Reformulasi Mekanisme Eksekusi Putusan Pengadilan Untuk Menjamin Kepastian Hukum Dalam Sistem Administrasi Yudisial Indonesia

Authors

  • Sadam Kholik Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Muhammad Nurcholis Alhadi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Surahman Surahman Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Elviandri Elviandri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3415

Keywords:

Kepastian Hukum, Mekanisme Penegakan Administratif, Eksekusi PTUN, Kepatuhan Hukum

Abstract

Penelitian ini menganalisis kepastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuannya adalah mengevaluasi efektivitas pengaturan hukum positif serta mengidentifikasi hambatan implementatif dalam praktik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deduktif dan teori kepastian hukum Hans Kelsen. Hasil menunjukkan bahwa meskipun regulasi tersedia, sifat putusan yang deklaratif, ketiadaan administrative enforcement, dan lemahnya sanksi terhadap pejabat yang tidak patuh menyebabkan rendahnya tingkat eksekusi. Penelitian ini mengisi gap kajian terkait hubungan antara norma eksekusi dan efektivitas kelembagaan dalam menjamin legal compliance. Gagasan yang ditawarkan berupa reformulasi sistem eksekusi PTUN melalui pembentukan unit pelaksana di bawah Mahkamah Agung dengan kewenangan struktural dan sanksi administratif, sebagai solusi untuk memperkuat daya paksa hukum dan melindungi hak warga negara secara substantif. Rekomendasi yuridis dan kebijakan menyarankan pada pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu melakukan reformulasi terhadap Pasal 116 UU PTUN dengan menambahkan ketentuan pemaksaan hukum (executorial force) yang jelas dan mengikat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahsana Nadiyya. (2022). Urgensi Contempt of Court dalam Pelaksanaan Putusan PTUN: Studi Perbandingan Indonesia dan Thailand. Jurnal Yustitia.

Asep Muhidin. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap. AL-AFKAR: Journal for Islamic Studies, 6(4).

Dani Habibi & Winda Nuryani. (2020). ). Problematika Penerapan Pasal 116 UU Peraturan Terhadap Pelaksanaan Putusan PTUN. TIN: Terapan Informatika Nusantara, 1(5).

Dinoroy M. Aritonang. (2013). Peranan dan Problematika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Menjalankan Fungsi dan Kewenangannya. Jurnal Ilmu Komunikasi, 10(3).

Firzhal Arzhi Jiwantara & Gatot Dwi Hendro Wibowo. (2014). Kekuatan Eksekutoral Putusan PTUN dan Implikasi dalam Pelaksanaanya. Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan.

FX Adji Samekto. (2019). Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen Tentang Stufenbeautheorie dalam Pendekatan Normatif-Filosofis. Jural Hukum Progresif, 7(1).

Hajon, P. M. (1990). Fungsi Normatife Hukum Administrasi Dalam mewujudkan Pemerintah yang bersih.

Ismail Rumadan. (2012). Problematika Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. . . Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(3).

Kus Rizkianto. (2021). Contemt of Court bagi Pejabat Negara yang Tidak Melaksanakan Putusan Tata Usaha Negara. Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 8(3).

Mahkamah Agung RI. (2011). Perkembangan Peradilan Tata Usaha Negara dan Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara Dilihat Dari Beberapa Sudut Pandang. In Perpustakaan dan Layanan Informasi Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahakamah Agung Republik Indonesia.

Muhammad Suhenriiko. (2023). Implementasi Teori Hierarki Hans Kelsen Terhadap Perumusan Kebijakan di Indonesia.Jurnal Ilmiah Multidisiplin. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(2).

Nahak, A. (2023). Problematika Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Perspektif Hukum Gustav Radbruch. Jurnal Pendidikan Sosial Dan Humaniora, 2(3).

Pattipawae, D. R. (2019). Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Era Otonomi. Sasi, 25(1), 92–106.

Paulus Efendi Lotulung. (2013). Lintasan Sejarah dan Gerak Dinamika Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) Di Mata Paulus Effendi Lotulung. Salemba Humanika.

Rayhan, A. , & W. S. K. (2023). Efektifitas Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Putusan Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Peradaban Hukum, 1(1), 61–80.

Riska Ari Amalia, A. dkk. (2024). Problematika Kepatuhan Pejabat Tata Usaha Negara dalam Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Perspektif Hukum, 24(2).

Soerjono Soekanto & Sri Mamudja. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers.

Wahyudi Djafar. (2010). Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan Atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 7(5).

Wirjono Projodikoro. (1971). Asas-asas Ilmu Negara dan Politik. Eresco.

Downloads

Published

2025-07-03

How to Cite

Kholik, S., Alhadi, M. N., Surahman, S., & Elviandri, E. (2025). Reformulasi Mekanisme Eksekusi Putusan Pengadilan Untuk Menjamin Kepastian Hukum Dalam Sistem Administrasi Yudisial Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(3), 584–591. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3415