Implementasi Mengenai Pembagian Harta Warisan Menurut Kompilasi Hukum Islam di Masyarakat Hukum Adat Banjar

Authors

  • Dian Novida Rahmi Universitas PGRI Kanjuruhan Malang
  • Suciati Suciati Universitas PGRI Kanjuruhan Malang
  • Anindya Bidasari Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v1i1.56

Keywords:

Hukum Waris Islam, Hukum Waris, Adat Banjar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas Kompilasi Hukum Islam mengenai pembagian harta warisan di masyarakat Hukum Adat Banjar. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Hukum Waris Islam di masyarakat Hukum Adat Banjar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris serta pendekatan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh temuan bahwa di dalam masyarakat hukum adat Banjar hukum waris menunjukkan bahwa ada pengaruh hukum waris Islam terhadap hukum waris adat Banjar. Penerapannya di dalam masyarakat hukum adat Banjar sudah menggunakan ketentuan yang ada di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang sebelum adanya ketentuan ini masyarakat hukum adat Banjar sering menggunakan metode pembagian harta warisan yang dinamakan dengan Adat Bedamai. Adat Bedamai adalah satu bentuk penyelesaian sengketa yang lazim dilakukan oleh masyarakat adat Banjar. Adat badamai di kalangan masyarakat adat Banjar sering pula disebut dengan istilah babaikan, bapatut, baparbaik, mamatut, baakuran, atau basuluh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainuddin. (2010). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Hadikusuma, Hilman. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju

Harnovansah. Metodologi Penelitian. Universitas Mercu Buana

Hasan, M. Ali. (1973). Hukum Warisan dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang

Hazairin. (1964). Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur,an. Jakarta: Tintamas

Hazairin. (1968). Hukum Kekeluargaan Nasional. Jakarta: Tintamas

Kansil. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

Pemda Kabupaten Balangan, UU No. 2 Tahun 2003 dan Pemda Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2006

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Prodjodikoro, Wirjono. (1991). Hukum Warisan di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung

Soerjono, Abdurrohman. (2003). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rieneke Cipta

Soepomo. (1996). Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Penerbitan Universitas

Subekti. (1977). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa

Sugiyono. (2006). Metode Penelitian Kuantitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta

Suparman, Eman. (2018). Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, Bandung: PT Refika Aditama

Surat Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan

Surat Mahkamah Agung No. MA/kumdil/171/V/K/1991

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Utrecht. (1983). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: PT Ichtiar Baru

Downloads

Published

2021-01-29

How to Cite

Rahmi, D. N., Suciati, S., & Bidasari, A. (2021). Implementasi Mengenai Pembagian Harta Warisan Menurut Kompilasi Hukum Islam di Masyarakat Hukum Adat Banjar. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(1), 1–6. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i1.56

Issue

Section

Articles