Telaah Filsafat Hukum dalam Penanggulangan Tindak Pidana Cybercrime di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3389Keywords:
Filsasfat Hukum, Kejahatan Siber, Pemerintah Indonesia, Penganggulangan Kasus, Tindak PidanaAbstract
Tindak pidana cybercrime merupakan salah satu bentuk kejahatan modern yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk melakukan tindakan ilegal di dunia maya. Indonesia saat ini menempati peringkat kedua tertinggi di dunia dalam kasus kejahatan siber, dengan jumlah insiden yang terus meningkat setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana cybercrime di Indonesia serta mengevaluasi efektivitas regulasi yang berlaku melalui perspektif filsafat hukum utilitarianisme. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, didukung oleh studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemerintah telah memberlakukan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), implementasi penegakan hukum masih belum optimal akibat keterbatasan sarana, prasarana, serta kompetensi aparat penegak hukum. Dari sudut pandang filsafat hukum utilitarianisme, hukum idealnya mampu menciptakan keadilan dan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Namun, tujuan tersebut belum sepenuhnya tercapai dalam konteks penanggulangan cybercrime di Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi antar-lembaga sebagai langkah preventif dan represif yang lebih efektif.
Downloads
References
Agung, A., Hafrida, H., & Erwin, E. (2023). Pencegahan kejahatan terhadap cybercrime. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(2), 212–222. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i2.23367
Alfons, T. (2023). Statistik kejahatan siber di Indonesia selama 2023. Kompas.com. https://inet.detik.com/security/d-7054249/statistik-kejahatan-siber-di-indonesia-selama-2023
Damopolii, Y. E. (2023). Ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Lex Privatum, 11(1).
Fatimah, S., & Yusuf, M. (2021). Cybercrime dan perlindungan konsumen di era e-commerce. Jurnal Hukum Konsumen, 3(1), 25–39.
Gani, H. A., & Gani, A. W. (2019). Penyelesaian kasus kejahatan internet (cybercrime) dalam perspektif UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 19 Tahun 2016. Prosiding Seminar Nasional LP2M UNM – 2019, 11, 121–129.
Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan teknologi informasi (cybercrime) dan penanggulangannya dalam sistem hukum Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 400–426. https://doi.org/10.15642/alqanun.2020.23.2.400-426
Harefa, B. (2016). Kebenaran hukum perspektif filsafat hukum. Jurnal Komunikasi Hukum, 6(1). https://doi.org/10.1111/j.1750-3841.2011.02348.x
Hasanah, N. (2023). Peran kepolisian dalam penanggulangan cyberbullying di Indonesia. Jurnal Kriminologi Nusantara, 8(1), 45–58.
Ismail, D. E. (2009). Cybercrime di Indonesia. INOVASI, 6(September), 346–374.
Kiki, Handayan, & Johannes. (2018). Peran filsafat hukum dalam mewujudkan keadilan. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, 2(2), 720–727.
Kominfo. (2015). Indonesia peringkat ke-2 dunia tingkat kejahatan siber. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/4698
Lokadata. (2020). Jenis kejahatan siber di Indonesia 2019–2020. Lokadata.id. https://lokadata.beritagar.id/chart/preview/jenis-kejahatan-siber-di-indonesia-2019-2020-1590136655
Marita, L. S. (2015). Cybercrime dan penerapan cyber law dalam pemberantasan cyber law di Indonesia. Cakrawala – Jurnal Humaniora, 15(2).
Mulyadi, A. (2022). Harmonisasi regulasi siber di Indonesia: Tantangan dan solusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 201–214.
Prasetyo, A., & Widodo, R. (2020). Tinjauan hukum terhadap penyebaran hoaks di media sosial. Jurnal Media Hukum, 27(1), 88–99.
Putri, A. D. (2022). Landasan hukum penanganan cybercrime di Indonesia. Heylaw. https://heylaw.id/blog/landasan-hukum-penanganan-cyber-crime-di-indonesia
Ramadhani, L. (2020). Analisis hukum terhadap kejahatan kartu kredit online. Jurnal Keamanan Siber, 2(2), 76–89.
Santoso, P. J. (2021). Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang. Jurnal JURISTIC, 2(01), 40. https://doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2126
Saputra, F. H. (2022). Reformasi hukum pidana dalam menghadapi kejahatan digital. Jurnal Ilmiah Hukum Modern, 5(2), 122–134.
Sari, U. I. P. (2022). Kebijakan penegakan hukum dalam upaya penanganan cybercrime yang dilakukan oleh virtual police di Indonesia. Jurnal Studia Legalia, 2(01), 58–77. https://doi.org/10.61084/jsl.v2i01.7
Sutrisno, M. (2019). Konsep keadilan dalam perspektif filsafat hukum klasik dan modern. Jurnal Filsafat Indonesia, 10(1), 33–45.
Syahril, S. N., & Rasji, R. (2021). Pemangkasan hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan gender dalam perspektif filsafat hukum. Prosiding Serina, 1, 217–222.
Ujan, A. A. (2009). Filsafat hukum, membangun hukum, membela keadilan. Kanisius.
Wahyuni, D. (2021). Etika komunikasi digital dalam penegakan hukum siber. Jurnal Etika Sosial, 6(2), 101–115.
Wounde, A. H., Rato, D., & Setyawan, F. (2023). Implementasi nilai-nilai filsafat hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(3), 300–304. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.569
Yuliana, R., & Nugraha, D. (2021). Perlindungan data pribadi di era digital. Jurnal Hukum & Teknologi, 4(1), 55–67.