Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelanggar Lalu Lintas Pengguna Kendaraan Milik Orang Lain
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3199Keywords:
E-TLE, Hukum Pidana, Pelanggaran, Tanggung JawabAbstract
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dengan kendaraan milik orang lain dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sistem E-TLE merupakan digitalisasi penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera pengawas. Namun, sistem ini belum mampu mengidentifikasi pelaku pelanggaran secara langsung, sehingga pemilik kendaraan sering dijatuhi sanksi meskipun bukan pelaku sebenarnya. Permasalahan ini menimbulkan konflik dengan asas hukum pidana geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), yang mengharuskan adanya kesalahan individu untuk pemidanaan. Berdasarkan analisis, penerapan sanksi kepada pemilik kendaraan tanpa bukti kesalahan pribadi menyalahi prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dalam RKUHP, pemidanaan diarahkan untuk perlindungan masyarakat dan pembinaan pelaku, bukan penghukuman terhadap pihak yang tidak bersalah. Kesimpulannya, sistem E-TLE perlu disempurnakan melalui verifikasi pelaku yang lebih akurat dan mekanisme keberatan yang adil. Penegakan hukum berbasis teknologi harus tetap berlandaskan pada asas keadilan, agar tujuan pemidanaan dalam pembaruan hukum pidana dapat tercapai secara substantif dan tidak menimbulkan ketidakadilan baru.
Downloads
References
Abdullah, F. A., & Windiyastuti, F. (2022). Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai digitalisasi proses tilang. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 3004-3008.
Almira, Z. N., & Indawati, Y. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Peminjam Kendaraan yang Melanggar Lalu Lintas Electronic Traffic Law Enforcement (Studi Kasus Polresta Sidoarjo). Amnesti: Jurnal Hukum, 5(1), 94-109.
Apriliana, L. Z., & Jaya, N. S. P. (2019). Efektivitas penggunaan E–Tilang terhadap pelanggaran lalu lintas di Polres Magelang. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 1.
Djatmiko, A. A., Sanjaya, R., & Hidayati, R. K. (2023). Dampak Yuridis Anomali Penerapan “Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali” Dalam Ketentuan Hukum Pidana Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(1), 13–23. https://doi.org/10.56393/nomos.v2i8.929
Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107
Hasiholan, C. T. A., Cuaca, N. G., & Krisnawangsa, H. C. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Kendaraan Atas Pelanggaran Lalu Lintas Berbasis Tilang Elektronik. Spektrum Hukum, 18(2).
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Permatasari, M., Hubi, Z. B., Mulyani, H., Insani, N. N., & Bribin, M. L. (2024). Membangun Karakter Warga Negara Digital dan Pendidikan Hukum Global Menuju Indonesia Emas 2045. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(2), 46–56. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i1.2099
Purnomo, B. T., & Fahrazi, M. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Lalu Lintas Melalui Sistem E-Tle (Elektronik Traffic Law Enforcement) Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran... Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 150-155.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016
Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program Sarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta. h.3.
Setiyaningtiyas, A. A. (2021). Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Salatiga (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Soerjono Soekanto (2008), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto (2020). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Publishing, Hal 51
Sriyanto, I. (1993). Asas Tiada Kesalahan dalam Pertanggungjawaban Pidana dengan Penyimpangannya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 23(2), 158-172.
Sudarto. (2013). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Sudjianto, M., & Rusdiana, E. Penyalahgunaan wewenang kepolisian Republik Indonesia terkait Penyalahgunaan Slip Tilang Kendaraan Bermotor.
Ulfah, M. (2019). Sanksi Pidana Pokok dalam KUHP dan RKUHP 2019: Sistem Perumusan Saknsi Pidana dalam RKUHP.
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Wulandari, A. S. (2020). Inovasi penerapan sistem e-tilang di indonesia. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial, 14(1), 1-10.