Status dan Kedudukan Anak dari Perkawinan Campuran Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006

Authors

  • Hanan Hanan Universitas PGRI Kanjuruhan Malang
  • Suciati Suciati Universitas PGRI Kanjuruhan Malang
  • Anindya Bidasari Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v1i1.59

Keywords:

Perkawinan Campuran, Status Anak, Kedudukan Anak

Abstract

Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan mendiskripsikan prosedur dan syarat untuk mendapatkan status dan kedudukan anak dari perkawinan campuran berdasarkan hukum yang berlaku, untuk mengetahui kepastian hukum anak dari perkawinan campuran di Indonesia, untuk mengetahui perlindungan hukum bagi anak dari perkawinan campuran. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris serta pendekatan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban bahwa didalam status dan kedudukan anak prosedur dan syarat dilakukan sesuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 22 tahun 2012. Kepastian hukum anak perkawinan campuran mengacu pada undang-undang dibuktikan dengan adanya Akta Kelahiran. Perlindungan hukum yang diberikan berupa Kartu Identitas Anak yang berlaku sampai umur 17 tahun dan Akta Kelahiran. Kepastian hukum anak hasil perkawinan campuran di Indonesia dapat disimpulkan bahwa di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan kepastian hukum yaitu Akta Kelahiran sebagai bukti otentik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussalam, H.R., (2007). Kriminologi, cetakan ketiga. Jakarta: Restu Agung

Asia, N. (2019). Status Kewarganegaraan Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Kewarganegaraan (Telaah Wacana Gloria Natapradja Hamel). Tadulako Master Law Journal, 3(1), 76-88.

AU no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

Bambang, Waluyo. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika

Hadikusuma, Hilman. (1990). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Penerbit Mandar Maju

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Marzuki. (2002). Metodologi Riset. Yogyakarta: PT. Prasetya Widya

Mesin, P. N. S. (2016). Kewarganegaraan Ganda di Indonesia dalam Perspektif Negara Hukum. Ragam, 16(1).

Mokoginta, M. M. (2017). Status Dan Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Campuran Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006. Lex Privatum, 5(5).

Permen Kum dan HAM no 22 tahun 2012 tentang tata cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dan permohonan fasilitas keimigrasian.

Soekanto, Soerjono. (2002). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press

Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit UI Press

Soeroso. (2015).Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Subekti. (2002). Pokok-Pokok Hukum Perdata (cet. ketigapuluh). Jakarta : PT Intermasa,

Titik Triwulan Tutik. (2006). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara, Jakarta: Prestasi Pustaka Publiser.

Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang no. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Wantjik, Saleh. (1980). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia .

Downloads

Published

2021-01-29

How to Cite

Hanan, H., Suciati, S., & Bidasari, A. (2021). Status dan Kedudukan Anak dari Perkawinan Campuran Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 . Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(1), 20–25. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i1.59

Issue

Section

Articles