Efektivitas Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan oleh Jaksa: Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kota Semarang

Authors

  • Vahra Devanie Ridwan Putri Putri Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Azil Maskur Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3300

Keywords:

Efektivitas, Eksekusi Putusan, Jaksa, Kejaksaan Negeri, Penegakan Hukum

Abstract

Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan eksekusi putusan pengadilan sebagai bagian penting dalam menjamin kepastian dan keadilan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan eksekusi putusan pidana oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Semarang, serta mengidentifikasi kendala dan strategi penyelesaiannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan eksekusi dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain sikap terpidana yang tidak kooperatif, terutama ketika belum dilakukan penahanan, kekeliruan teknis dalam petikan putusan, serta penyimpanan barang bukti di luar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang mengurangi transparansi. Untuk mengatasi hambatan tersebut, jaksa menerbitkan surat pemanggilan resmi, melakukan koordinasi dengan kepolisian, serta melakukan klarifikasi administratif kepada pengadilan. Penelitian ini menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga, akurasi administrasi yustisial, dan pembaruan regulasi dalam meningkatkan efektivitas eksekusi putusan pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ab. Halim, M. ‘Afifi, & Amni, S. Z. (2023). Legal System in the Perspectives of H.L.A Hart and Lawrence M. Friedman. Peradaban Journal of Law and Society, 2(1), 51–61. https://doi.org/10.59001/pjls.v2i1.83

Abrar, A. (2025). Kejaksaan Agung Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik. Metrotvnews.Com. https://www.metrotvnews.com/read/KvJCLA4w-kejaksaan-agung-jadi-lembaga-penegak-hukum-paling-dipercaya-publik

Acara, H., Kuhap, P., Agung, A., Krisnha, A., Hukum, F., & Udayana, U. (2025). Pidana Berdasarkan Kitab Undang-Undang. 14(10).

Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974–980. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394

Ahyar, H., Maret, U. S., Andriani, H., Sukmana, D. J., Mada, U. G., Hardani, S.Pd., M. S., Nur Hikmatul Auliya, G. C. B., Helmina Andriani, M. S., Fardani, R. A., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Sukmana, D. J., & Istiqomah, R. R. (2020). Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif (Issue March).

Altansa, F., & Rahmat, D. (2024). Analisis Yuridis Kewenangan Jaksa Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. 2, 1–13.

Duta, A. (2025). 100 Hari Kerja Jaksa Agung: Kepercayaan Publik terhadap kejaksaan RI Meningkat Signifikan. Teropongmalut.Com. https://www.teropongmalut.com/100-hari-kerja-jaksa-agung-kepercayaan-publik-terhadap-kejaksaan-ri-meningkat-signifikan/

Fahrudin, A., Navianto, I., & Ferdian, A. (2019). Kendala Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan Terhadap Terpidana yang Sebelumnya Tidak Dilakukan Penahanan. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14.

Gayatri, R. I., Ediwarman, Marlina, & Trisna, W. (2024). Peranan Jaksa Dalam Menangani Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(September), 652–661.

Gunawan, R. I. (2020). Efektivitas Putusan Praperadilan Terhadap Pelaksanaan Penyitaan Beserta Implikasi Hukumnya. 1(1), 63–78.

Gurning, N., & Tambun, D. (2024). Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Dan Impliksinya Terhadap Kepercayaan Publik. 4, 9032–9044.

Harjanto, D. A., Sukma, D. P., & Artikel, I. (2024). Efektivitas Peran Jaksa Sebagai Eksekutor Atas Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. 2(2), 103–115.

Indonesia, K. R. (2025). Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah dalam Kebijakan Efisiensi dan Pemberlakuan KUHP Baru. Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia. https://badiklat.kejaksaan.go.id/berita/s/jaksa-agung-tegaskan-komitmen-dukung-pemerintah-dalam-kebijakan-9708e

Indonesia, R. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8 Tahun 1981. Kuhap, 871.

Indonesia, R. of. (2021). Indonesian Law Number 11 of 2021 regarding Amendments to Law Number 16 of 2004 Concerning The Attorney General of The Republic of Indonesia. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 112784, 11.

Kalalo, J. J. J., Alputila, M. J., & Kalalo, C. N. (2020). Implementation of Court Decisions in Criminal Cases. 473(Icss), 493–496. https://doi.org/10.2991/assehr.k.201014.108

Karuntu, M. Df., Gosal, V. Y., & Doodoh, M. (1981). Suatu Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Pengadilan Dalam Melaksanakan (Eksekusi) Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Kurniawan, I. W. E., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2020). Jaksa Selaku Eksekutor dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 154–158. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2353.154-158

Presiden Republik Indonesia. (2023). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Direktorat Utama Pembinaan Dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan, 16100, 1–345.

Republik, N. (2024). Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Perundang-Undangan, 15(1), 37–48.

Surya Erlangga, P. K., Mulyono, & Fauziah. (2023). Efektivitas Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Korupsi Melalui Pelaksanaan Putusan Pengadilan. 5(2).

Taufiqurrohman Syahuri, & M. Reza Saputra. (2024). Penggunaan Teknologi Dalam Proses Peradilan Serta Dampaknya Terhadap Akses Keadilan (Acces To Justice). Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(3), 01–14. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.206

Wardhana, D. R. S., Firmansyah, D. A., Wijaya, E. H. A., & Susandi, Y. (2020). Wewenang Jaksa sebagai Pelaksana Putusan Eksekutorial Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. Halu Oleo Law Review, 4(2), 251. https://doi.org/10.33561/holrev.v4i2.14309

Downloads

Published

2025-06-17

How to Cite

Putri, V. D. R. P., & Maskur, M. A. (2025). Efektivitas Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan oleh Jaksa: Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(3), 470–478. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3300