Peran Bawaslu dalam Penanganan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilu 2024 di Provinsi Jawa Tengah
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3216Keywords:
Pemilu 2024, Bawaslu, Pemungutan Suara Ulang, Pengawasan Pemilu, Strategi PengawasanAbstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran dan strategi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah dalam pengawasan PSU pada Pemilu 2024, serta mengidentifikasi faktor penyebab PSU dan kendala yang dihadapi di lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, analisis dokumen hukum dan wawancara. Temuan menunjukkan bahwa PSU di 30 TPS di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran administratif dan kelemahan dalam tata kelola teknis. Bawaslu telah menerapkan strategi berjenjang seperti rapat koordinasi, pelatihan teknis, simulasi pengawasan, serta evaluasi kelembagaan untuk memperkuat pengawasan PSU. Namun demikian, tantangan seperti kurangnya pemahaman teknis pengawas dan lemahnya sistem pencegahan masih menjadi hambatan. Nilai kebaruan dari penelitian ini terletak pada pemetaan konkret terhadap bentuk pelanggaran dan strategi pengawasan PSU berbasis evaluasi empiris. Rekomendasi strategis yang diajukan mencakup penguatan kapasitas SDM pengawas, pemanfaatan teknologi pengawasan, dan reformulasi regulasi teknis yang lebih adaptif terhadap dinamika pemilu.
Downloads
References
Adam, R., Sari, K., Jay, D., Natasyha, L., Leen, M., & Herman, K. (2024). Analisis Efektivitas Pengawasan Pemilu Dalam Mencegah dan Menanggulangi Kecurangan : Studi Kasus Pemilihan Umum di Indonesia. 1(2), 456–466.
Alghan, A. S., Hafiedh, F., Louis, M., Birru, V., & Pratama, U. (2025). Kecurangan Pemilihan Presiden di Indonesia pada tahun 2024 : Analisis Kasus dan Dampaknya terhadap Demokrasi. 24(10), 514–520.
Burhanuddin. (2024). Legitimasi Demokrasi Melalui Perbaikan Sistem Daftar Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024. Jurnal Pengawasan Pemilu Provinsi DKI Jakarta.
Djatmiko, A. A., Sanjaya, R., & Hidayati, R. K. (2023). Dampak Yuridis Anomali Penerapan “Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali” Dalam Ketentuan Hukum Pidana Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(1), 13–23. https://doi.org/10.56393/nomos.v2i8.929
Fachriza, M. E., & Wibowo, S. A. (2023). Integritas Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc: Malpraktik Distribusi Formulir C-6 di Pilkada Tangerang Selatan Tahun 2020. Journal of Political Issues, 4(2), 62–73. https://doi.org/10.33019/jpi.v4i2.85
Gultom, A. F. (2024). Objektivisme Nilai dalam Fenomenologi Max Scheler. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(4), 141–150. https://doi.org/10.56393/decive.v4i4.2107
Irsyedha Alfara Reginantis, Nadiah Aurahmadani Priyambodo, & Adam Jamal. (2024). Analisis Penyebab Diselenggarakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 2(2), 368–376. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i2.1132
Izzaty, R., & Nugraha, X. (2023). Perwujudan Pemilu yang Luberjurdil melalui Validitas Daftar Pemilih Tetap. Jurnal Suara Hukum, 1(2), 155. https://doi.org/10.26740/jsh.v1n2.p155-171
Kurniawan, H. (2020). Pemungutan Suara Ulang: Menyoal Batas Waktu dan Faktor Penyebab. Kpu Ri, 2019: Evaluasi Pemilu Serentak 2019 Bidang Evaluasi Aspek Hukum Pemilu, 2.
Leodita, A., Prastika, A., & Puspaningrum, P. (2024). Meningkatkan Integritas Pemilu: Mengevaluasi Peran dan Tantangan Badan Pengawas Pemilu di Boyolali, Indonesia. Journal of Contemporary Law Studies, 2(3), 261–274.
Muhamad Raihan Husaini, Nispi Aliyatunnisa, Nurul Aini, Resti Marliasari, & Zenal Syaepul Rohman. (2024). Peran Badan Pengawasan Pemilu Dalam Penanggulangan Pelanggaran Pemilihan Umum di Era Digital Dalam Persfektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(3), 153–169. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i3.264
Muhamad Revy Tama Putra Holik. (2023). Peran Bawaslu dalam Menangani Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2020 di Kabupaten Muaro Jambi. 1–26.
Neofal, D., & Rizqi, A. M. (2024). Problematika Aturan Pemungutan Suara Pendahuluan Metode. 5(3), 1225–1234.
Nuryayi, D. (2024). Problematika , Tantangan dan Solusinya Perekrutan Badan Ad. 1(2), 108–117.
Octavia, E., & Anwar, M. (2024). JPKN Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kota Pontianak Dalam Menjalankan Pengawasan Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. 8, 288–297.
Permatasari, M., Hubi, Z. B., Mulyani, H., Insani, N. N., & Bribin, M. L. (2024). Membangun Karakter Warga Negara Digital dan Pendidikan Hukum Global Menuju Indonesia Emas 2045. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(2), 46–56. https://doi.org/10.56393/nomos.v4i1.2099
Rofiudin, M. (2024). Data, Fakta dan Angka Pengawas Adhoc Pemilu 2024. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Tosalenda, B., Niode, B., & Sampe, S. (2021). Faktor-faktor Penyebab Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 Di Kota Manado. Pengelolaan Sumberdaya Pembangunan, 1(1), 45–51.