Analisis Hukum Faktor Penyebab Ketidaksesuaian Peta Lahan Sawah Dilindungi dengan Peta Tata Ruang
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3191Keywords:
Lahan Sawah Dilindungi, Tata Ruang, KetidaksesuaianAbstract
Ketidaksesuaian antara Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan Peta Tata Ruang di Kabupaten Semarang telah menimbulkan dilema hukum yang kompleks. Fenomena ini mencerminkan lemahnya sinkronisasi antar-regulasi sektoral, khususnya antara kebijakan perlindungan lahan sawah dengan perencanaan tata ruang daerah. Dalam praktiknya, ketidaksesuaian tersebut berdampak pada terganggunya kepastian hukum atas tanah, pembatasan dalam pemanfaatan lahan, serta ketimpangan akses terhadap ganti rugi dan perlindungan hukum. Menggunakan pendekatan yuridis empiris, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, analisis dokumen hukum, dan wawancara. Hasil menunjukkan bahwa terdapat tumpang tindih kewenangan antara lembaga pusat dan daerah, serta disharmoni dalam proses implementasi kebijakan. Ketidakharmonisan ini diperparah oleh ketidakjelasan dalam pembagian tugas dan fungsi antara kementerian teknis, pemerintah daerah, serta lembaga pertanahan yang berwenang dalam menetapkan dan memverifikasi data LSD. Rekomendasi diarahkan pada penguatan aspek kelembagaan dan peningkatan transparansi dalam proses penetapan LSD.
Downloads
References
Addini, Y., & Purwaningsih, S. B. (2021). Procedures for examining inherited land in the perspective of the Basic Agrarian Law (UUPA). Indonesian Journal of Law and Economics Review, 12(1).
Anggrainy, Y. I., & Isharyanto, J. E. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Sebagai Upaya Untuk Pengendalian Laju Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Kota Semarang. Notary Law Research, 4(3).
Badan Pertanahan Nasional. (2023). Laporan Appraisal Tanah: Dampak Penetapan Lahan Sawah Dilindungi terhadap Nilai Pasar Tanah. Jakarta: BPN.
Brundtland, G. H. (1987). Our common future. World Commission on Environment and Development.
Djatmiko, A. A., Sanjaya, R., & Hidayati, R. K. (2023). Dampak Yuridis Anomali Penerapan “Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali” Dalam Ketentuan Hukum Pidana Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(1), 13–23. https://doi.org/10.56393/nomos.v2i8.929
Hardjasoemantri, K. (1986). Aspek hukum peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Gandhi, P., Nindyantoro, N., Darmawan, I., & Rachmat, R. (2022). Persepsi Kelompok Tani Terhadap Multifungsi Sawah Dan Strategi Keberlanjutan Kebijakan PLP2B Di Kota Bogor. Agriekstensia, (8)2.
Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107
H.K, A. P., Yasa, I. W., Setyawan, F., Adiwibowo, Y., & Manggala, F. P. (2023). Dampak Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terhadap Ketahanan Pangan Pedesaan di Kabupaten Jember. Inicio Legis.
Hayuningtyas, F. R., & Nursadi, H. (2024). Sinkronisasi Peta LSD dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia, (3)1.
Pambudi, A. S., & Sitorus, S. R. P. (2021). Omnimbus Law Dan Penyusunan Rencana Tata Ruang: Konsepsi, Pelaksanaan Dan Permasalahannya Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja.
Permatasari, M., Hubi, Z. B., Mulyani, H., Insani, N. N., & Bribin, M. L. (2024). Membangun Karakter Warga Negara Digital dan Pendidikan Hukum Global Menuju Indonesia Emas 2045. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(2), 46–56. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i1.2099
Sahnan, S. (2020). Kepastian Hukum Pemilikan Hak Atas Tanah Di Kawasan Tanah Hak Pengelolaan Mandalika Resort (Analisis Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 293 /K/Tun/2009). Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, (3)2
Sari, D. N., & Budhianti, M. I. (2023). Lahan sawah dilindungi dikaitkan dengan rencana tata ruang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti, 5(4), 840–851.
Sari, R.A. (2022). Implikasi Penetapan Lahan Sawah Dilindungi terhadap Hak Atas Tanah Masyarakat. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(1), 112-128.
Sari, R. W. S. W. S., & Yuliani, E. (2022). Identifikasi Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Ke Non Pertanian Untuk Perumahan. Jurnal Kajian Ruang.
Sinaulan, R. L. 2020. Teori Ilmu Hukum. Yogyakarta: Zahir Publishing.
Situmorang, B. (2022). Pemberian Insentif dan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi Menjadi Upaya Dalam Menahan Laju Alih Fungsi Lahan. In Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Soetrisno, T. (2020). Pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Indonesia. Jurnal Pertanian Berkelanjutan, 2(3), 150–162.
Sumardjono, M. S. W. (2020). Agenda yang belum selesai: Refleksi atas berbagai kebijakan pertanahan. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Susilawati, S., & Rohani, R. (2022). Jaminan Kepastian Dan Pelindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum.
Thetanaya, T. (2021). Public Engagement In Agrarian Conflict Resolution. Dialogue : Jurnal Ilmu Administrasi Publik.
Wahyuddin, W., Umami, A. M., & Qindy, F. H. Al. (2023). Dampak Hukum Keputusan Menteri Atr/Bpn Nomor 1589/Sk-Hk.02.01/Xii/2021 Tentang Lahan Sawah Dilindungi Terhadap Hak Milik Atas Tanah. Dialogia Iuridica.
Wicaksana, Y. A. (2021). Dualisme Pemaknaan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Verstek.
Zainudin, P., & Taryana, D. (2024). Pemetaan kesesuaian penggunaan lahan sawah dilindungi terhadap RTRW Kota Salatiga tahun 2023–2043 melalui SIG. Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, 12(2), 768–778.