Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Mengenai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak yang Mengakibatkan Kematian
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v1i1.60Keywords:
Penganiayaan Anak, Putusan Hakim, Tindak Pidana, KeadilanAbstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76C UU NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan untuk pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis Normatif yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legistis positif.sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dari buku dan pustaka. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa hakim menggunakan penafsiran hukum Lex Posteriori Derogat Lex Priori. Maka dari itu hakim memutuskan bahwa terdakwa memenuhi unsur-unsur setiap orang, menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. dan dengan memperhatikan ketentuan undang-undang secara sah hakim memutuskan bahwa terdakwa dikenakan Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76C UU NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Di mata hakim, anak di bawah umur itu punya hak mendapatkan keadilan karena anak merupakan investasi dan harapan masa depan bangsa yang pantas untuk dilindungi.
Downloads
References
Arifin, Z. (2019). Analisis Yuridis Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak Menyebabkan Kematian (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum).
Hafids, J. (2018). Karakteristik Kebijakan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kertha Wicaksana, 12(1), 22-37.
Hanitijo, Ronny. (1990). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia
Harap, Yayah M. (2005). Pembahasan dan penetapan penetapan KUHP. Jakarta: Sinar Somitro Grafik.
Lubis, T. S. (2017). Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 3(1).
Moeljatno. (1987). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Bina Aksara
Nasution, Johan Bahder. (2008). Metode Ilmu hukum, Bandung: Mandar Maju
Panjaitan, P. I. (2018). Usaha Masyarakat Mencegah Kejahatan. to-ra, 4(1), 23-28.
Sudarto, 2001. Hukum Pidana Jilid A-B Fakultas Hukum. Purwokerto: Universitas Soedirman Purwokerto.
Undang-Undang Nomor. 3 Pasal (1) Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76c tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2004 tentang Kehakiman.