini Pada Remaja, 14(September), 715–722.
Mukhid, S. M. (2024). Pernikahan Di Bawah Umur Perspektif Undang-Undang Dan Hukum Islam. Journal Of Islamic Studies, 2(1), 27.
Nahdiyanti1, A. N. Q. (2021). Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur. Journal Of Lex Generalis, 2(16), 150–167.
Novita, N. (2024). Implikasi Penerbitan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5. 1(2), 110–119.
Nurhadi, H. (2022). Pertimbangan Hakim Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Berdasarkan Pasal 2 Perma No . 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin ( Studi Putusan Pengadilan Agama Semarang No . 98 / Pdt / 2022 / Pa . Smg ). 2(2), 209–223.
Rachmatulloh, M. A., & Syafiuddin, C. (2022). Praktik Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan (Studi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 9(1), 1–15. Https://Doi.Org/10.24252/Al-Qadau.V9i1.23752
Ramelan, R., & Rahmi, D. A. N. (2019). Disfungsi Dispensasi Kawin Dalam PencegahaN. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(1), 11–27.
Rohmatzzuhriyah, E., Saiban, K., Soedjatmiko, A. P., & Laila, K. (2022). Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Nikah Di Bawah Umur. Bhirawa Law Journal, 3(1), 51–57. Https://Doi.Org/10.26905/Blj.V3i1.7969
Setyowati, R. N. (2020). Pemenuhan Hak-Hak Anak Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. E-Jornal Unesa, 35, 215–230.
Suci Trianjani & Dara A Y. (2024). Meninjau Pertimbangan Hakim Dalam Mengambil Keputusan Dispensasi Perkawinan Dan Dampak Psikologis Serta Sosial Akibat Kehamilan Pranikah. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24), 738–745.
Tinggi, S., Syariah, I., Salafiyah, A., & Duko, S. (2025). Dalam Perkara Disepensasi Kawin Di Madura : Sudut Pandang Hukum Acara. Jurnal Ilmiah Syariah, 834, 1–12.