Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Produk Skincare dengan Aplikator Microneedle yang Dicabut Izin Edarnya

Authors

  • Diamanta Putri Permana Universitas Negeri Semarang
  • Ubaidillah Kamal Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3234

Keywords:

Izin Edar, Perlindungan Konsumen, Skincare

Abstract

Produk skincare dengan aplikator microneedle mulai bermunculan di pasaran sebagai salah satu inovasi dalam perawatan kulit. Namun, produk semacam ini wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam hal memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen yang dirugikan akibat penggunaan produk skincare dengan aplikator microneedle yang izin edarnya telah dicabut, serta untuk mengkaji upaya hukum yang bisa dilaksanakan oleh konsumen dalam menghadapi kerugian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen telah diatur pada peraturan perundang-undangan, termasuk hak atas keamanan dan keselamatan dalam penggunaan produk. Konsumen yang mengalami kerugian dapat menempuh upaya hukum melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Kesimpulannya, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen mencakup hak atas keamanan serta ganti rugi, serta adanya tanggung jawab dari pelaku usaha. Upaya hukum yang tersedia memberikan dasar keadilan bagi konsumen, namun implementasinya memerlukan pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas agar hak-hak konsumen benar-benar terlindungi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ambarani, D., & Sumiyati, Y. (2023). Pemenuhan Hak Konsumen Atas Informasi yang Jelas Mengenai Kondisi dan Jaminan Produk Makanan Kiloan dari Pelaku Usaha Mikro, Kecil , dan Menengah Dihubungkan Dengan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Bandung Conference Series Law Studies, 3(1), 650–656. https://doi.org/https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.5080

Andira, A., & Muhammad, D. W. (2023). Pena Justisia: 22(3), 1–15. https://doi.org/10.31941/pj.v22i3.4338

Ansori, A. N. Al. (2024). Daftar 16 Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM karena Pengaplikasiannya Menggunakan Jarum atau Microneedle. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/health/read/5785499/daftar-16-produk-kosmetik-yang-ditarik-bpom-karena-pengaplikasiannya-menggunakan-jarum-atau-microneedle?page=4

Arifin, C. (2024). Industri Kecantikan Menggeliat. Tribunnews.Com. https://www.tribunnews.com/bisnis/2024/12/11/industri-kecantikan-menggeliat-2024-2028-diproyeksikan-naik-535-persen-per-tahun

Aswar, G. P., Hatwar, P. R., Bakal, R. L., Kalamb, V. S., & Thak, I. K. (2024). Microneedles: An Efficient Technique to Enhance Transdermal Drug Delivery System. GSC Biological and Pharmaceutical Sciences, 29(3), 256–266. https://doi.org/10.30574/gscbps.2024.29.3.0480

Azakaya, A., & Wahyudi, E. (2023). Perlindungan Hukum Kepada Konsumen Terhadap Produk Skincare Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(2), 147–159. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1622

Cary, J. H., Li, B. S., & Maibach, H. I. (2019). Dermatotoxicology of microneedles (MNs) in man. Biomedical Microdevices, 21(3), 1–8. https://doi.org/10.1007/s10544-019-0371-3

Chen, J., Hui, R., Zhou, P., Zheng, S., Du, B., Liu, X., & Xiao, F. (2022). Microneedle-Mediated Drug Delivery for Cutaneous Diseases. Frontiers in Bioengineering and Biotechnology, 10. https://doi.org/10.3389/fbioe.2022.1032041

Dera, R. A. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Berbahaya. Lex Privatum, 7(1), 14–22. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/25861

Dsouza, L., Ghate, V., & Lewis, S. A. (2020). Derma Rollers in Therapy: The Transition From Cosmetics to Transdermal Drug Delivery. Biomedical Microdevices, 22(4). https://doi.org/10.1007/s10544-020-00530-3

Gunawan, A., & Susanti, F. (2019). Maybelline di Kota Padang.

