Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penyiksaan yang Menyebabkan Kematian dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby

Authors

  • Nur Azizah Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Ikhwanul Muslim Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Sunariyo Sunariyo Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3295

Keywords:

Putusan Bebas, Pembunuhan, Teori Keadilan, Keadilan, Hukum Pidana

Abstract

Penelitian ini mengungkap adanya kekurangan dalam pertimbangan hakim yang berdampak pada putusan yang tidak mencerminkan nilai keadilan dan kepastian hukum. Masih ditemukan hakim yang memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi, salah satunya dalam putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang memutus bebas terdakwa dalam kasus yang mengakibatkan kematian. Hal ini menimbulkan keraguan di masyarakat mengenai integritas aparat penegak hukum, yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keadilan, bukan malah merusak rasa keadilan itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membahas bagaimana pertanggungjawaban pidana serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara, mengingat hakim tidak boleh semena-mena menyalahgunakan kekuasaannya, apalagi dengan adanya pengawasan internal dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim gagal mempertimbangkan fakta dan bukti secara menyeluruh, sehingga terjadi kesalahan dalam penilaian dan penerapan teori individualisasi pidana. Putusan bebas tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan substantif, kepastian hukum, dan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfitra. (2014). Hukum pembuktian dalam beracara pidana, perdata, dan korupsi di Indonesia (Cet. ke-4). Raih Asa Sukses.

Awalia, N., Sumardi, & Indayatun, R. (2022). Analisis yuridis pertanggungjawaban pidana dan penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baharudin, I. S., & Muchlisin, R. (2023). Tinjauan yuridis terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan. Pagaruyuang Law Journal, (No. 249).

C.S.T. Kansil, & Kansil, C. S. T. (2018). Pengantar ilmu hukum Indonesia. Rineka Cipta.

Darizta, F., Sufitri, S., Firdaus, H., Fathony, M., & Sari, D. I. (2023). Barang bukti dalam hukum pembuktian di Indonesia. Lex Stricta, 2(2). https://lexstricta.stihpada.ac.id/

Firdausy, U. Z., Ila, Rahmawati, A., Rosyada, F., & Suryo, K. (2025). Model individual dan interaksi sosial dalam pembelajaran. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(D), 83–91.

Firyal Azelia Nasera, Zahra, Y. I., & Adzaningjagat, G. (2025). Kajian yuridis putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tentang bebasnya terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan teori kepastian hukum dan kode etik kehakiman. Jurnal Hukum, 7(1).

Gea, P. P. T., Ariqah, N., Pitang, G. R., & Andryawan. (2023). Perspektif yuridis atas kasus Gregorius Ronald Tannur: Menelusuri keberlakuan hukum dalam berkeadilan melalui peradilan. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. B(2), Desember.

Harahap, M. Y. (n.d.). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.

JPNN.com. (2024). Ronald Tannur anak anggota DPR divonis bebas di kasus pembunuhan Dini Sera, Prof. Basuki bersuara. Surabaya.

Kompas.com, & Syakirun, N. (2025, Juni 18). Terbukti suap hakim, ibu Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara. https://www.kompas.com

Magister, J. (n.d.). Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO). http://ejournal.uhn.ac.id/index.php/opinion

Mahaya, M., Selsabila, & Utari, N. A. (n.d.). Liarnya keyakinan hakim dalam putusan kasus Ronald Tannur. Retrieved June 9, 2025, from https://analisadily.com/berita/baca/2024/10/07/1056196/liarnya-keyakinan-hakim-dalam-putusan-kasusu-ronald-tanuur/

Muhammad, Z. (n.d.). Perjalanan kasus Ronald Tannur: Aniaya pacar, divonis bebas, sampai seret sang ibu. Retrieved June 9, 2025, from https://www.kompas.com/tren/read/2024/11/05/134500465/perjalanan-kasusu-ronald-tannur-aniaya-pacar-idvonis-bebas-sampai-seret-sang?page=all

Naftali, R., Aji, I., & Ibrahim, L. (n.d.). Proses pembuktian perkara pidana dalam persidangan yang dilakukan secara online. Retrieved from https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/index

Nasera, F. A., Zahra, Y. I., & Adzaningjagat, G. (2025). Kajian yuridis putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tentang bebasnya terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan teori kepastian hukum dan kode etik kehakiman. Amnesti: Jurnal Hukum, 7(1), 33–50. https://doi.org/10.37729/amnesti.v7i1.5806

Putri, S. N. M., Putra, M. M., & Ul Hosnah, A. (2024). Tinjauan yuridis Pasal 338 KUHP: Analisis kasus pembunuhan tidak disengaja atas pembelaan diri Amaq Sinta. Jurnal Pendidikan Tambusai, (No. 15982).

Ramadhani, Z. A., Setiani, Y., Pamungkas, A. S., Program Studi Pendidikan Matematika, & Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. (n.d.). Pengaruh media pembelajaran e-comic berbantuan Pixton terhadap motivasi belajar matematika siswa.

Ramzi Thirafi, M. (2025). Putusan bebas bagi pelaku tindak pidana pembunuhan (Skripsi, tahun 2025).

Rau, V., Medan, K. K., & Sinurat, A. (2025). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan di Kabupaten Ende. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(2), 480–493. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.4974

Salman, T., & Budhiartie, A. (2024). Analisis konsep keadilan dalam pandangan filsafat hukum Aristoteles dan relevansinya di Indonesia. Jurnal Nalar Keadilan, 4(2), Desember.

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Azizah, N., Muslim, I., & Sunariyo, S. (2025). Analisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penyiksaan yang Menyebabkan Kematian dalam Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(3), 523–541. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3295