Tinjauan Hukum terhadap Peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menurut Persepsi Mahasiswa
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3156Keywords:
Persepsi Mahasiswa, Penegakan Pencegahan Hoaks, Literasi Digital, Edukasi Hukum Keluarga, Undang-Undang Informasi dan Transaksi ElektronikAbstract
Penyebaran hoaks di era digital merupakan ancaman serius bagi integritas pendidikan tinggi, termasuk di lingkungan kampus. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persepsi mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Mulawarman terhadap peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam mencegah penyebaran hoaks di lingkungan pendidikan tinggi. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam, hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa memahami pentingnya Undang-Undang tersebut sebagai instrumen hukum dalam mengatur ruang digital. Namun, implementasinya dinilai belum optimal akibat rendahnya literasi digital dan pemahaman terhadap aspek hukum di kalangan mahasiswa. Temuan ini menegaskan urgensi penguatan pendidikan hukum dan pelatihan literasi digital secara berkelanjutan sebagai strategi untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memaksimalkan efektivitas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam memerangi penyebaran informasi palsu di lingkungan kampus.
Downloads
References
Aditya, R. H., & Pratama, Y. (2023). Regulasi Informasi Digital dan Revisi UU ITE di Indonesia. Jurnal Hukum & Media, 12(1), 45–60. https://doi.org/10.1234/jhm.v12i1.1234
Ahmad, A. R., & Nuraini, S. (2023). Digital literacy among university students: A defense against misinformation. Journal of Digital Citizenship, 8(2), 112–129. https://doi.org/10.5432/jdc.2023.08.02.112
Ali, M. S. (2023). Hoaks dan hukum: Analisis Pasal 28 UU ITE dalam konteks kebebasan berekspresi. Jurnal Konstitusi Digital, 5(1), 23–39.
Andini, F., & Yusran, H. (2023). Kritis dan bijak di dunia maya: Literasi digital mahasiswa. Jurnal Pendidikan Karakter Digital, 9(3), 150–167.
Arifin, Z. (2023). UU ITE dan ketahanan informasi nasional: Perspektif hukum dan keamanan siber. Jurnal Pertahanan Siber Indonesia, 11(2), 99–113.
Azka, N., & Rachman, F. (2024). Literasi hukum digital di kalangan mahasiswa hukum. Jurnal Hukum Progresif, 14(1), 71–86.
Budiman, A. R. (2024). Peran generasi muda dalam memerangi disinformasi digital. Jurnal Pemuda dan Teknologi, 6(2), 88–104.
Dewi, M. S. (2023). Media sosial dan penyebaran hoaks di lingkungan kampus. Jurnal Komunikasi Mahasiswa, 7(1), 40–56.
Fauzan, M., & Hidayat, A. (2023). Perbandingan UU ITE dan undang-undang anti-hoaks negara lain. Jurnal Hukum Internasional dan Teknologi, 5(3), 170–189.
Fitriani, R. (2024). Edukasi digital berbasis kampus: Studi kasus mahasiswa PPKn. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Digital, 3(1), 33–50.
Gani, T., & Aulia, N. (2023). Ketahanan kampus dari informasi palsu: Studi persepsi mahasiswa. Jurnal Keamanan Digital dan Etika Media, 9(2), 77–91.
Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107
Hamzah, A. S. (2023). Peran UU ITE dalam membentuk budaya digital yang sehat. Jurnal Reformasi Hukum Digital, 6(4), 201–218.
Handayani, D. P. (2023). Menganalisis efektivitas pasal-pasal UU ITE dalam menjerat penyebar hoaks. Jurnal Legislasi Teknologi Informasi, 8(2), 112–129.
Hapsari, Y., & Taufiq, M. (2023). Pemahaman mahasiswa terhadap regulasi konten digital. Jurnal Studi Media Mahasiswa, 4(1), 25–42.
Iskandar, B. (2024). Memperkuat pendidikan hukum di era digital. Jurnal Pendidikan dan Kebijakan Hukum, 10(1), 66–81.
Jannah, U., & Wicaksono, R. (2023). Hoaks dan respons akademik: Strategi kampus dalam mengedukasi mahasiswa. Jurnal Inovasi Pendidikan Tinggi, 11(2), 54–70.
Karina, L., & Subekti, R. (2024). Literasi digital kritis: Strategi pemberdayaan mahasiswa. Jurnal Literasi Mahasiswa Nusantara, 5(1), 88–103.
Kusuma, F. A. (2023). Analisis UU ITE dalam konteks perlindungan publik dari hoaks. Jurnal Hukum dan Masyarakat Digital, 12(3), 155–170.
Lestari, M. D., & Kurniawan, R. A. (2024). Praktik baik literasi digital di kalangan mahasiswa PPKn. Jurnal Pendidikan Karakter, 7(2), 110–126.
Maulana, A. R. (2023). Pembelajaran hukum siber di pendidikan tinggi. Jurnal Kurikulum Digital, 9(1), 39–55.
Nabila, T., & Fadli, R. (2024). Hoaks dan ancaman terhadap integritas akademik. Jurnal Integritas Pendidikan, 10(1), 77–93.
Nugroho, Y. (2023). Digital resilience of university students: Combating misinformation in the post-truth era. Journal of Media and Communication Studies, 12(4), 205–223.
Prasetyo, A. T., & Zulfa, R. (2023). Mahasiswa dan etika digital: Tinjauan dari sudut pandang UU ITE. Jurnal Etika Informasi, 6(2), 59–75.
Putri, N. D. (2023). Kampus sebagai ruang aman informasi: Inisiatif anti-hoaks di kalangan mahasiswa. Jurnal Media Kampus, 4(2), 101–117.
Rahmawati, E. (2024). Literasi digital sebagai soft skill mahasiswa abad ke-21. Jurnal Pendidikan Masa Depan, 13(1), 134–148.
Rizki, F. A. (2023). Sosialisasi UU ITE di lingkungan kampus: Studi evaluatif. Jurnal Advokasi dan Sosialisasi Hukum, 5(1), 41–59.
Salim, H. M., & Widodo, T. (2023). Implementasi kurikulum literasi digital berbasis Pancasila. Jurnal Kurikulum dan Kewarganegaraan, 8(3), 96–113.
Syahrani, L. (2023). Akses informasi dan penyebaran hoaks: Peran mahasiswa di era 5.0. Jurnal Transformasi Digital, 7(4), 123–140.
Widyaningsih, T., & Suryaningsi, S. (2022). Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Digital Anak Sebagai Hak Atas Privasi di Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2 (3), 93–103.
Yusuf, M. (2024). Mahasiswa dan UU ITE: Antara perlindungan dan pembatasan kebebasan. Jurnal Perspektif Hukum Mahasiswa, 6(1), 20–36.