Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Mengenai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak yang Mengakibatkan Kematian

Authors

  • Lusiana Lusiana Universitas PGRI Kanjuruhan Malang
  • Joice Soraya Universitas PGRI Kanjuruhan Malang
  • Miya Safitri Universitas PGRI Kanjuruhan Malang

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v1i1.60

Keywords:

Penganiayaan Anak, Putusan Hakim, Tindak Pidana, Keadilan

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana penganiayaan dalam Pasal  80 Ayat 3 jo Pasal 76C UU NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan  untuk pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap  pelaku tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis Normatif yaitu  pendekatan yang menggunakan konsep legistis positif.sumber data yang  digunakan adalah data primer dan sekunder dari buku dan pustaka. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa hakim  menggunakan penafsiran hukum Lex Posteriori Derogat Lex Priori. Maka dari itu  hakim memutuskan bahwa terdakwa memenuhi unsur-unsur setiap orang, menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh, menyuruh melakukan, atau  turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. dan dengan memperhatikan  ketentuan undang-undang secara sah hakim memutuskan bahwa terdakwa dikenakan Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76C UU NO. 35 Tahun 2014 tentang  perlindungan anak. Di mata hakim, anak di bawah umur itu punya hak mendapatkan keadilan karena anak merupakan investasi dan harapan masa depan bangsa yang pantas untuk dilindungi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, Z. (2019). Analisis Yuridis Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak Menyebabkan Kematian (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum).

Hafids, J. (2018). Karakteristik Kebijakan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kertha Wicaksana, 12(1), 22-37.

Hanitijo, Ronny. (1990). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia

Harap, Yayah M. (2005). Pembahasan dan penetapan penetapan KUHP. Jakarta: Sinar Somitro Grafik.

Lubis, T. S. (2017). Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 3(1).

Moeljatno. (1987). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Bina Aksara

Nasution, Johan Bahder. (2008). Metode Ilmu hukum, Bandung: Mandar Maju

Panjaitan, P. I. (2018). Usaha Masyarakat Mencegah Kejahatan. to-ra, 4(1), 23-28.

Sudarto, 2001. Hukum Pidana Jilid A-B Fakultas Hukum. Purwokerto: Universitas Soedirman Purwokerto.

Undang-Undang Nomor. 3 Pasal (1) Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76c tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2004 tentang Kehakiman.

Downloads

Published

2021-01-29

How to Cite

Lusiana, L., Soraya, J., & Safitri, M. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Mengenai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak yang Mengakibatkan Kematian. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(1), 26–32. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i1.60

Issue

Section

Articles