Korporasi sebagai Pelaku Korupsi: Analisis Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam

Authors

  • Auliya Rahma Atqiya UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Deden Najmudin Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
  • Yusup Azazy Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3175

Keywords:

Korupsi, Korporasi, Pertanggungjawaban Pidana, Hukum Positif, Hukum Pidana

Abstract

Korupsi yang dilakukan oleh korporasi merupakan fenomena kompleks yang menimbulkan kerugian besar bagi negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perspektif Hukum Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menggambarkan bagaimana masing-masing sistem hukum mengatur akuntabilitas korporasi secara komprehensif dan menyeluruh. Dalam Hukum Positif Indonesia, pertanggungjawaban pidana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yang memungkinkan pemberian sanksi pidana terhadap korporasi. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, terutama dalam hal pembuktian kesalahan dan penjatuhan sanksi. Sementara itu, Hukum Pidana Islam lebih menekankan tanggung jawab individu, meskipun tidak sepenuhnya menolak konsep tanggung jawab kolektif, terutama jika tindakan korporasi melibatkan niat atau manfaat bersama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dibutuhkan kerangka hukum yang lebih kuat dengan nilai-nilai keadilan Islam untuk menangani korupsi korporasi secara efektif dan adil dalam kedua sistem hukum tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alhakim, A., & Soponyono, E. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 322–336.

Amdani, Y. (2017). Formulasi Hukum Pidana Terkait Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12.

Arini Indika, A. (2015). Tindak Pidana Korupso Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. Lex et Societatis, III.

Aulia, M. Z. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159–185.

Budiman, M. (2023). Qawa’id Fiqhiyyah. Cv Wawasan Ilmu.

Christoper Pardamean, M. (2024). Pertanggungjawaban Direksi Atas Tindak Pidana Korporasi. UNES Law Review, 6(2).

Darsi, D., & Husairi, H. (2018). Ta’zir dalam Perspektif Fiqh Jinayat. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum, 16(2), 60.

Dedi, Puadah, S., & Rusydi, I. (2022). Korupsi Dan Upaya Pemberantasannya Dalam Perspektif Hukum Islam. Justices Journal of Law, 1(1).

Ernowo, P. Y. (2024, Januari 29). Risiko Korupsi pada Lembaga Pemerintah Cukup Rentan. https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/821150/hasil-spi-2023-risiko-korupsi-pada-lembaga-pemerintah-cukup-rentan#

Faizal, A. A. (2016). Kaidah Fiqh Jinayat (Asas-Asas Hukum Pidana Islam. pustaka bani quraisy.

Fatahillah Akbar, M. (2021). Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Berbagai Putusan Pengadilan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51.

Firman, Z., Laia, A., & Laia, B. (2023). Kebijakan Publik Melihat Produk Hukum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta Implementasinya Dalam Praktek Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Panah Keadilan, 2(2).

Ifrani. (2017). Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa. Jurnal Al’Adl, 9.

Kligart Robert. (2005). Membasmi korupsi. Yayasan Obor Indonesia.

Krisnawati, D. (2006). Hukum Pidana Khusus. Pena Pundi Aksara.

Kristian, D. M. (2018). Sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi pasca terbitnya perma RI no. 13 tahun 2016. Sinar Grafika.

Lestari, S. N. (2015). Bussiness Judgment Rule Sebagai Immunity Doctrine Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara di Indonesia. Jurnal Notarius.

Muhammad, A. S. (2017). Al-Qur’an dan terjemah. PT Insan Media.

Munadi, R. (2014). Suap Menyuap dalam Hadis.

Murdian. (2016). Tanggung Jawab Pidana Dalam Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jurnal IUS, IV.

Muslich, A. wardi. (2005). Hukum pidana islam. sinar grafika.

Nasrudin, A. (2019). Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi dalam Prespektik Hukum Pidana Islam. Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(2), 457–488.

Nugroho, M. S. (2020). Pemidanaan Korporasi Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Konsep Pertanggungjawabannya (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/PID.SUS/2014). Jurnal Cita Hukum, 5.

Pinem, S., Zulyadi, R., & Syaputra, M. Y. A. (2023). Dinamika Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Yuridis, 10.

Seno Adji, I. (2017). Perspektif Ajaran Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Pro Justitia, Vol. 25 No. 4, 2007, 254.

Sina La. (2008). La Sina, ‘Dampak Dan Upaya Pemberantasan Serta Pengawasan Korupsi Di Indonesia. 1, 42.

Sufrizal, S., Abdillah, M. A., & Anzaikhan, M. (2023). Analysis Ta’zir Punishment And Istinbath Legal Method Imam Malik’s Perspective. Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 13(2), 126.

Sunarto, S. (2020). Konsep Hukum Pidana Islam Dan Sanksinya Dalam Perspektif Al-Qur’an. Kordinat: Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 19(1), 97–112.

Surya, R. (2019). Klasifikasi Tindak Pidana Hudud dan Sanksinya dalam Perspektif Hukum Islam. SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2(2), 530.

Susanto, I. S. (1995). Kejahatan Korporasi. Badan Penerbit UNDIP.

Syafi’i, A. M. (2017). Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek. Gema insani Press.

Triadi. (2025). Perkembangan Kesalahan dan Kemampuan Bertangggungjawab Dalam Pandangan Hukum Pidana Formil. jurnal ensiklopediaku, 7(1).

Vichi Novalia, Laudza Hulwatun Azizah, Novinda Al-Islami, & Surya Sukti. (2024). Ta’zir Dalam Pidana Islam: Aspek Non Material. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(2), 225–234.

Downloads

Published

2025-05-29

How to Cite

Rahma Atqiya, A., Najmudin, D., & Azazy, Y. (2025). Korporasi sebagai Pelaku Korupsi: Analisis Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(2), 292–301. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3175