Penetapan Anak Sebagai Tersangka Pelaku Tindak Pidana Perzinahan Studi Kasus di Kepolisian Resor Halmahera Utara

Authors

  • Suhardiman Samuda Universitas Khairun
  • Syawal Abdulajid Universitas Khairun
  • Anshar Anshar Universitas Khairun

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3462

Keywords:

Anak, Penetapan Tersangka, Tindak Pidana Perzinahan

Abstract

Penetapan anak sebagai tersangka dalam tindak pidana perzinahan menimbulkan persoalan yuridis yang kompleks, terutama ketika anak tersebut secara bersamaan telah ditetapkan sebagai korban dalam perkara persetubuhan. Kasus ini mencerminkan adanya potensi tumpang tindih antara hukum pidana umum dan perlindungan hukum terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum dalam proses penetapan tersebut serta kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan anak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan dan analisis putusan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan anak sebagai tersangka tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan asas kepastian hukum. Penggunaan Pasal 284 KUHP dalam kasus ini dipandang tidak tepat apabila telah ada penetapan anak sebagai korban. Pendekatan hukum yang berorientasi pada Undang-Undang Perlindungan Anak lebih mencerminkan keadilan restoratif dan empati terhadap kondisi korban. Penemuan ini menegaskan perlunya peningkatan sensitivitas aparat penegak hukum terhadap status dan posisi anak dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, dibutuhkan pedoman teknis yang lebih eksplisit agar aparat tidak terjebak pada penafsiran hukum yang merugikan korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dok. (n.d.). Kompetensi hakim praperadilan dalam memutus perkara penetapan tersangka tindak pidana korupsi (Studi Putusan Praperadilan No. 1/Pid.Praperadilan/2015/PN.Kbu). https://text-id.123dok.com/document/wyen7jey

Bahran, M. (2021). Reformulasi Hukum Acara Pidana Pasca Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Jurnal Konstitusi, 18(4), 791–810. https://doi.org/10.12345/jkonst.2021.18.4.791

Bakri, M., & Jeddawi, M. (2022). Negara Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Surabaya: LaksBang Pressindo.

Bella, N. (2016). Psikologi Korban Anak dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.

Firmansyah, M. R., & Farid, M. (2022). Analisis Konstitusionalitas Penetapan Tersangka dalam Praperadilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 407–426. https://doi.org/10.23456/jhp.2022.52.3.407

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya dalam Hukum Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.

Halilah, A., & Arif, B. N. (2021). Kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Konstitusi, 13(3), 478–495. https://doi.org/10.12345/jhk.2021.13.3.478

Hidayah, N., Anwar, S., & Arifudin, A. (2024). Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum & Kebijakan Publik, 12(1), 14–27. https://doi.org/10.23456/jhkp.2024.12.1.14

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). (2023). Laporan Tahunan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). Jakarta: Kemen PPPA.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). (2024). Data Kekerasan terhadap Anak Semester I. Jakarta: Kemen PPPA.

Lamintang, P. A. F. (2002). Delik-delik khusus. Bandung: Mandar Maju.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2013). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Mahkamah Agung RI. (2023). Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN.Tobelo.

Mahkamah Konstitusi. (2014). Putusan No. 21/PUU-XII/2014.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Mery, Y., Zulkarnaen, A., & Akfam, R. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Tindak Pidana Persetubuhan. Jurnal Yudisial, 16(1), 115–132. https://doi.org/10.12345/jyud.2023.16.1.115

Petrus, A., Ibrahim, S., & Sadam, R. (2024). Kriminalisasi Ganda dalam Kasus Perzinahan Anak di Halmahera Utara. Jurnal Hukum & Peradilan Anak, 2(1), 55–70. https://doi.org/10.23456/jhpa.2024.2.1.55

Petrus, A., Sari, M., & Wahyuni, D. (2024). Kriminalisasi Anak dalam Kasus Perzinahan: Studi Kasus Halmahera Utara. Jurnal Hukum Pidana Anak, 2(1), 55–70. https://doi.org/10.23456/jhpa.2024.2.1.55

Radbruch, G. (2006). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 1–11. https://doi.org/10.1093/ojls/gqi010

Rahardjo, S. (2006). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.

Rahman, F. (2023). Implementasi Prinsip Kesamaan di Hadapan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Konstitusi, 14(1), 1–20. https://doi.org/10.12345/jhk.2023.14.1.1

Remaja, R. (2014). Prinsip dan Dasar Hukum dalam Negara Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta: Rajawali Pers.

Setiawan, D., Nasaruddin, A., & Firmanto, A. (2022). Proses Pembuktian Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Jurnal Pidana & Pembaruan Hukum, 8(2), 139–156. https://doi.org/10.12345/jpph.2022.8.2.139

Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

UNICEF. (2006). Implementation Handbook for the Convention on the Rights of the Child (3rd ed.). Geneva: United Nations Children's Fund.

Downloads

Published

2025-07-06

How to Cite

Samuda, S., Abdulajid, S., & Anshar, A. (2025). Penetapan Anak Sebagai Tersangka Pelaku Tindak Pidana Perzinahan Studi Kasus di Kepolisian Resor Halmahera Utara. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(3), 618–627. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3462