Kajian Terhadap Periodisasi Anggota Legislatif Sebagai Upaya Meminimalisir Kecurangan Pemilu

Authors

  • Oky Pitoyo Laksono Universitas 17 Agustus Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.318

Keywords:

Legislatif, Pembatasan, Kecurangan Pemilu

Abstract

Manfaat dari adanya pembatasan masa periode anggota legislatif salah satunya mampu menghasilkan anggota legislatif yang serius dan kompeten. Pembatasan masa periode seorang anggota legislatif akan membatasi pikiran calon anggota untuk melanggengkan kekuasaannya sebagai anggota legislatif. Alasan mendasar diperlukannya pembatasan untuk melindungi hak konstitusional setiap warga negara yang memiliki potensi untuk ikut berkontestasi dalam Pemilu. Penelitian ini menjawab permasalahan pelanggaran Pemilu yang dapat dilakukan calon anggota legislatif dan dan urgensi aturan periodisasi anggota legislatif. Metode penelitian yaitu yuridis-normatif. Hasil dari penelitian ini melihat potensi besar calon incumbent melakukan pelanggaran-pelanggaran maupun kecurangan dalam Pemilu maka patut untuk membuat regulasi yang mencegah para calon incumbent memanfaatkan sumber daya yang dimiliki berkaitan jabatannya. Di sisi lain calon incumbent cenderung menyebarluaskan pengaruh politiknya di lingkungan internal instansi dan membangun dinasti politik yang cenderung melakukan KKN. Pembatasan masa periodisasi yang jelas perlu bagi anggota legislatif guna mencegah praktik kecurangan dalam Pemilu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agnieszka, Dobrzyńska. (2006). “Enforcement of Electoral Integrity”.

Asshiddiqie, Jimly. (2015). Konstitusi Bernegara Praksis Kenegaraan Bermartabat dan Demokratis. Setara Press: Malang.

Asshidique, Jimly. (2011). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta.

Atmadja, I Dewa Gede. (2012). Ilmu Negara Sejarah, Konsep Negara dan Kajian Kenegaraan. Setara Press: Malang.

Green, Phil. and Louise Olivier. (2007). Challenging Results (Mechanisms for Challenging Results). August 10

International IDEA. (2004). Kerangka Hukum Pemilu Indonesia Tahun 2004. Jakarta: IDEA.

Jayawickrama, Nihal. (2002). The Judicial Application of Human Rights Law National, Regional and International Jurisprudence. Cambridge University Press: Britania Raya.

Khaerunnailla, Wa Ode Fatihatul. dkk. (2019). Urgensi Pembatasan Masa Periode Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol.4, (No.1)

Kurnia, Titon Slamet. (2010). Hukum dan Keadilan: Isu Bagian Hulu dan Hilir. Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum FH UKSW.

M. Djadijono dan Efriza. (2011). Wakil Rakyat Tidak Merakyat. Alfabeta: Bandung.

Najih, Mokhammad. (2014). Politik Hukum Pidana Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Cita Negara Hukum. Setara Press: Malang.

Nasution, Hilmi Ardani. dan Marwandianto. (2019). Memilih dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal. Jurnal HAM. Vol.10. (No.2).

Partsch. Karl Josef. (2001). “Kebebasan Beragama, Berekspresi dan Kebebasan Berpolitik”. dalam Ifdhal Kasim, ed., Hak Sipil dan Politik. ELSAM: Jakarta.

Representation of the People Act. (1983). Sections 159

Yulistyowati, Efi. dkk. (2016) Penerapan Konsep Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen, Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol.18, (No.2).

Zainuddin, Muhammad. (2019). Pemahaman Metode Penelitian Hukum (Pengertian, Paradigma, dan Susunan Pembentukan). Yogyakarta: Istana Agenci

Downloads

Published

2022-09-28

How to Cite

Laksono, O. P. (2022). Kajian Terhadap Periodisasi Anggota Legislatif Sebagai Upaya Meminimalisir Kecurangan Pemilu. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 129–137. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.318

Issue

Section

Articles