Dampak Yuridis Anomali Penerapan “Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali” Dalam Ketentuan Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v2i8.929Keywords:
Anomali, Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, Hukum PidanaAbstract
Dengan berlatar belakang pada yang terjadi di lapangan, saat Kejaksaan Agung mengeluarkan statement untuk memberikan keringanan bagi para pelaku korupsi dibawah lima puluh juta dengan alasan mahalnya biaya dalam menangani sebuah perkara korupsi dan mengingat pelaku baru pertama kali melakukan sebuah tindak pidana dan juga dalam hal prosedur penahanan penanganan perkara antara penggelapan barang fidusia dengan non fidusia. Penelitian ini mengkaji dan menganalisa adanya anomali penerapan Asas lex specialis derogat legi generali dalam ketentuan pidana yang dilaksanakan di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis, mencoba mendapatkan gambaran menyeluruh tentang anomali penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam ketentuan hukum pidana Indonesia. Hasil dari Penelitian ini memberi masukan kepada badan Legislatif dan Eksekutif sebagai perancang dan pembentuk undang-undang agar selalu mengedepankan asas-asas yang ada dalam hukum saat merancang kebijakan-kebijakan yang akan diberlakukan, sehingga dapat meminimalisir anomali hukum yang terjadi di lapangan.
Downloads
References
Achmad, M. F. N. dan Y. (2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris (2nd ed.). Pustaka Belajar.
Arief, B. N. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebiajakn Penanggulangan Kejahatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti;
Hera Kusmiati, A. M. (2019, Juni 28). Prosedur Pemberian Fasilitas Leasing pada PT. Mega Finance Cabang Bogor;
Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Kanter, E. d. (2002). Asas-Asas Hukum Pidana di Indoneisa. Jakarta: Storia Grafika;
Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti.
Muladi. (1998). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Penerbit Undip.
Poerwadarminta, W. J. . (1976). Kamus Bahasa Indonesia. PN. Balai Pustaka.
Soekanto, P. P. dan S. (1983). Perundang-undangan dan Yurisprudensi. Citra Aditya Bakti.
Suyanto. (2018). Pengantar Hukum Pidana. Sleman: Deepublish
Agustina, S. (2015). Keywords: Lex Specialis Derogat Legi Generali, Criminal Justice System. Abstrak. MMH, 44(4), 503–510.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pub. L. No. 42, 11 (1999).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pub. L. No. 20 (2001).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pub. L. No. 8, 10 (1981).