Hartini, R., & Rahma, T. (2016). Settlement Of Consumer Disputes Through The Bandung City Consumer Disputes Resolution Agency (BPSK) Rahayu. Dusturiyah, 14(1), 1–23. https://doi.org/10.22373

Hulu, A., Dewi Ni, A. A. L. S., & Karma, M. S. (2020). Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen (Studi Kasus : Putusan BPSK Badung No.01/AP/BPSK/IV/2016). Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 28–32. https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2338.28-32

Januartha, I. P. G. B., & Widyantara, I. M. M. (2024). Consumer Protection Against The Rampant Circulation of Cosmetics Without Bpom Permission In The Practice of Buying and Selling In E-Commerce. Journal of Law, Politic and Humanities, 4(4), 676–681. https://doi.org/10.38035/jlph.v4i4.408

Juhasz, M. L. W., & Cohen, J. L. (2020). Microneedling for the treatment of scars: An update for clinicians. Clinical, Cosmetic and Investigational Dermatology, 13, 997–1003. https://doi.org/10.2147/CCID.S267192

Kamal, U. (2018). Konstruksi Perlindungan Konsumen Jasa Pengobatan Alternatif (Studi Kasus Di Kota Semarang). Journal of Private and Commercial Law, 1(1), 69–84. https://doi.org/10.15294/jpcl.v1i1.12356

Made, N., Priyanto, D., Hukum, B., Fakultas, B., & Universitas, H. (2017). Pelaksanaan penyelesaian sengketa konsumen oleh badan penyelesaian sengketa konsumen di kota denpasar. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 2(2), 1–8.

Mandala, B., & Bagiastra, I. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Label Komposisi Produk Makanan Yang Tidak Benar. 8(2), 63–77.

Nguyen, H. X., & Nguyen, C. N. (2023). Microneedle-Mediated Transdermal Delivery of Biopharmaceuticals. Pharmaceutics, 15(1), 277. https://doi.org/10.3390/pharmaceutics15010277

Pitaloka, P. S. (2024). Alasan BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik: Termasuk Kategori Obat, Menggunakan Micro Needle. Tempo.Co. https://www.tempo.co/ekonomi/alasan-bpom-cabut-izin-edar-16-kosmetik-termasuk-kategori-obat-menggunakan-micro-needle-1168875

Rahmawati, A. (2023). Hukum dalam Teroka Linguistik. In A. Rahmawati (Ed.), Hukum dalam Teroka Linguistik (pp. 39–54). BRIN. https://doi.org/10.55981/brin.737.c677

Samad, A. (2022). Consumer Dispute Resolution By BPSK In Protecting Consumer Rights. International Asia Of Law and Money Laundering (IAML), 1(2), 137–143. https://doi.org/10.59712/iaml.v1i2.24

Santos, J. B. d., Lopes, L. P. N., Lima, G. G. d., Silva, R. T. d., Lorca, B. da S. e S., Pinheiro, G. M., & Freitas, Z. M. F. de. (2022). Microneedling With Cutaneous Delivery of Topical Agents for the Treatment of Melasma: A Systematic Review. Journal of Cosmetic Dermatology, 21(11), 5680–5695. https://doi.org/10.1111/jocd.15287

Sapii, R., & Hamzah, E. (2022). Responsibilities of Business Actors to Consumers Due to Incompatibility of Objects and Specifications in Electronic Transaction Agreements. 1(3).

Shahraki, M., Khazaei, A. H., & Amirpour Haradasht, S. (2024). Revitalizing Your Skin: The Power of Microneedling with PRP for Pigmentation Reduction. Zahedan Journal of Research in Medical Sciences, 26(3). https://doi.org/10.5812/zjrms-143900

Sobirin, L. A., & Choeriyah, P. U. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalamtransaksie-Commerce Ditinjaudari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 284–289.

Sumintardirja, A., & Muliya, L. (2023). N. Jurnal Riset Ilmu Hukum. https://doi.org/0.29313/jrih.v3i2.2761

Syafrida. (2020). Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Melakukan Perbuatan Yang Dilarang Dalam Kegiatan Usaha Berdasarkan Pasal 8 Juncto 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. National Journal of Law, 3(September), 261–273. https://doi.org/10.47313/njl.v3i2.916

Taklima, M., Sulistiyono, A., & Syamsudin, M. (2023). Consumer Protection as An Instrument For Fulfilling Human Rights In The Economic Sector and Its Constitutionalizing Efforts In The 1945 Constitution (Vol. 14, Issue 1).

Widyantari, N., & Wirasila, A. (2019). Pelaksanaan Ganti Kerugian Konsumen Berkaitan Dengan Ketidaksesuaian Produk Pada Jual Beli Online. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 53(9), 4. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/52247

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik

Downloads

Published

2025-06-06

How to Cite

Permana, D. P., & Kamal, U. (2025). Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Produk Skincare dengan Aplikator Microneedle yang Dicabut Izin Edarnya. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 5(2), 363–373. https://doi.org/10.56393/nomos.v5i2.3234