Efektivitas Penerapan Sanksi Pertengkaran Menurut Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sanksi Adat Desa
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v2i6.932Keywords:
Penerapan Sanksi, Pertengkaran, Peraturan DesaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penerapan Peraturan Pemerintah Desa dalam menangani permasalahan tentang pertengkaran di Desa Koting D,Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka. Selain itu, untuk mengetahui bagaimana efektivitas peraturan Pemerintah Desa dalam menangani permasalahan tentang pertengkaran Di Desa Koting D Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini mengamati, membaca, atau bertanya tentang data. Hasil penelitian menemukan, pertama Pertama, penerapan sanksi pertengkaran pada peraturan desa nomor 7 tahun 2018 pasal 6 tentang pertengakaran. Penerapan sanksi tersebut tentang pertengkaran mengatur perilaku masyarakat dalam pergaulan sehari-hari sehingga bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati yang akan menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan atau disharmonis. Kedua, efektivitas sanksi pertengkaran pada penerapan peraturan desa Koting D nomor 07 pasal 6 tahun 2018 tentang pertengkaran sangat baik. Efektivitas tersebut dengan perilaku masyarakat sudah menaati aturan yang berlaku. Pemerintah desa disarankan untuk memiliki peran sebagai dinamisator, katalisator, dan pelopor dalam gerak pembangunan untuk memperoleh dukungan penuh dari masyarakat desa.
Downloads
References
Airil Safrijal, (2013) Mediasi Dalam Perspektif Hukum Adat Jakarta: Prenada Media Group
Alfabeta, (2015) Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R & D. Bandung
Amin (2007) Pemerintahan Desa Dan Kelurahan. Klaten: Cempaka Putih.
Cambel J.P (2017) Efektivitas ,dalam Richard M:Efektivitas Organisasi 2005. Bandung: Erlangga.
Chevroliansa Sanjaya 2019 tentang Efektivitas Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Diselesaikan Dengan Menggunakan Hukum Adat
Gultom, A. F. (2019). Metafisika Kebersamaan Dalam Lensa Gabriel Marcel. Antropologi Metafisika & Isu-Isu Kekinian, 1.
Gultom, A. F. (2010). Dialog Transformatif Agama Dan Kekerasan. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 4(2), 279-289.
Gultom, A. F., Munir, M., Wadu, L. B., & Saputra, M. (2022). Pandemic And Existential Isolation: A Philosophical Interpretation. Journal of Positive School Psychology, 8983-8988.
Hevroliansa Sanjaya 2019 tentang Efektivitas Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Diselesaikan Dengan Menggunakan Hukum Adat
Lacey. (2003). Komunikasi Interpersonal dan Interpersonal. Yogyakarta: Kanisius
Mardiasmo (2017)Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya
Miles dan Huberman (2009).Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI-Press.
Nana Syaodih (2012)Metode Penelitian Pendidikan. Bandung. 2012
Permata ILWesha, (2012) Kinerja Organisasi, Pembaharuan, Jakarta: Perpustakaan
R. Subekti dan Tjitrosoedibyo (2005). Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Jakarta: Sinar Grafika.
Ravianto (2014:11) Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Yogyakarta: ANDI.
Sarwoto (2010) Dasar-Dasar Organisasi dan Manajemen, cetakan keenambelas. Penerbit : Ghalia Indonesia
Setiawan (2004) Penerapan Aktivitas Yang Saling Menyesuaikan Proses Interaksi Balai pustaka
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soesilo, (2014) Pembelajaran Nilai-Karakter. Jakarta. Rajawali.
Sofian Sugi Dalam Skripsinya Yang Berjudul Peran Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Konflik Antar Warga di Desa Mamuya Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara.
Sugiyono (2015) Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods).Bandung
Suharmisi Arikunto (2007: 88) Model-Model Pembelajaran Inovatif Berorientasi Konstruktivistik. Surabaya:Prestasi Pustaka
Usman (2002), Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada
Zeiin, (2001) Sebuah Perdebatan Atau Pertandingan Untuk Memenangkan Sesuatu. Jakarta: Balaipustaka