Pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagai Strategi Penataan Kawasan Permukiman: Studi di Kawasan Clumprit, Kelurahan Degayu, Kota Pekalongan, Jawa Tengah

Authors

  • Shely Bersa Mustiana Universitas Negeri Semarang
  • Ratih Damayanti Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3213

Keywords:

Konsolidasi Tanah, Penataan Permukiman, Partisipasi Masyarakat

Abstract

Pelaksanaan konsolidasi tanah merupakan instrumen strategis dalam penataan kembali kawasan permukiman yang padat, tidak teratur, dan rawan banjir di Kawasan Clumprit, Kelurahan Degayu, Kota Pekalongan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan konsolidasi tanah dilakukan serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan teknik wawancara kepada BPN Kota Pekalongan, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Kelurahan Degayu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan konsolidasi tanah di Kawasan Clumprit didasarkan pada peraturan Menteri ATR/BPN No 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi tanah yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan hasil dan pengawasan. Kendala yang terjadi dalam pelaksanaan konsolidasi tanah di Kawasan clumprit terletak pada rendahnya pemahaman warga, keterbatasan anggaran serta sertifikat tanah yang menjadi jaminan hutang di Bank. Konsolidasi tanah di wilayah ini cukup efektif dalam mendukung penataan kawasan permukiman, meskipun memerlukan penguatan regulasi lokal dan sosialisasi yang lebih intensif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aiyani, N. M. D., & Parsa, I. W. (2019). Konsolidasi Tanah Sebagai Upaya Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Pemanfaatan Tanah Perkotaan Secara Optimal. E-Jurnal Universitas Udayana, 1–15.

Cst Kansil. (2009). Kamus Istilah Hukum. Jala Permata Aksara.

Dr. H. Ishaq. (2018). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi (cetakan 1). Cv. Alfabeta.

Fadhil Yazid. (2020). Pengantar Hukum Agraria. In Undhar Press.

Fiantika, Wasil M, E. a. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. In Y. Novita (Ed.), Rake Sarasin (Cetakan 1, Issue Maret). PT. Global Eksekutif Teknologi.

Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107

Indra Dwi Purnomo. (2023). Bugisan Jadi Pilot Project Konsolidasi Tanah, Wali Kota Pekalongan Aaf : Tak Ada Penggusuran Lahan. Tribun Jateng. https://jateng.tribunnews.com/2023/06/08/bugisan-jadi-pilot-project-konsolidasi-tanah-wali-kota-pekalongan-aaf-tak-ada-penggusuran-lahan

Iskandar, S. A., Helmi, M., Muslim, M., Widada, S., & Rochaddi, B. (2020). Analisis Geospasial Area Genangan Banjir Rob dan Dampaknya pada Penggunaan Lahan Tahun 2020 - 2025 di Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah. Indonesian Journal of Oceanography, 2(3), 271–282. https://doi.org/10.14710/ijoce.v2i3.8668

Jayadinata, J. T. (1999). Tata Guna Tanah Dalam Perencanaan Pedesaan Perkotaan Dan Wilayah (Edisi 3). ITB.

Kawasan Kumuh di Jateng Tembus 5.203 Hektare, Tiga Daerah Ini Mendominasi. (2025). Lingkar Jateng.

Kurniawan, H., & Manaf, A. (2023). Skema Konsolidasi Tanah Dalam Penerapan Pembangunan Perumahan Di Indonesia. Jurnal Pengembangan Kota, 11(1), 92–102. https://doi.org/10.14710/jpk.11.1.92-102

M. Muslih. (2013). Negara Hukum Indonesia Dalam Persepektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4 (1), 138.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.

Moleong, L. J. (2012). Metodologi penelitian kualitatif (Cetakan ke-22 (edisi revisi) (Ed.)). Remadja Karya.

Permatasari, M., Hubi, Z. B., Mulyani, H., Insani, N. N., & Bribin, M. L. (2024). Membangun Karakter Warga Negara Digital dan Pendidikan Hukum Global Menuju Indonesia Emas 2045. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(2), 46–56. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i1.2099

Salim, M. A., & Siswanto, A. B. (2018). Penanganan Banjir Dan Rob Di Wilayah Pekalongan. Jurnal Teknik Sipil, 11, 1–8. http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/jts/index

Silaban, A. F. M. (2024). Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Dalam Upaya Penanganan Banjir Rob (Studi Di Kampung Bugisan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan). Universitas Negeri Semarang.

Siregar, M. A., & Arifin, M. (2013). Analisis Kesediaan Masyarakat Menerima Program Konsolidasi Tanah Perkotaan Pada Kawasan Permukiman Kumuh Berat. Jurnal Aspirasi, 4 (2), 101–117.

Sitorus, O. (2015). Konsolidasi Tanah, Tata Ruang, dan Ketahanan Nasional.

Soerjono Soekanto. (2016). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Rajawali Pers. (Ed.); Cetakan 14). Rajawali Pers.

Subekti, R., Raharjo, P. S., Waluyo, Hermawan, S., & Nugroho, A. (2021). Konsolidasi Tanah Perkotaan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Penataan Perumahan dan Permukiman Kumuh. E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4(3), 773–783. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/41984

Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan. (2020). Tanggul Darurat untuk Tangani Genangan di Kelurahan Degayu. https://jatengprov.go.id/beritadaerah/tanggul-darurat-untuk-tangani-genangan-di-kelurahan-degayu/

Wahanisa, R. (2019). Reforma Agraria Untuk Kesejahteraan Rakyat (Cetakan I). Fastindo.

Wesnawa. (2015). Geografi Permukiman (cetakan 1). Yogyakarta: Graha Ilmu.

Yunus, H. S. (2016). Mencari Paradigma Baru untuk Perencanaan Permukiman: Acuan Khusus untuk Program Transmigrasi. Forum Geografi, 8(1), 30. https://doi.org/10.23917/forgeo.v8i1.4817

Zainuddin Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-06-02

How to Cite

Mustiana, S. B., & Damayanti, R. (2025). Pelaksanaan Konsolidasi Tanah sebagai Strategi Penataan Kawasan Permukiman: Studi di Kawasan Clumprit, Kelurahan Degayu, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(2), 328–337. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3213