• Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas Kompilasi Hukum Islam mengenai pembagian harta warisan di masyarakat Hukum Adat Banjar. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Hukum Waris Islam di masyarakat Hukum Adat Banjar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris serta pendekatan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh temuan bahwa di dalam masyarakat hukum adat Banjar hukum waris menunjukkan bahwa ada pengaruh hukum waris Islam terhadap hukum waris adat Banjar. Penerapannya di dalam masyarakat hukum adat Banjar sudah menggunakan ketentuan yang ada di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang sebelum adanya ketentuan ini masyarakat hukum adat Banjar sering menggunakan metode pembagian harta warisan yang dinamakan dengan Adat Bedamai. Adat Bedamai adalah satu bentuk penyelesaian sengketa yang lazim dilakukan oleh masyarakat adat Banjar. Adat badamai di kalangan masyarakat adat Banjar sering pula disebut dengan istilah babaikan, bapatut, baparbaik, mamatut, baakuran, atau basuluh.

  • Ali, Zainuddin. (2010). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

    Hadikusuma, Hilman. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju

    Harnovansah. Metodologi Penelitian. Universitas Mercu Buana

    Hasan, M. Ali. (1973). Hukum Warisan dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang

    Hazairin. (1964). Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur,an. Jakarta: Tintamas

    Hazairin. (1968). Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: Tintamas

    Kansil. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

    Pemda Kabupaten Balangan, UU No. 2 Tahun 2003 dan Pemda Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2006

    Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    Prodjodikoro, Wirjono. (1991). Hukum Warisan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung

    Soerjono, Abdurrohman. (2003). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rieneke Cipta

    Soepomo. (1996). Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Penerbitan Universitas

    Subekti. (1977). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa

    Sugiyono. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta

    Suparman, Eman. (2018). Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, Bandung: PT Refika Aditama

    Surat Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan

    Surat Mahkamah Agung No. MA/kumdil/171/V/K/1991

    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

    Utrecht. (1983). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: PT Ichtiar Baru

  • Downloads

    Download data is not yet available.

How to Cite

Rahmi, D. N., Suciati, S., & Bidasari, A. (2021). Implementasi Mengenai Pembagian Harta Warisan Menurut Kompilasi Hukum Islam di Masyarakat Hukum Adat Banjar. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(1), 1–6. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i1.56