Tinjauan Yuridis Pemberlakuan Tarif Preferensi Bea Masuk dalam Rangka Asean China Free Trade Area
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v1i1.58Keywords:
Tarif Preferensi, Bea Masuk, Free Trade Area, Perjanjian InternasionalAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penerapan berlakunya tarif preferensi bea masuk beserta kendalanya, dan menemukan upaya penyelesaian kendala dalam penerapan berlakunya tarif preferensi Bea Masuk. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, ada persyaratan mendapatkan preferensi dengan memenuhi aturan main yang disepakati sebagaimana terdapat dalam ketentuan tentang kesalahan barang yang terdiri dari origin criteria, consigment criteria, dan procedural criteria. Kendala yang muncul dalam penerapan tarif preferensi bea masuk adalah tidak terpenuhinya salah satu atau semua persyaratan untuk mendapatkannya tarif preferensi bea masuk tersebut. Permasalahan Asean China Free Trade Area (ACFTA) yang paling banyak menyebabkan gugur atau ditolak adalah terkait dengan tidak terpenuhinya ketentuan prosedural. Upaya yang dilakukan untuk mengatasinya adalah melakukan retroactive check, rejection kepada pengirim, dan menyampaikan pembahasan tentang Asean China Free Trade Area (ACFTA) kepada pengirim pada pertemuan rutin. Selain itu, kegiatan sosialisasi atau edukasi kepada para importir dan penyelesaian melalui mekanisme keberatan dan banding.
Downloads
References
Ashofa, Burhan. (2001). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta
Efendi, Masyhur, Moh. Ridwan, Muslich Subandi. (2015). Pengantar dan Dasar-Dasar Hukum Internasional, Malang: IKIP Malang.
Hadi, Dedi Abdul. (2017). Pengantar Free Trade Agreement. Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Bea dan Cukai.
Hadi, Dedi Abdul. (2015). Form-E Certification of Origin ACFTA. Jakarta: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Bea dan Cukai.
Hanitidjo,Ronny Soemitro. (1988). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
Kusumaatmadja, Mochtar. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Penerbit PT. Alumni.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2011 tentang Second Protocol to amend Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the association of South East Asian Nations and the People’s Republik of China.
Pratomo, Edi. (2011). Hukum Perjanjian Internasional. Bandung: P.T. ALUMNI.
Soerjono, Abdurrohman. (2003). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rieneka Cipta
Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Widagdo, Setyo dkk. (2019). Hukum Internasional Dalam Dinamika Hubungan Internasional. Malang: UB Press
Yudha Bhakti Ardhiwisastra. (2003). Hukum Internasional (Bunga Rampai). Bandung: Penerbit PT. Alumni