Pengaruh Aplikasi Pelacak Lokasi Terhadap Keamanan Privasi Pengguna Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.599Keywords:
Hak Privasi, Keamanan Privasi, Pelacak LokasiAbstract
Salah satu hak asasi manusia adalah hak keamanan privasi. Seseorang berhak memiliki kontrol mengenai informasi apa saja yang boleh diketahui oleh orang lain mengenai dirinya. Hal ini disebabkan aplikasi pelacak lokasi memiliki potensi yang besar untuk melanggar untuk hak atas privasi ini. Lokasi pengguna dapat diketahui oleh perusahaan tanpa adanya konsen atau disclosure of information. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang meneliti dan menganalisis sumber-sumber hukum. Penelitian ini dimulai dengan analisis tematik dengan reduksi, narasi, kesimpulan dan verifikasi data dan skrining informan kuesioner sejumlah 350 suara. Hasil penelitian menemukan bahwa negara Indonesia telah terjadi beberapa kebocoran keamanan privasi hingga ratusan juta data, akan tetapi pegangan hukun masyarakat yang sampai kini yaitu rancangan undang- undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) masih belum disahkan oleh DPR. Hal ini dikarenakan RUU PDP masih mengkategorikan bahwa data pribadi bersifat umum yaitu berkaitan dengan data pribadi untuk dikombinasikan dalam mengidentifikasi seseorang.
Downloads
References
Ad-ins. (2020). https://www.ad-ins.com/id/lacak-ponsel/
Albaihaki. (2019). 5 Manfaat dan Keuntungan menggunakan Aplikasi Ojek Online. https://www.hipwee.com/list/5-manfaat-dan-keuntungan-menggunakan-aplikasi-ojek-online/
Arlyta Dwi Anggraini. (2019). Positif Negatif Media Sosial di Era Digital. https://indonesiabaik.id/infografis/positif-negatif-media-sosial-di-era-digital
Burhan, Fahmi Ahmad. (2021). Kebocoran Data BPJS Kesehatan disebut Bikin Rugi Negara Rp 600 Triliun. Katadata.co.id
Developers. (2021). https://developer.android.com/training/location/permissions?hl=id
Fanny Priscyllia. (2019). Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum.
Jatiswara.unram.ac.id
Kementrian Perdagangan RI. (2021). Human right: a reference book. Panduan Optimalisasi Media Sosial untuk Kementrian Perdagangan RI.
Kompas. (2021). Ini Dugaan Sumber Kebocoran Data 2 Juta Nasabah BRI Life. https://tekno.kompas.com/read/2021/07/29/10010027/ini-dugaan-sumber-kebocoran-data-2- juta-nasabah-bri-life?page=all
Kusnadi, A.S dan Wijaya, A.U. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Pribadi. Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9-16
Latuharhary. (2019). Pemerintah Demokratis Menjamin HAM. Komnasham.go.id
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu
Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
Nursapia Harahap. (2020). Human right: a reference book. Penelitian Kualitatif.
Pramudito, A. P. (2020). Kedudukan dan Perlindungan Hak Atas Privasi di Indonesia. Jurist-Diction, 3(4), 1397. https://doi.org/10.20473/jd.v3i4.20212
Sakina Nur Anisa Putri, A., Santoso, E., & Tri Nugroho Adi, D. (2021). Konstruksi Makna Media Sosial Zenly bagi Generasi Z Publikasi Abstrak. 1(1), 30–39. http://jos.unsoed.ac.id/index.php/jomik/30
Sakina Nur Anisa Putri, A., Santoso, E., & Tri Nugroho Adi, D. (2021). Konstruksi Makna Media Sosial Zenly bagi Generasi Z Publikasi Abstrak. 1(1), 30–39. http://jos.unsoed.ac.id/index.php/jomik/30
Sungmi Park dkk. (2018). A comprative study on data protection legilations and government standards to implement Digital Forensic Readiness as mandatory requitment.
Suryaningsi. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan. Academica. https://doi.org/10.1145/2505515.2507827
Suryaningsi. (2020). Characters As the Firs Guide In Education (Issue October, pp. 32–38).
TIFA Foundation. (2021). Human right: a reference book. Modul 1: Internet dan hak asasi manusia.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokomen Perusahaan.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik.
Yati Nurhayati, Ifrani Ifrani, M. Yasir Said. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris dalam Ilmu Hukum abstrak. https://ojs.bdproject.id/index.php/jphi/article/view/14
Yuniarti, S. (2019). Perlindungan Hukum data Pribadi di Indinesia. Jurnal Becos,1 (1), 147-154
Wadu, L. B., Gultom, A.F., & Wunu, M.R.W. (2021). Penerapan Kompetensi Kewarganegaraan dalam
Upaya Konservasi Ekosistem Laut Melalui Keterlibatan Maumere Diver Community. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 20(2), 1-11. DOI: 10.21009/jimd.v20i2.17563