Perlindungan Hak Pekerja Gig Economy melalui Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Authors

  • I Gde Sandy Satria Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2723

Keywords:

Digitalisasi, Gig ekonomi, Pekerja

Abstract

Konsep gig economy merevolusi dinamika hubungan kerja, sekaligus menghadirkan tantangan besar dalam hukum ketenagakerjaan. Penelitian ini mengupas secara kritis kekosongan regulasi yang mengakibatkan jutaan pekerja digital dari pengemudi ojek online hingga kurir logistic berada di zona abu-abu perlindungan hukum. Maka penelitian ini menganalisis bagaimana hukum ketenagakerjaan dapat beradaptasi memberikan perlindungan bagi pekerja gig economy. Melalui pendekatan Konseptual dan Pendekatan perbandingan, penelitian ini dirancang untuk menjamin hak dasar pekerja sekaligus mempertahankan fleksibilitas bisnis platform. penelitian ini menggali kewajiban negara dalam mengatur dan menjamin hak pekerja digital, termasuk hak atas upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada upaya regulasi, sistem hukum Indonesia masih belum sepenuhnya siap untuk melindungi pekerja digital secara memadai. oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan hukum yang lebih responsif terhadap dinamika gig economy. Simpulan dari penelitian ini menekankan urgensi pembaruan kebijakan ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja digital mendapatkan perlindungan yang setara dengan pekerja konvensional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfiyani, N. (2020). Perbandingan Regulasi KetenagakerjaanDalam Undang-Undang Ketengakerjaan DanUndang-Undang Cipta Kerja. An-Nizam: Jurnal Hukumdan Kemasyarakatan, 14(02), 121–139.

Esty, J. (2019). JKN: Perjalanan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional. Sekretariay Wakil Presiden Republik Indonesia, 44. http://www.tnp2k.go.id/images/uploads/downloads/Final_JKN_Perjalanan Menuju Jaminan Kesehatan Nasional - Copy.pdf%0Ahttps://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/dasar/pdf?kd=3519&th=2017

Fahriza, R., & Ismeth, R. N. (2023). Reformasi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Rangka Melindungi Hubungan Kemitraan. Jurnal Multilingual, 3(4), 1412–1482.

https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/publication/wcms_757814.pdf

Kessler, F. (1943). The Contracts of Adhesion--Some Thoughts about Freedom of Contract Role of Compulsion in Economic Transactions. Columbia Law Review, 629, 630–642.

Lulu Husni. (n.d.). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia / Lalu Husni | Perpustakaan Mahkamah Konstitusi. Retrieved January 3, 2025, from https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=3993

Maudy Stevania & Siti Hajati Hoesin. (2021). Analisis Kepastian Hukum Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Gig Worker Pada Era Gig Economy Di Indonesia. 8(2), 174–182. https://doi.org/10.31289/jiph.v11i2.11968

Minanda, E. F. (2023). Kepastian Reformasi Hukum Kesejahteraan Sosial dalam Menghadapi Resesi Ekonomi dengan Perspektif Prinsip Keadilan. Majalah Hukum Nasional, 53(September 2022), 243–261.

Munton, J. R. (2022). Defining Employment and Work Relationships under the Fair Work Act. 1–10.

Nawaz, A. (2022). v. April 2021, 1–73.

Peiris, R. (2021). Ramifications of the UK Supreme Court judgement in Uber B V v. Aslam and Others. Labour Law Journal, III(25), 1–16. www.uber.com

Rawls, J. (2015). A Theory of Justice.

Robinson, H. W. (1939). Law and Economics. The Modern Law Review, 2(4), 257–265. https://doi.org/10.1111/j.1468-2230.1938.tb00412.x

Shalihah, F. (2017). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif Ham. UIR Law Review, 01, 149.

Stevani, F. A., Silalahi, R. P., Syahla, P., & Maharani, V. (2024). Konsep Kewajiban Dalam Hukum Perikatan : Teori dan Penerapannya Dalam Hukum Kontrak. 2(4), 972–979.

Taylor, M. (2017). Good Work: The Taylor Review of Modern Working Practices. Industrial Relations Journal, July, 115.

Yuli, A., Sudi, A., Muhammad, F., Subhan, Sugistria, Hadi, P., Khair, Arnes, B., & Putri. (2022). Profil Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Indonesia Tahun 2022.

Downloads

Published

2025-05-12

How to Cite

Satria, I. G. S. (2025). Perlindungan Hak Pekerja Gig Economy melalui Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(1), 127–134. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.2723