Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v1i7.350Keywords:
Bentuk Ganti Rugi, Hukum PerdataAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjabarkan secara tepat perihal kerugian baik yang berupa materiil maupun immaterial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia supaya jelas pengimplementasian bentuk ganti rugi menurut Burgelijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian adalah pendekatan yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder atau data kepustakaan. Dalam hukum perjanjian perbuatan merugikan orang lain ini dinamakan wanprestasi. Akibat dari wanprestasi tersebut menyebabkan sebuah akibat hukum, dalam masyarakat, umumnya salah satu bentuk dari akibat hukum tersebut adalah berupa timbulnya ganti rugi. Hasil wanprestasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat diajukan ganti rugi sebagai hasil dari suatu perbuatan melawan hukum yang diberikan dalam bentuk kerugian materiil. Namun bentuk-bentuk kerugian dapat dibedakan atas dua bentuk yakni kerugian materiil dan kerugian immaterial, namun yang terjadi, bentuk ganti rugi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia hanyalah bentuk ganti rugi yang berupa materiil saja.
Downloads
References
Abbas, N., (2008). Hak-Hak Dalam Hubungan Keperdataan, Disampaikan Tanggal 05 Maret 2008, Program Pasca Sarjana S3 Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.
Agustina, R., (2003) Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Djatmiko, A.A., (2020), Hukum Perjanjian Kredit, Disampaikan Tanggal 28 September 2020, Program Sarjana S1 Fakultas Hukum, Universitas Tulungagung, Tulungagung.
Djojodirjo, M.A.M., (1979), Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.
Fuady, M., (2005), Perbuatan Melawan Hukum:Pendekatan Kontemporer, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Muhammad, A. (1982), Hukum Perikatan, Bandung: Alumni.
Muhammad, A. (1993). Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Muljadi, K., & Widjaja, G. (2004), Perikatan Pada Umumnya, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Nugroho, S.A., (2012), Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Patrik, P., (1994), Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Bandung: Mandar Maju.
Prodjodikoro, W. (1996), Perbuatan Melanggar Hukum, Sumur: Bandung.
Saragih, D., (1985), Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Surabaya: Airlangga University Press.
Satrio, J. (1999), Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Bandung: Alumni.
Setiawan, R., (1977), Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Binacipta.
Sudikno, M., (1999), Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Subekti, (2008), Hukum Perjanjian, Bogor: PT Intermasa.
Soeroso, R., (2013), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Soesilo, & Pramudji, R., (2008), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Surabaya: Rhedbook Publisher.
Syarifin, P., (2011), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pustaka Setia.
Tjoanda, M. (2010). Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Sasi, 16(4), 43–50.
Yahya, H.M., (1986), Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.