Mitigasi Bencana Akibat Penambangan Batubara Melalui Pendekatan Regulasi dan Perlindungan Masyarakat Lokal
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i1.3089Keywords:
Penambangan Batubara, Mitigasi Bencana, Regulasi, Perlindungan MasyarakatAbstract
Penambangan batubara di Muara Badak seringkali menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta memicu bencana yang berdampak buruk bagi masyarakat lokal. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis untuk mengeksplorasi upaya mitigasi bencana melalui regulasi yang ketat dan perlindungan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PT. Alam Karya Gemilang telah menerapkan langkah-langkah mitigasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti reklamasi lahan dan pengendalian polusi, implementasi dari regulasi tersebut masih menghadapi kendala, seperti kurangnya pengawasan yang optimal oleh pemerintah dan keterbatasan sumber daya. Kesimpulannya, meskipun regulasi memberikan kerangka kerja yang solid untuk mitigasi bencana akibat penambangan batubara, tantangan dalam pelaksanaannya masih cukup besar. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk memastikan keberlanjutan dan perlindungan lingkungan di wilayah pertambangan. Koordinasi antar lembaga pemerintah serta transparansi dalam pemberian izin menjadi tantangan yang perlu diatasi agar tidak terjadi eksploitasi sumber daya alam yang hanya menguntungkan perusahaan tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Downloads
References
Anderson, F. (2018). Konversi Lahan Pertanian Menjadi Lahan Pertambangan Terhadap Lingkungan Dengan Gis (Geographic Information System) Di Nagari Padang Sibusuk Kabupaten Sijunjung. Jurnal Tambang Nasional, 12(2), 45-58.
Alexander, D. (2000). Confronting Catastrophe: New Perspectives on Natural Disasters. Oxford University Press.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (2019). Data dan Informasi Bencana Alam di Indonesia. Jakarta: BNPB.
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Frawansa, S. M., & Anggraini, A. M. T. (2023). Kemudahan perizinan berusaha pada sektor pertambangan nikel di indonesia pasca berlakunya undang-undang nomor 11 tahun Unes law review. Https://www.review unes.com/index.php/law/article/view/476
Development. Environmental Risk Management Journal, 23(4), 215-230.
Fischer, S., & Braun, A. (2021). Holistic Approaches in Disaster Mitigation: Combining Technology and Policy for Sustainable
Lincoln, Y. S., & Guba, E. G. (1985). Naturalistic Inquiry. SAGE Publications.
Martinez, J., & Garcia, L. (2022). Community-Based Mitigation: Empowering Local Communities in Disaster Risk Management. Journal of Disaster Risk Reduction, 28(2), 98-113.
Nugraha, R. (2018). Dampak Lingkungan dari Penambangan Batu Bara di Samarinda: Studi Kasus Longsor dan Banjir. Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, 12(3), 157-172.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Permen Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan.
Putra, B. M, & Erlangga, r. A. (2022). Legal Politics village government policies in organizing village-owned enterprises based on creative economy. 2(2), 26–32.
Rahmawati, D. (2022). Kebijakan CSR pada Perusahaan Tambang. Jurnal Hukum Indonesia, 14(1), 45-60.
Satrio, D., Ardi, R., & Wardani, T. (2022). Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Kerangka Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Hukum dan Lingkungan, 10(1), 45-63.
Sudirman, A. (2019). Penegakan Hukum dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup: Tantangan dan Solusi di Sektor Pertambangan. Jurnal Hukum Lingkungan, 5(2), 70-85.
Supardi, S. (2021). Dampak Penambangan Batubara terhadap Infrastruktur dan Sosial. Jurnal Lingkungan, 15(2), 123-135.
Suryaningsi, S., Azis, M., & Rosmini, R. (2024). Building Environmental Sustainability through Reclamation and Management of Non-Forestry Cultivation Areas for the Coal Mining Industry. 16(1), 80–96.
Suryaningsi, S., Herliah, E., Syarif, M., Rosmini, R., Yuliangrum, A. V., & Bahzar, M. (2024). Legal Responsibility of Coal Mining Company PT. International Prima Coal for Worker Welfare and Safety. Journal of Ecohumanism.
Suryaningsi, Saleng, A., Arie, M., & Irwansyah. (2015). The Essence Of State-Control Over Management And Utilization Of Mineral And Coal Resources. International Journal of Scientific & Technology Research, 4(11), 276–280.Suryaningsi,
Suryaningsi. (2017). Inter-Governmental Ideal Relationship in the Management of Mineraland Coal Resources. IOSR Journal Of Humanities And Social Science (IOSR-JHSS),22(8), 06–10. https://doi.org/10.9790/0837-2208010610
Sudirman, B. (2019). Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Industri Pertambangan. Surabaya: Pustaka Hijau.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.