Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Konsumen Fintech di Indonesia melalui Pemanfaatan RegTech dan SupTech

Authors

  • Emiliya Febriyani Universitas Internasional Batam
  • Winky Librawinson Universitas Internasional Batam
  • Rufinus Hotmaulana Hutauruk Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3378

Keywords:

Consumer Protection, Fintech, Regulatory Technology, Supervisory Technology

Abstract

Pandemi COVID-19 mendorong pertumbuhan financial technology (fintech) yang memperluas akses keuangan, namun juga memunculkan tantangan baru dalam perlindungan konsumen, terutama terkait keamanan data pribadi dan rendahnya literasi keuangan. Indonesia memerlukan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan untuk memastikan transparansi, keamanan, dan keadilan dalam pemanfaatan fintech. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah sejauh mana perlindungan konsumen pada sektor fintech di Indonesia efektif diterapkan, dengan mengandalkan pendekatan normatif yang mencakup analisis regulasi dan prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang cukup, kelemahan terletak pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap entitas fintech ilegal. Oleh karena itu, penerapan teknologi seperti Regulatory Technology dan Supervisory Technology sangat potensial dalam meningkatkan efisiensi pengawasan serta menjamin perlindungan konsumen secara berkelanjutan. Harmonisasi regulasi nasional dengan standar internasional seperti GDPR memperluas cakupan perlindungan konsumen dalam ruang digital lintas batas. Upaya ini semakin relevan di tengah integrasi ekonomi digital global dan meningkatnya risiko pelanggaran data

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adji, Y. B., Muhammad, W. A., Akrabi, A. N. L. & Noerlina, N. (2023). Perkembangan Inovasi Fintech di Indonesia. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 5(1), 47–58. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v5i1.8675

AFPI. (2024). Kapan Saat yang Tepat Membuat Laporan Pengaduan Fintech Pendanaan? AFPI.

Antaranews. (2024, 27. February). OJK terima 7.183 pengaduan pinjol hingga Februari 2024. Antaranews.

Ardian Putra, F., Nur Alim, F., Tegar Suseno, M., Seta Pungkas Yudha, S. & Aulia Thohir, I. (2021). Dampak Perkembangan Teknologi Internet dalam Pembelajaran Jarak Jauh bagi Siswa pada Masa Pandemi Covid-19. Journal of Education and Technology, 1(2). http://jurnalilmiah.org/journal/index.php/jet

Atikah, I. (2020). Consumer Protection And Fintech Companies In Indonesia: Innovations And Challenges Of The Financial Services Authority. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 9(1), 132. https://doi.org/10.25216/jhp.9.1.2020.132-153

Chusnul Maulidina Hidayat, Irwan Susanto, Maliana Puspa Arum, Selin Lestari Br Karo & Ahmad Fahreza. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Perkembangan Financial Technology Di Indonesia. Jurnal Manuhara : Pusat Penelitian Ilmu Manajemen Dan Bisnis, 1(3), 299–305. https://doi.org/10.61132/manuhara.v1i3.228

Halilah, S. & Fakhrurrahman Arif, M. (n.d.). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. www.ejornal.an-nadwah.ac.id

Hapsari, R. A. E., Hesti, Y. E. & Gea, D. K. E. (2022). Perlindungan Hukum Dalam Modernisasi Umkm Melalui Penerapan Fintech Di Era Digital (Studi Kasus Pada Otoritas Jasa Keuangan dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung). Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya, 1(2), 409–417. https://doi.org/10.47233/jppisb.v1i2.617

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pub. L. No. 8 (1999).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pub. L. No. 21 (2011).

Kurniawan Suya Negara, Tami Rusli & Recca Ayu Hapsari. (2023). Perlindungan Data Konsumen Pengguna Fintech Terhadap Penyalahgunaan Data Baik Sengaja Maupun Tidak Sengaja Terhadap Serangan Hacker dan Malware (Studi Pada Lembaga Perlindungan Konsumen di Lampung). Binamulia Hukum, 10(1), 61–68. https://doi.org/10.37893/jbh.v10i1.377

Martinelli, I. (2024). Menilik Financial Technology dalam Bidang Perbankan. Jurnal Sosial Humaniora Komunikasi, 2(1).

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Revisi). Kencana Prenada Media Group.

Novita, Y. D. & Santoso, B. (2021). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 46–58. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.46-58

Pancawati, N. L. P. A. & Sudarma, I. M. (n.d.). Integrasi Metode Pembayaran Qris dalam Mendukung Literasi Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045.

Perlindungan, K., Bagi Konsumen, H., Pemberlakuan, A., Baku, K., Putu, I. & Bagiartha, P. (n.d.). Kajian Hukum dan Keadilan 60 Ius Consumers’ Legal Protection Certainty Vis-À-Vis The Application Of Standard Contracts.

Rifa Fauzi & Hidayati Maslihati Nur. (2024). Kebijakan Penal dalam Perlindungan Data Pribadi Nasabah Fintech Lending di Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2).

Soekanto, S. & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat (11th ed., Vol. 1). Rajawali Pers.

Sulandjari, I. S. & Juwita. (2023). Kepastian Hukum Financial Technology Peer to Peer Lending terhadap UMKM di Indonesia. 3(6).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pub. L. No. 1 (2024).

Widya Astuti, A., Muharam, A., Siber Cerdika Internasional, P. & Swadaya Gunung Jati, U. (2023). Perkembangan Bisnis dDi Era Digital. 2(9). https://jmi.rivierapublishing.id/index.php/rp

Wilma Silalahi. (2022). Urgensi Perlindungan Konsumen Berbasis Teknologi Digital (the Urgence of Consumer Protection Based on Digital Technology). PROSIDING SERINA, 2(1).

Yudistira, M. & Ramadani, R. (2023). Tinjauan Yuridis terhadap Efektivitas Penanganan Kejahatan Siber Terkait Pencurian Data Pribadi menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 oleh Kominfo. Unes Law Review, 5(4).

Downloads

Published

2025-07-14

How to Cite

Febriyani, E., Librawinson, W., & Hutauruk, R. H. (2025). Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Konsumen Fintech di Indonesia melalui Pemanfaatan RegTech dan SupTech. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(3), 660–668. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3378