Analisis Yuridis Terhadap Kewenangan Jaksa Pengacara dalam Pembubaran Perseroan Terbatas demi Kepentingan Umum

Authors

  • I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani Universitas Udayana
  • I Gusti Ngurah Yulio Mahendra Putra Universitas Islam Sultan Agung

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3366

Keywords:

Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara, Perseroan Terbatas

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana upaya Kejaksaan dalam pembubaran Perseroan Terbatas dan hambatan serta tantangan apa saja yang dihadapi khususnya dalam Putusan PN Poso No. 29/Pdt.P/2020/PN Pso. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan pendekatan melalui dokumen atau data sekunder. Hasil studi menunjukkan bahwa Kewenangan jaksa pengacara negara (JPN) secara komprehensif diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang terdiri dari penegak hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, Tindakan hukum lain dan pelayanan hukum. Terhadap putusan tersebut diharapkan dapat langsung dilaksanakan, namun prakteknya terdapat hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh JPN dalam melakukan pembubaran Perseroan Terbatas. Berkaitan dengan peran Kejaksaan sebagai likuidator, bahwa JPN pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una belum memiliki kemampuan atau kompetensi sebagai likuidator untuk melakukan pemberesan harta benda Perseroan dan belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) pada instansi Kejaksaan untuk melakukan likuidasi yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi Kejaksaan selaku eksekutor guna menjalankan putusan Pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fauzi, Wetria. (2023). Kajian Yuridis Konsep Perseroan Perseorangan Sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas Di Indonesia. Unes Law Review, 5(4), 1772-1783.

Hasan, Syntia Ayu Kurnia. (2020). Pengaruh Good Corprate Governance Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Kinerja Keuangan Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Ilmu dan Riset Akutansi, 9(8), 1-21

Jajuli, M. S. (2015). Kepastian hukum gadai tanah dalam Islam. Deepublish.

Kasih, Desak Putu Dewi., Satoso, A.A.Gede Duwira Hadi., Wijaya, I Made Marta., & Dwijayathi, Putri Triari. (2022). Perseroan Perorangan pasca UU Cipta Kerja: Perubahan Paradigma Perseroan Terbatas Sebagai Asosiasi Modal. Arena Hukum, 15(1), 20-37.

Kelsen, Hans.(2011). Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Nusa Media.

Kurniawan, T. A. (2022). Perlindungan Hukum Hak Pemegang Saham Dalam Pembubaran Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1618 K/PDT/2016). Kertha Wicaksana, 16(1), 69–79.

Mufrohim, Ook., Herawati, Ratna. (2020). Indepedensi Lemaga Kejaksaan Sebagai Legal Structure Didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 373-386.

Muslim, M. F. M. (2022). Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Advokat. Dinamika, 28(5), 3856–3868.

Njatrijani, Rintami.,Ramanda, Bagus.,Saputra, Reyhan Dewangga. (2019). Hubungan Hukum dan Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Perusahaan. Jurnal Gema Keadilan, 6(3), 242-267.

Pandiangan, A. V., & Anindita, S. L. (2024). Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pembubaran Perseroan Terbatas Demi Kepentingan Umum. Jurnal Darma Agung, 30(3), 673–688.

Prayoga, A., & Syaâ, M. (2020). Pembubaran perseroan terbatas oleh Kejaksaan Sebagai Upaya Memperkuat Ketahanan Nasional. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(1), 78–87.

Prihandana, Reza., Murthi, Tri Satrio Wahyu. (2023). Wewenang Jaksa di Bidang Keperdataan Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Halu Oleo Law Review, 7(1), 111-128.

Putusan Pengadilan Negeri Poso No.29/Pdt.P/2020/Pso tanggal 9 Maret 2021

Sadi Is, Muhamad. (2016). Hukum Perusahaan Di Indonesia. Kencana

Sembiring, Imanuel., Syahrin, Alvi., Mulyadi, Mahmud, Mulyadi., Siregar, Mahmul. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Perseroan Terbatas dan Pertanggungjawaban Pidana Direksi dalam Tindan Pidana Lingkungan. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(5), 371-376.

Siagian, Eliksander., Syahrin, Alvi., Siregar, Mahmul., Ekaputra, Mohammad. (2023). Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Perseroan Terbatas Dalam Kegiatan Bisnisnya. Locus Journal Of Academic Literature Review, 2(7),585-597.

Sihotang, Rachel Tasya. (2023). Pembubaran Perusahaan Yang Berbentuk Perseroan terbatas Diambil Dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Jurnal Darma Agung, 31(3), 500-510.

Supramono, G. (2007). Hukum Perseroan Terbatas (Cetakan IV). Djambatan.

Sutedi, Adrian. (2015). Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Raih Asa Sukses.

Tulangow, D. T. (2021). Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia Sebagai Pengacara Negara Dalam Menangani Perkara Perdata. Lex Crimen, 10(11).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Downloads

Published

2025-07-03

How to Cite

Maharani, I. G. A. S. R., & Putra, I. G. N. Y. M. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Kewenangan Jaksa Pengacara dalam Pembubaran Perseroan Terbatas demi Kepentingan Umum . Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(3), 592–600. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3366