Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta atas Lagu yang Dicover tanpa Izin oleh Kreator Digital
DOI:
https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3232Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Cipta, UU Hak Cipta, Cover Lagu, Penyelesaian SengketaAbstract
Perkembangan teknologi digital telah memberikan kemudahan bagi kreator untuk menghasilkan karya, namun juga memunculkan potensi pelanggaran hukum, khususnya terkait hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak cipta atas lagu yang dicover tanpa izin oleh kreator digital, serta mekanisme penyelesaian sengketa atas pelanggaran tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan studi kasus, dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan meng-cover lagu tanpa izin dan mengunggahnya ke platform digital melanggar hak moral dan ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan hukum diberikan melalui upaya preventif dan represif, sedangkan penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Kasus antara Tri Suaka dan Zinidin Zidan dengan Erwin Agam menjadi contoh konkret dalam kajian ini. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), platform digital, dan para kreator untuk menciptakan ekosistem digital yang adil, berkelanjutan, dan menghormati hak kekayaan intelektual.
Downloads
References
Bachri, M. A. P. P., & Ramli, T. A. (2022). Perlindungan Hukum Pencipta Lagu atas Pembayaran Royalti Cover Lagu pada Media Youtube Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolan Royalti Hak Cipta Lagu. Bandung Conference Series: Law Studies.
Baisuni, H., Djulaeka, D., & Sajjad, M. A. (2024). Legal Protection dor Unauthorized Copying of Songs on Digital Platforms Through Audio Watermarking Method. Justisi Journal of Law, 10(3), 547–564.
Bangun, M. S. S., Saidin, O., & Mulhadi. (2025). Pelindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Atas Karya Lagu Mars Perusahaan Yang Didaftarkan Oleh Karyawan Menurut Undang-Undang Hak Cipta (Studi Putusan Kasasi Nomor 279 K/PDT.SUS-HKI/2020). Journal of Science and Social Research, VIII(1), 732–741.
Gabriel, E., Panjaitan, H., & Betlehn, A. (2024). Analisis Hukum Tehadap Hak Royalti Pencipta Lagu Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) di Platform Youtube. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 10((Special Issue)), 71–81.
Hariyanti, D. (2022). Penggunaan Lagu Dan Musik Sebagai Suara Latar (Backsound) Youtube Tanpa Izin Dalam Perspektif Perlindungan Hak Cipta. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(1), 1–22.
Hidayah, K. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Setara Press.
Junita, L. T. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu “Lagi Syantik” Atas Perubahan Lirik Tanpa Izin Pemegang Hak Cipta. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 4(1), 75–85.
Justin, A., & Hitipeuw, C. (2023). Legal Analysis Regarding the Protection of the Original Work of Music Towards Music Cover That is Posted on Youtube. Anthology: Inside Intellectual Property Rights, 1(1).
Kurniawan, A. A. D. B., Ardiantra, A. Y., & Ikhsan, F. A. (2024). Urgensi Perlindungan Hak Cipta Atas Lagu Yang Diunggah Tanpa Izin di Media Sosial. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, 2(3), 170–178.
Liandra, M. D. (2024). Mechanical Rights dalam Platform Digital YouTube atas Sebuah Lagu yang Telah Memiliki Hak Cipta. Lex Lata: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 6(3).
Marpi, Y. (2024). Alternatif Penyelesaian Sengketa Luar Hukum Bagi Inventor Terhadap Pelanggaran Moral Hak Cipta Lagu Dalam Hak Ekonomi. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 2(2), 135-141.
Nader, L. (1978). The Disputing Process Law in Ten Societies. Columbia University Press.
Panjaitan, B. S. (2022). Peradilan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. CV. Amerta Media.
Pruitt, D. G. (2004). Konflik Sosial. Pustaka Pelajar.
Rahmanda, B., & Benuf, K. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Lagu Terkait Cover Lagu dan Penggunaan Suara Latar Pada Platform Youtube. Jurnal Gema Keadilan, 8(2).
Rogate, L. (2024). Hak Royalti Dalam Industri Musik: Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Terkait Cover Lagu. Jurnal Globalisasi Hukum, 1(2), 320–341.
Saragih, A. N. (2023). Menelaah Perlindungan Hukum Bagi Hak Cipta Pencipta Lagu Terhadap Penampilan Cover Lagu Ciptaannya Oleh Musisi Lain Di Platform Media Sosial. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1).
Sephiany, S. R., & Imaniyati, N. S. (2023). Tanggung Jawab Hukum Pemilik Platform Kepada Pencipta Lagu yang Menyiarkan Cover Version Lagu Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 657–663.
Sidabariba, N. N., Akyuwen, R. J., & Balik, A. (2023). Perlindungan Hak Cipta Lagu Yang Di Nyanyikan Ulang Tanpa Izin Pencipta Yang Di Unggah Di Media Sosial. Pattimura Law Study Review, 1(1), 60–70.
Soraya, Noor Isti Agustin, Sasmita, N., & Natasya, C. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Terkait Cover Lagu Yang Digunakan Tanpa Izin. Jurnal Lex Suprema, 6(1), 187–200.
Wibowo, A. (2023). Penyelesaian Sengketa Hukum Dan Teknologi. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik.