• Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Peraturan Pemerintah Desa dalam menangani permasalahan tentang pertengkaran di Desa Koting D,Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka. Selain itu, untuk mengetahui bagaimana efektivitas peraturan Pemerintah Desa dalam menangani permasalahan tentang pertengkaran Di Desa Koting D Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini mengamati, membaca, atau bertanya tentang data. Hasil penelitian menemukan, pertama  Pertama, penerapan sanksi pertengkaran pada peraturan desa nomor 7 tahun 2018 pasal 6 tentang pertengakaran. Penerapan sanksi tersebut tentang pertengkaran mengatur perilaku masyarakat dalam pergaulan sehari-hari sehingga bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati yang akan menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan atau disharmonis. Kedua, efektivitas sanksi pertengkaran pada penerapan peraturan desa Koting D nomor 07 pasal 6 tahun 2018  tentang pertengkaran sangat baik. Efektivitas tersebut dengan perilaku masyarakat sudah menaati aturan yang berlaku. Pemerintah desa disarankan untuk memiliki peran sebagai dinamisator, katalisator, dan pelopor dalam gerak pembangunan untuk memperoleh dukungan penuh dari masyarakat desa.

  • Airil Safrijal, (2013) Mediasi Dalam Perspektif Hukum Adat Jakarta: Prenada Media Group

    Alfabeta, (2015) Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R & D. Bandung

    Amin (2007) Pemerintahan Desa Dan Kelurahan. Klaten: Cempaka Putih.

    Cambel J.P (2017) Efektivitas ,dalam Richard M:Efektivitas Organisasi 2005. Bandung: Erlangga.

    Chevroliansa Sanjaya 2019 tentang Efektivitas Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Diselesaikan Dengan Menggunakan Hukum Adat

    Gultom, A. F. (2019). Metafisika Kebersamaan Dalam Lensa Gabriel Marcel. Antropologi Metafisika & Isu-Isu Kekinian, 1.

    Gultom, A. F. (2010). Dialog Transformatif Agama Dan Kekerasan. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 4(2), 279-289.

    Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.

    Hevroliansa Sanjaya 2019 tentang Efektivitas Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Diselesaikan Dengan Menggunakan Hukum Adat

    Lacey. (2003). Komunikasi Interpersonal dan Interpersonal. Yogyakarta: Kanisius

    Mardiasmo (2017)Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya

    Miles dan Huberman (2009).Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI-Press.

    Nana Syaodih (2012)Metode Penelitian Pendidikan. Bandung. 2012

    Permata ILWesha, (2012) Kinerja Organisasi, Pembaharuan, Jakarta: Perpustakaan

    R. Subekti dan Tjitrosoedibyo (2005). Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Jakarta: Sinar Grafika.

    Ravianto (2014:11) Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Yogyakarta: ANDI.

    Sarwoto (2010) Dasar-Dasar Organisasi dan Manajemen, cetakan keenambelas. Penerbit : Ghalia Indonesia

    Setiawan (2004) Penerapan Aktivitas Yang Saling Menyesuaikan Proses Interaksi Balai pustaka

    Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

    Soesilo, (2014) Pembelajaran Nilai-Karakter. Jakarta. Rajawali.

    Sofian Sugi Dalam Skripsinya Yang Berjudul Peran Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Konflik Antar Warga di Desa Mamuya Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara.

    Sugiyono (2015) Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods).Bandung

    Suharmisi Arikunto (2007: 88) Model-Model Pembelajaran Inovatif Berorientasi Konstruktivistik. Surabaya:Prestasi Pustaka

    Usman (2002), Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada

    Zeiin, (2001) Sebuah Perdebatan Atau Pertandingan Untuk Memenangkan Sesuatu. Jakarta: Balaipustaka

  • Downloads

    Download data is not yet available.

How to Cite

Yulifanto, F. (2023). Efektivitas Penerapan Sanksi Pertengkaran Menurut Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sanksi Adat Desa. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(1), 1–5. https://doi.org/10.56393/nomos.v2i6.932