Analisis Implementasi Pelindungan Hukum Jurnalis Lokal di Media Digital: Studi Kasus Kabanjahe
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3353Keywords:
Era digital, Media Online, Jurnalis Lokal, Pelindungan HukumAbstract
Penelitian ini menganalisis urgensi dan efektivitas pelindungan hukum bagi jurnalis lokal di era digital, khususnya pada media daring di Kabanjahe. Isu kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap jurnalis, terutama dari media lokal, semakin krusial, mengancam kebebasan pers. Tujuannya adalah mengkaji bentuk ancaman dan mengevaluasi efektivitas regulasi hukum. Menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis kualitatif-deskriptif, data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara mendalam dengan sembilan informan kunci, termasuk jurnalis lokal media daring, organisasi profesi (Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia [PWI] Karo), lembaga bantuan hukum (LBH Medan), dan aparat penegak hukum (Polres Tanah Karo). Hasilnya menunjukkan jurnalis lokal di Kabanjahe menghadapi beragam ancaman fisik, psikologis (penyadapan, penyebaran konten merusak reputasi), dan struktural, termasuk dugaan kriminalisasi via penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelindungan hukum masih belum efektif akibat lemahnya komitmen aparat, prosedur tak jelas, serta diskriminasi, mengikis prinsip Rule of Law. Disimpulkan, implementasi hukum belum optimal. Direkomendasikan penguatan implementasi hukum melalui pelatihan aparat, harmonisasi regulasi, peningkatan profesionalisme jurnalis, serta mekanisme bantuan hukum berbasis komunitas, penting untuk menjamin kebebasan pers di era digital.
Downloads
References
Alhakim, A. (2022a). Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 89–106. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.89-106
Alhakim, A. (2022b). Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 89–106. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.89-106
Andı, S., Çarkoğlu, A., & Banducci, S. (2023). Closing the information gap in competitive authoritarian regimes? The effect of voting advice applications. Electoral Studies, 86(November 2022), 102678. https://doi.org/10.1016/j.electstud.2023.102678
Arifin, Z., Fernando, Z. J., & Handayani, E. P. (2025). Implikasi Hukum Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Menyeimbangkan Kebebasan Berpendapat dan Partisipasi Publik dalam Demokrasi Digital. LITIGASI, 26(1), 165–200. https://doi.org/10.23969/litigasi.v26i1.21555
Baihaky, M. R., & Isnawati, M. (2024). Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 276–289. https://doi.org/10.31933/4mqgaj17
Balqis, D. R., & Monggilo, Z. M. Z. (2024). Doxing Sebagai Ancaman Baru Jurnalis Online: Menelisik Kasus Doxing Jurnalis Liputan6.com. Jurnal Komunikasi, 14(2), 133–144. https://doi.org/10.31294/jkom.v14i2.15651
Dewan Pers. (2008). Peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik (Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008).
Dicky Andika Rauf, Ahamd, & Moh. Rivaldi Moha. (2025). Ekuivalensi Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Nama Baik Pasca Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 601–621. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1104
Hanafii, M. (2024). AJI Jakarta: Serangan Pada Jurnalis Terus Bermunculan. Deutsche Welle. https://www.dw.com/id/serangan-pada-jurnalis-terus-bermunculan/a-69646716
Izza, D. N. F. (2023). Peran Media Pers Dalam Pembentukan Opini Publik Dimasa Demokrasi Liberal Dan Terpimpin. Pubmedia Social Sciences and Humanities, 1(3), 1–8. https://doi.org/10.47134/pssh.v1i3.137
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, (2024).
Meiklejohn, A. (2012). Free Speech And Its Relation to Self-Government. In New York: Harper Brothers Publishers (Vol. 44, Issue 8). https://doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201
Nindita, H. (2021). AJI: Pada 2000-2021, Terjadi 114 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Papua. Kompas Tv. https://www.kompas.tv/nasional/170553/aji-pada-2000-2021-terjadi-114-kasus-kekerasan-terhadap-jurnalis-di-papua?page=all
Oktaviani, S. (2024). Konstitusi Dan Kebebasan Berpendapat Di Indonesia : Analisis Keterbatasan Dan Perlindungan. 2(7), 1–13. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jiem.v2i7.1864
Panama, N., Situmeang, A., & Hutauruk, R. H. (2023). Problematika Penegakan Hukum dalam Prinsip Kemerdekaan Pers: Studi Media Siber dan Wartawan Abal-Abal di Kota Tanjungpinang. Jurnal Selat, 10(2), 108–130. https://doi.org/10.31629/selat.v10i2.5584
Paramitha, D. I., Dduha, S., Al Farauqi, M. D. A., & Damarin Tyas, I. K. (2024). The Urgensi Perlindungan Jurnalis dalam Konteks Konflik Bersenjata Israel-Palestina Pasca 7 Oktober 2023. Jurnal ICMES, 8(2), 217–241. https://doi.org/10.35748/jurnalicmes.v8i2.214
Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016
Salma Najla Amir, Dewina Mutiara Sholihat, Neyla Rida Shakira, & Taun Taun. (2025). Implikasi Hukum Pidana Pers dalam Kasus Pengiriman Kepala Babi Ke Redaksi Tempo: Analisis Terhadap Kebebasan Pers dan Batasan Ekspresi. Jembatan Hukum : Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 2(2), 194–204. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i2.1679
Shader, M., Wicaksana, D. A., Wahyudin, A., Yudh, R., & Rahmawati, M. (2021). Pandemi Covid-19: Kebebasan Pers Dan Keselamatan Jurnalis Dalam Krisis Penelitian Situasi Kebebasan Pers, Keselamatan Jurnalis dan Pemenuhan Hak-Hak Ketenagakerjaan Selama Masa Pandemi. Institute for Criminal Justice Reform. https://doi.org/10.1128/AAC.03728-14
Sholihuddin Anzalil Haq, A., & Hufron. (2023). Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Atas Tindak Kekerasan Fisik dan Non Fisik Dalam Menjalankan Tugas Profesi. Journal Evidence Of Law, 2(3), 173–182. https://doi.org/10.59066/jel.v2i3.390
Sihotang, E. F., & Wahyudi, A. (2024). Penanggulangan Kasus Tindak Pidana Perjudian Online oleh Kepolisian (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law, 1(2), 520–524. https://doi.org/10.57235/sakola.v1i2.3361
Siregar, M. (2024). Teori Hukum Progresif dalam Konsep Negara Hukum Indonesia. Muhammadiyah Law Review, 8(2). https://doi.org/10.24127/mlr.v8i2.3567
Tufekci, Z. (2016). Twitter and Tear Gas The Power And Fragility Of Networked Protest. Yale University Press.
UNESCO. (2021). Threats that silence: Trends in the safety of journalists.
United Nations. (2012). UN Plan of Action on the Safety of Journalists and the Issue of Impunity. https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000219751
Wazir, W. (2022). Dewan Pers Sebut 70 Persen Wartawan Tidak Paham Kode Etik. Imcnews. https://imcnews.id/read/2022/02/09/17990/dewan-pers-sebut-70-persen-wartawan-tidak-paham-kode-etik/
Yanto, R., & Priskap, R. (2023). Fungsi Dewan Pers Dalam Melindungi Kemerdekaan Pers. Limbago: Journal of Constitutional Law, 3(1), 86–99. https://doi.org/10.22437/limbago.v3i1.19122