Analisis Yuridis-Sosiologis atas Penerapan Sanksi Disiplin Militer di Denpom IV/2 Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i3.3507Keywords:
Sanksi, Disiplin Militer, Atasan yang Berhak Menghukum, Tentara Nasional IndonesiaAbstract
Pelanggaran disiplin militer seperti Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) berpotensi mengganggu efektivitas operasional serta mencoreng citra institusi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penerapan sanksi disiplin oleh Atasan yang Berhak Menghukum terhadap pelanggaran THTI di wilayah Detasemen Polisi Militer Wilayah IV/2 Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara. Melalui pendekatan empiris, penelitian ini menggambarkan pelaksanaan sanksi secara nyata dan keterkaitan antara norma hukum tertulis dengan praktik di lingkungan satuan militer. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan perspektif hukum militer yang humanis dan kontekstual di wilayah Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi dijatuhkan secara proporsional sesuai asas keadilan, pembinaan, dan tanggung jawab komando. Denpom IV/2 memiliki peran penting dalam proses investigasi, pencatatan pelanggaran, dan koordinasi antarsatuan. Hasil penelitian ini dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam pembinaan serta penyusunan kebijakan internal Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat guna memperkuat kepatuhan, kedisiplinan, dan menjaga integritas personel di lingkungan militer.
Downloads
References
Alfajri, Azhari Setiawan, and Herry Wahyudi. "Sinergritas Pembangunan Tata Ruang Pertahanan Daerah dalam Menghadapi Ancaman Non-Militer di Indonesia." Jurnal Global dan Strategis, 2019: 103-122.
Agustina, N., Zahri, S., & Hayatuddin, K. (2023). Analisis Yuridis Penegakkan Hukum Terhadap Anggota Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor: 01-K/PM I-04/AD/I/2021). Doctrinal, 7(2), 67-83.
Andriastuti, Lifia, and Edy Hendryanto. "Kesesuaian Putusan Hakim Yang Menjatuhkan Pidana Tambahan Berupa Pemecatan Dari Dinas Militer Dengan Pasal 26 Kuhpm (Studi Putusan Nomor 12-K/PM II-10/AD/II/2018)." Jurnal Verstek, 2021: 502.
Arifianto, A. R. (2018). The professional transformation of the Indonesian military. Contemporary Southeast Asia, 40(1), 1–26
Dwiguspana, E., Sumari, A. D. W., & Prihantoro, M. (2016). Pengaruh Kompensasi Terhadap Kedisiplinan Dan Kinerja Prajurit Batalyon Kavaleri 11/Serbu Kodam Iskandar Muda. Jurnal Pertahanan Dan Bela Negara, 6(1), Article 1. https://doi.org/10.33172/jpbh.v6i1.300
Herawati, T., Nanda, H. S., Saputra, M. T., Yuliarty, R., & Widayanti, E. (2022). Implementasi Kebijakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer Di Polisi Militer Daerah Militer Ii Sriwijaya. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 2(1), 155–170. https://doi.org/10.36908/jimpa.v2i1.60
Herniati, Dini Dewi. (2017). Sistem Peradilan Militer di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Istikomah, N. L., & Melati, S. R. (2024). Urgensi Divestasi Sebagai Upaya Dalam Optimalisasi Aset Negara. Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan, 34–48.
Istirokah, & Asri, A. (2025). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Desersi Anggota Tentara Nasional Indonesia dalam Putusan In Absentia (Analisis Putusan Hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta Nomor: 264-K/PM.II-08/AU/XI/2023). Jurnal Evidence of Law, 188–206.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2020). Tentara Nasional Indonesia dalam Sistem Pertahanan Negara. Jakarta: Kementerian Pertahanan RI.
Pattiasina, P., & Yustitianingtyas, L. (2025). Penerapan Hukum Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Korps Marinir Surabaya. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 243–256. https://doi.org/10.24269/ls.v9i1.11304
Prabowo, R. B., Nuraeny, H., & Aridhayandi, M. R. (2024). Penerapan Sanksi Disiplin bagi Anggota Resimen III Pasukan Pelopor Cikeas dalam Penegakan Disiplin Sesuai Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocence). Karimah Tauhid, 3(9), 10807–10820. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i9.15363
Simanjuntak, D. N. R., & Triadi, I. (2025). Peran polisi militer terhadap anggota tni yang melakukan tindak pidana pembunuhan. 13(11).
Simanjuntak, Rafeyfa, D. N., & Triadi, I. (2025). Peran Polisi Militer Terhadap Anggota TNI yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 141–150.
Siswa, D. P. A. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Disiplin Militer Anggota Tentara Nasional Indonesia Terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Keluarga [Universitas Gadjah Mada]. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/186864
Sugistiyoko, B. S. E. (2017). Hukum Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Militer Pada Komando Distrik Militer 0807/ Tulungagung. Yustitiabelen, 3(1), 39–60. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v3i1.130
Supriyatna, S. (2014). Memahami Urgensi Peradilan Militer Dari Sudut Kepentingan Pertahanan Dan Keamanan Negara. 1(2).
Susilo, J. H. (2024). Peran Sterad Mengoptimalkan Satkowil Dalam Menyiapkan Komponen Pendukung. Jurnal Yudhagama Media Informasi dan Komunikasi TNI-AD, 6–12.
Thalib, Arlin Artika K., Dian Ekawaty Ismail, and Mohamad Rivaldi Moha. "Optimalisasi E-Tilang Dalam Inovasi Digital Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Dan Ketertiban Lalu Lintas." Jurnal Riset Ilmiah, 2025: 173-190.
Wardoyo, S., Wasliman, I., & Sauri, R. S. (2025). Perspektif Pendidikan dan Pengajaran dalam Meningkatkan Kualitas Lulusan Pendidikan Dasar Militer di Indonesia. 14(2).
Widodo, Y. (2022). Proses Penyidikan Oleh Polisi Militer Terhadap Anggota TNI AD Terkait Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5 Medan). Universitas Medan Area Medan.
Wilson, R. (2023). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer Terhadap Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Wilayah Hukum Komando Resort Militer 031/Wira Bima Kota Pekanbaru. Universitas Lancang Kuning.
Yusniadi, A., Darma, M., Elyani, E., & Sitepu, K. (2024). Implementasi Sanksi Administrasi Terhadap Anggota Militer Yang Melanggar Aturan Disiplin Militer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25/2014 Tentang Hukum Disiplin Militer (Studi Di Kumdam I/Bb). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 504-518. https://doi.org/10.55357/is.v5i2.644
Yusnita, Y., & Harahap , M. S. (2025). Pertanggung Jawaban Pidana Anggota TNI Pelaku Perkawinan Kedua Tanpa Izin Istri Pertama (Studi Putusan MA Nomor 157 K/MIL/2010). Journal Sovereignty Law And Diplomatic Politics, 1(2), 122–137. https://doi.org/10.59066/jlsdp.v1i2.1047