Pelindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pemakaian Produk Kosmetik Skincare Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya di Kalangan Masyarakat Kota Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3293Keywords:
Konsumen, Skincare Ilegal, Bahan Berbahaya, Kota Samarinda, Pelindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang menggunakan produk kosmetik skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya di Kota Samarinda. Fokus utama kajian ini adalah tanggung jawab pelaku usaha serta mekanisme perlindungan hukum terhadap kerugian kesehatan yang ditimbulkan. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan empiris di tingkat lokal yang menilai akuntabilitas hukum dan efektivitas penegakannya. Metode yang digunakan adalah metode normatif-empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen hukum, wawancara mendalam dengan lima informan kunci (BPOM, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha), serta penyebaran kuesioner kepada 43 konsumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan dukungan statistik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran konsumen turut mendorong maraknya peredaran produk ilegal. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata. Untuk mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan, diperlukan sinergi antara BPOM, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan konsumen.
Downloads
References
Khairandy, R. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. FHUIIPress.
Kotler, P. (2002). Manajemen Pemasaran (10th ed.). PT Prenhallindo.
Miru, A. (2013). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. PTRajaGrafindo.
Rifa, O. H. (n.d.). Metodologi Penelitian.
Sofian, A. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen, Upaya Mewujudkan Konsumen Cerdas. SinarGrafika.
Pendidikan, K., Teknologi, D., Ermavianti Wahyu Sulistyorini Dian Pertiwi Josua SMK, D., & Kelas Buku Panduan Guru Buku Panduan Guru, M. X. (2023). Dasar-Dasar Kecantikan Dan SPA. https://buku.kemdikbud.go.id
Adjeng, A. N. T., Koedoes, Y. A., Ali, N. F. M., Palogan, A. N. A., & Damayanti, E. (2023). Edukasi Bahan dan Penggunaan Kosmetik yang Aman di Desa Suka Banjar Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Jurnal Kreativitas Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), 6(1), 89–102. https://doi.org/10.33024/jkpm.v6i1.8041
Afrilia Intan Kurniati dan Surahman. (2025). Pelindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Di Kota Samarinda Legal Protection for Consumers Regarding Regional Drinking Water Company (PDAM) Services in Samarinda City (Vol. 15, Issue 01). https://kaltimtoday.co/anggota-dprd-
Almaida, Z. (2021). Perlindungan Hukum Preventif Dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam Melakukan Transaksi Tol Nontunai (Vol. 9). Januari-Juni.
Asyifa Octavia Apandy, P., & Adam, P. (2021). Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli. In Jurnal Manajemen dan Bisnis (Vol. 3, Issue 1).
Gilvina Grace B.A., Surahman Surahman, Muhammad Nurcholis Alhadi, & Elviandri Elviandri. (2025). Juridical Analysis of the Duality of Cryptocurrency Status as a Payment Instrument and Investment Commodity in Indonesian Regulation. LITERACY : International Scientific Journals of Social, Education, Humanities, 4(1), 23–37. https://doi.org/10.56910/literacy.v4i1.1998
Kadek, N., Wedayanti, A. S., Devi, P., & Utami, Y. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Produk Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Dalam BPOM. Jurnal Kertha Semaya, 12(1), 3176–3186. https://doi.org/10.24843/KS.2023.v12.i01.p15
Karolina, G. A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Berbahaya. Jurnal Kertha Semaya, 9(12), 2352–2365. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i12.p08
Khairina, S. R., Permata, N. J., Jati Permata, N., & Damayanti, K. K. (n.d.). Perlindungan Konsumen Terhadap Kosmetik Berbahaya. In Journal Beauty and Cosmetology (JBC) (Vol. 5, Issue 1).
Meli Setianur dan Surahman. (2025). Pelindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Penjualan Gas LPG Bersubsidi Yang Melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Di Kota Samarinda Legal Protection for Consumers Against Subsidized LPG Gas Sales that Exceed the Highest Retail Price (HET) in Samarinda City. In Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara (Vol. 15, Issue 01).
Putri, A. N., Apriani, R., Hukum, F., Singaperbangsa, U., & Abstrak, K. (2022). Perlindungan Konsumen Atas Predaran Skincare Yang Belum Mendapat Izin Edar Dari BPOM. 9(3). https://doi.org/10.31604/justitia.v9i3
Sembiring Milala, F., Ayunda, R., & Kunci, K. (2022). Tinjauan Normatif Terhadap Pertanggung Jawaban Perdata Penjualan Skincare Ilegal Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Artikel info Artikel history. 10(1), 1–11. https://uit.e-journal.id/JPetitum
Sembiring Milala, F., Ayunda, R., & Kunci, K. (2022). Tinjauan Normatif Terhadap Pertanggung Jawaban Perdata Penjualan Skincare Ilegal Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Artikel info Artikel history. 10(1), 1–11. https://uit.e-journal.id/JPetitum
Syafitri, I., & Dewi, A. S. (n.d.). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Skincare Ilegal.
Umi Fitria, E. K. S. (2025). Jurnal Kependidikan: Entrepreneurial Intentions Among High School Students in Samarinda City : Influence of Learning Culture, Need for Achievement, and Family Environment Through Self-Efficacy. Jurnal Kependidikan, 11(2). https://doi.org/10.33394/jk.v11i2.14991
Winata, M. G. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Korban Pengguna… Jurnal Sapientia et Virtus | (Vol. 7, Issue 1).
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2021, March). Informasi bahan berbahaya pada kosmetik merkuri, hidrokuinon, dan resorsinol. Https://Www.Pom.Go.Id.
Diva Lufiana Putri, I. E. P. (2023a, July 2). BPOM Rinci 13 Produk Kosmetika Ilegal Yang Masih Beredar Di Pasaran Terbukti Mengandung Merkuri. Https://Www.Kompas.Com/Tren/Read/2023/07/02/122900565/Bpom-Rinci-13-Produk-Kosmetikilegal-Yang-Masihberedar-Di-Pasaran-Terbukti?Page+alll.
Diva Lufiana Putri, I. E. P. (2023b, July 2). BPOM Ungkap 181 Kosmetik Merkuri dan Non-Merkuri 2023, Ini Daftarnya . Https://Www.Kompas.Com/Tren/Read/2023/12/11/081500565/Bpom-Ungkap-Htt181-Kosmetikmerkuri-Dan-Non-Merkuri-2023ini-Daftarnya?Page=all. htttps://www.kompas.com/tren/read/2023/07/02/122900565/bpom-rinci-13-produk-kosmetikilegal-yang-masihberedar-di-pasaran-terbukti?page=alll
Kompas.com. (2023, September 14). BBPOM Samarinda Temukan 200 Produk Kosmetik Skincare Beredar di Pasar. Https://Www.Kompas.Com.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Pasal 1365
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Kepala Badan POM Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknik Kosmetik
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetik
Lampiran Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Daftar Bahan Kosmetik yang Dilarang Digunakan