Penegakan Hukum Tindak Pidana terhadap Indonesian Escorting Ambulance yang melanggar UU No. 22 Tahun 2009
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v3i4.2425Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Hukum Pidana, Indonesian Escorting AmbulanceAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakangi terbentuknya Indonesian Escorting Ambulance (IEA) serta untuk mengevaluasi penegakan hukum pidana oleh kepolisian terkait penerapan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap kegiatan IEA. IEA adalah organisasi sipil yang bekerja secara sukarela dalam mengawal ambulans dan membuka jalan untuk memastikan ambulans mencapai rumah sakit tujuan dengan cepat. Dalam melaksanakan tugasnya, IEA sering meminta pengguna jalan untuk menepi dan terkadang melanggar rambu lalu lintas demi kelancaran perjalanan ambulans. Namun, IEA tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang diprioritaskan berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Penelitian ini, yang didasarkan pada wawancara mendalam dengan perwakilan IEA dan Kepala Satuan Penegakan Hukum Satlantas Polresta Malang, merupakan contoh dari penelitian hukum empiris yang mengeksplorasi aspek hukum dan praktik lapangan terkait kegiatan pengawalan ambulans oleh organisasi non-pemerintah.
Downloads
References
Ahmad, R, Peran Manusia dalam Penegakan Hukum, Jakarta: Pustakan Antara, 1996, hlm.19
Gultom, A. F., & Reresi, M. (2020). Kritik Warga Pada Ruu Omnibus Law Dalam Paradigma Critical Legal Studies. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 38-47.
Gultom, Andri, Nilai Yang Hilang dari Profil Pelajar Pancasila," Researchgate, 2023https://www.researchgate.net/publication/371199628_Nilai_Yang_Hilang_dari_Profil_Pelajar_Pancasila
Gustav, Rizal, J, (2021 Desember 18) Penjelasan Korlantas Polri soal Pengendara Motor Ditilang karena Mengawal Ambulan: https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/18/184500465/penjelasan-korlantaspolri-soal-pengendara-motor-ditilang-karena-mengawal?page=all
Husen, M. Harun. (1990). Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Ludfi, S (2017 November 09) Profil Indonesian Escorting Ambulance (IEA) https://iea.or.id/
Makplus (2015 September 05) Pengertian Penegakan Hukum dari beberapa sisi http://www.definisi pengertian.com/2015/05/pengertian-penegakan-hukum.html
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Kegiatan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Perundang-Undangan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Prasetio, T (2019 Agustus 12) Penegakan Hukum Pidana Terhadap Team Escort Ambulance Jogja (Teaj) Yang Melakukan Tindak Pidana Lalu Lintas: https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/16252/15410069.pdf?sequen ce=12&isAllowed=y
Rayda, N, (2021 April 21), Di tengah hiruk pikuk Jakarta, relawan pengendara sepeda motor membantu mobil ambulan menembus kemacetan: https://www.channelnewsasia.com/asia/kawal-ambulans-macet-jakarta-relawanpengendara-motor-indonesia-214791
Suminar, A, (2022 Maret 12) Selain Petugas, Masyarakat Dilarang Pakai Sirine dan Strobo: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2022/selain-petugasmasyarakat-dilarang-pakai-sirine-dan-strobo/
Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Data Elektronik Divisi Teknologi Informasi & Komunikasi Polri https://polri.go.id/ Kasim, J (2020 Maret 11) Penjelasan Tentang Korps Korlantas Polri https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2020/03/11/korps-lantas-polri/
Warsito, A, (2022 Oktober 11) Beberapa Contoh Kasus Pelanggaran Lalu Lintas dan Solusinya: https://daihatsu.co.id/tips-and-event/tips-sahabat/detailcontent/beberapa-contoh-kasus-pelanggaran-lalu-lintas-dan-penyelasaiannya/