Penegakan Hukum dan Hak Azasi Manusia dalam Menangani Kasus Kekerasan Rumah Tangga terhadap Anak
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v1i8.908Keywords:
Hak Asasi Manusia, Peran Polisi, Kekerasan Rumah Tangga, Perlindungan AnakAbstract
Hak Asasi Manusia (HAM) telah berkembang menjadi isu krusial yang tidak hanya berdimensi nasional, melainkan Internasional. Hal ini menjelaskan bahwa suatu negara tidak hanya berkaitan dengan urusan domestik akan tetapi masyarakat Internasional berhak untuk ikut serta dalam persoalan ham yang bersifat universal. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan metode empiris, pengambilan dan penumpulan data artikel dengan penelitian lapangan secara data primer seperti wawancara, angket, dan observasi. Untuk menganalisis data menggunakan analisis yuridis klualitatif. tugas seorang polisi secara universal melakukan perlindungan, pelayanan serta menegakan hukum. Tugas polisi dalam bidang pidana hanya sebatas penyelidik dan penyidik, hasil penelitian kekerasan terhadap anak sangat dominan sekali hampir setiap tahunnya ada. Terutama mereka menjadi salah satu korban kekerasan rumah tangga yang harus mendapatkan perlindungan negara maupun masyarakat agar terhindar dari ancaman kekerasan. berdasarkan hasil penelitian dan data yang diperoleh bahwa peran polisi selaku penyelidik dan penyidik dalam masalah tersebut polisi selalu siap siaga dalam memberikan perlindungaan dalam menyelesaikan masalah.
Downloads
References
Arif, M. (2021). Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 91-101.
Begem, S. S., Qamar, N., & Baharuddin, H. (2019). Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional. SIGn Jurnal Hukum, 1(1), 1-17.
Chazawi, A. (2001). Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa. In Buku (pp. 106–111).
Diana, F. (2009). Peranan komnas perempuan dalam mewujudkan keadilan gender bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Fathul Djanah, dkk, 1981, Kekerasan Terhadap Istri, - Google Cendekia. (n.d.).
Gultom, A. F. (2016). Enigma Kejahatan dalam Sekam Filsafat Ketuhanan. Intizar, 22 (1), 23-34.
Gultom, A. F. (2019). Metafisika Kebersamaan Dalam Lensa Gabriel Marcel. Antropologi Metafisika & Isu-Isu Kekinian, 1.
Gultom, A. (2021). Implementasi pancasila dalam menjaga eksistensi bangsa. KAIS Kajian Ilmu Sosial, 30(1), 55-66.
Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.
Hidayat, E. (2016). Perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum indonesia. ASAS, 8(2).
Latukau, F. (2019). Kajian Progres Peranan Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana. In Tahkim (Vol. 15, Issue 1, pp. 1–15). Romany Sihite, 2007, Perempuan Kesetaraan dan Keadilan. (n.d.).
Sinewe, T. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Menurut Hukum Pidana Indonesia. In Lex Crimen (Vol. 5, Issue 6). Soeroso, Moerti Hadiati. (n.d.).
Suryaningsi, Warman, L. K., & Widyatmike Gede Mulawarman, Yusak Hudiyono, A. (2021). Legal Protection and Rehabilitation of Victims of Child Trafficking with the Purpose of Prostitution in Indonesia. Journal of Legal, Ethical and Regulatiory Issue, 24(6), 1–16.
Takalinang, N. (2013). Implementasi Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. In Lex Crimen (Vol. 2, Issue 3). Widiartana Kekerasan dalam rumah tangga kajian. (n.d.).